Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Batam dengan LSM Lingkar Madani di Gedung Graha Kepri, Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sejumlah aliansi LSM dibawah koordinir Lingkar Madani (Lima) Provinsi Kepri meminta Komisi III DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan penelusuran menyangkut 12 IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) di Rempang Galang Kota Batam yang diterbitkan oleh Plh Gubernur Kepri di tahun 2021 awal.
Selain itu mereka juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL PSWA) pada hutan produksi yang ada di Pulau Rempang, Kota Batam.
Hal itu terungkap ketika dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kepri dengan Aliansi LSM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, di gedung Graha Kepri, Batam Center, Kamis (13/1/2022) siang.
Koordinator Lingkar Madani (Lima) Provinsi Kepri, Andi S Muchtar dengan tegas meminta agar Presiden Jokowi meninjau kembali dan mencabut belasan SK IUPJL-PSWA yang diterbitkan Plh Gubernur Kepri pada awal tahun 2021 lalu.
Dikatakannya, Lima Kepri telah menyurati Presiden Joko Widodo, Selasa (14/12/2021) lalu. Melalui suratnya yang diantar langsung oleh tim ke Istana Negara, Jakarta, LSM Lima memaparkan telah terjadinya kerusakan hutan produksi di Kota Batam, Provinsi Kepri, khususnya di atas IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedijaan Sarana Wisata Alam).
"Lingkar Madani sudah surati pak Presiden, dan kami meminta agar belasan IUPJL-PSWA yang sudah diterbitkan oleh Plh Gubernur Kepri dicabut," tegas Andi S Muchtar.
Lanjutnya, Keputusan Gubernur Kepri yang telah dikeluarkan diduga syarat dengan kepentingan karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur Arif Fadillah (Masa jabatan Plh itu mulai 12 - 18 Februari 2021. Keputusan ditanda tangani pada 17 Februari 2021.
Dalam keputusan Gubernur Kepri itu terjadi kelalaian administrasi, yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan Keputusan ditulis tahun 2020.
"Artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangakan permohonan surat dari PT Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021, jadi surat keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengujuan surat," ucap Andi.
Disampaikan Andi, dalam Keputusan Gubernur Kepri perihal memperhatikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT Vila Pantai Mutiara pada 16 Desember 2019.
Sedangkan surat permohonan PT Vila pantai Mutiaran itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA.
"Dalam keputusan Gubernur Kepri itu tidak ada pertimbangan teknis Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Provinsi Kepri. Jadi diduga dalam penerbitan izin itu tidak melengkapi persyaratan perizinan yang amanatkan," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Komisi III DPRD Kepri dengan kewenangan yang dimilikinya, memanggil instansi-instansi terkait guna mempertanggungjawabkan permasalahan ini.
"Apabila nanti terbukti ada kelalaian-kelalaian mal administrasi dan lainnya, kami minta DPRD Kepri keluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Keputusan yang telah dikeluarkan itu, karena kalau tidak dicabut maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Provinsi Kepri," harapnya.
Di lokasi yang sama, Pimpinan Rapat Surya Sardi mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang disampaikan oleh aliansi LSM di Batam, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melihat langsung kondisi yang terjadi dilapangan.
"Secepatnya kami akan agendakan turun kelapangan, guna mengecek langsung apakah ada kesalahan dalam penggunaan dan mal administrasi," ungkap Surya Sardi.
Senada, anggota Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Harris Pratamura sangat menyayangkan dengan dikeluarkannya 12 SK tersebut oleh Gubernur Kepri.
Dia mengatakan kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kepri menjadi perhatian khusus pihaknya untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Didaerah itu sebelumnya sudah ada kehidupan, ada masyarakat yang sudah terlebih dahulu mendiami daerah itu. Jangan seenaknya saja mengeluarkan surat namun membuat sengsara masyarakat dan merusak hutan," tegasnya.
Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho para anggota Irwansyah, Raja Bachtiar, Nyanyang Haris Pratamura, Bakti Lubis, Yusuf, Yudi Kurnaen dan lainnya. (Fay)