Salah satu Panglong yang diduga ilegal di pinggiran kota Sibuhuan Kab. Padang Lawas. (Foto: Tim/Expossidik) 
PADANGLAWAS | EXPOSSIDIK.COM: Panglong pengolahan kayu 'tumbuh subur' bagaikan jamur dimusim hujan di kabupaten Padang Lawas. Disebut-sebut oknum-oknum pemilik panglong diketahui tidak memperdulikan aturan main yang ada. Hampir semua Panglong tidak memiliki izin usaha, yang penting mendirikan usaha (marusaho).

Demikian disampaikan warga yang tidak mau disebut identitas di lingkungan masing-masing panglong illegal tersebut pada selasa (9/8/2022).

Menurut sumber media ini, hal itu terlihat di beberapa kecamatan di kabupaten Padang Lawas. Misalnya di kecamatan Barumun, panglong berinisial ID, Panglong AH, Panglong N, di kecamatan Barumun selatan yaitu panglong berinisial J, tepatnya di desa Sayur Mahitcat.

Di kecamatan Ulu barumun tepatnya di desa Paran Batu panglong milik seseorang berinisial KAH, panglong milik inisial T, panglong milik inisial D. Sementara di kecamatan Barumun Baru tepatnya didesa Hasahatan Jae yakni panglong milik SH, desa mompang panglong milik AH.

Kemudian di kecamatan sosopan memiliki 4 panglong yakni didesa Ulu Aer, desa Ulim, desa Sianggunan dan desa sihaporas diketahui beroperasi secara terbuka, tanpa mengindahkan aturan main yang ada.

Panglong di desa Penarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Padang Lawas. (Foto: Tim/Expossidik) 
Selanjutnya di kecamatan sosa, di kecamatan Batang Lubu Sutam tepatnya didesa Pinarik. Disana ada 2 tempat disebut sebut-sebut milik oknum anggota dewan dari partai Gerindra hanya cuma menempelkan merek UD. juga melangsungkan kegiatan pengolahan kayu secara Ilegal yakni tidak memiliki Izin Usaha yang jelas, seperti sumber bahan baku berupa kayu tidak memiliki Dokumen.

Oknum pengusaha dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata dan terkesan terjadinya pembiaran, dan  diduga memperoleh upeti dari pelaku illegal dengan cara setor ke rekening.

Salah seorang oknum pengusaha di beberapa titik lokasi usaha panglong milik inisial AH ketika diwawancarai mengatakan, bahwa mereka melakukan usaha adalah demi menutupi kebutuhan rumah tangga.

"Dan saat itu juga terungkap bahwa dia (AH) setiap setiap bulannya memberikan Upeti kepada oknum aparat Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun yakni Rp 4 juta ke Polres dan Rp 800ribu ke polsek setempat," bebernya.

"Jadi semua panglong di kabupaten Palas ini di beckup atau dilindungi oknum aparat Polisi," kata AH.

Menurutnya lagi, kalau tidak di berikan Upeti kepada mereka (oknum aparat Polisi) maka langsung melakukan penangkapan, sang oknum aparat langsung menggiring becak yang bermuatan kayu tersebut ke polres Padang Lawas.

"Kami merasa dijadikan sebagai sapi perahan, menjadi bulan-bulanan sang aparat, kalau lancar setoran atau upeti maka tidak ada tangkapan," ujar AH.

Secara terpisah Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra SIK Msi melalui Kasat Sabhara AKP Yusuf dan melaui ajudannya bermarga Lubis ketika di temui kantor tidak berada dikantor dan begitu juga melalui HP tidak  bersedia memberikan komentar. (Tim)