Suasana Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Puluhan penghuni (pemilik) apartemen Indah Puri Resort beserta Aliansi LSM, Ormas dan OKP yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam, terpaksa harus menelan kekecewaan yang mendalam.
Pasalnya, RDP mengenai pembongkaran paksa bangunan apartemen Indah Puri yang sudah di agendakan oleh Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (19/1/2022), terpaksa harus ditunda karena ketidakhadiran pihak pengelola Apartemen Indah Puri Resort.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto yang saat itu turut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Harmidi Umar Husein serta Anggota Komisi, Safari Ramadhan, Muhammad Fadhli, Tan A Tie dan Tohap Erikson Pasaribu.
Hadir juga dalam RDP tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, perwakilan Kodim 0316/Batam, perwakilan Ditpam BP Batam, Aliansi LSM, Ormas dan OKP di Kepulauan Riau serta para penghuni (pemilik) apartemen Indah Puri.
Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri, Roby Surya Batubara mengatakan sangat menyesali dengan ketidakhadiran pengelola apartemen Indah Puri di RDP kali ini.
Dikatakannya, selama ini pihak perusahaan selalu mengatakan bahwasannya posisi PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai pengelola apartemen Indah Puri Resort adalah legal dan sah.
"Selama ini mereka (PT Guthri Jaya Indah Island Resort) selalu mengatakan sah dan legal, tapi kenapa mereka tidak berani datang ke RDP ini," ungkap Roby dengan nada lantang.
Lanjut Roby, adapun alasan pihaknya meminta dilakukannya RDP di Komisi I DPRD Batam adalah untuk mengetahui secara langsung dasar hukum dari perusahaan itu melakukan pembongkaran kepada unit-unit apartemen disana.
"Perusahaan selalu mengatakan UWTO habis, maka hak kepemilikan hilang. Setahu kami tidak bisa seperti itu dong," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada lembaga perwakilan rakyat agar dilakukannya RDP. Tujuannya adalah untuk mengetahui langsung dasar hukum apa yang mereka gunakan untuk melakukan pembongkaran.
"Masalahnya sekarang bukan lagi masalah ekonomi dan harga diri, akan tetapi lebih ke masalah keadilan sebagai warga negara," imbuhnya.
Lanjutnya, pihaknya merasa heran bagaimana mungkin apartemen yang sudah dibeli, dihancurkan begitu saja tanpa ada perintah dari pengadilan.
"Para pemilik apartemen itu diperlakukan semena-mena dan tidak manusiawi oleh pihak pengelola. Mereka diusir begitu saja seolah-olah mereka tidak punya hak apapun terhadap apartemen yang sudah mereka bayar," jelasnya.
Parahnya lagi lanjut Robi, saat ini kondisi terkini dari apartemen Indah Puri sudah dibongkar semuanya dan sudah rata dengan tanah.
Lalu, dengan sangat terpaksa para pemilik apartemen disana harus meninggalkan apartemennya karena bangunannya sudah tidak bisa lagi ditempati alias sudah dirobohkan.
"Mereka sekarang terpaksa harus menyewa tempat tinggal yang baru. Ada yang sewa ruko, ada yang sewa rumah dan ada juga yang menumpang di rumah keluarganya. Karena, tidak semua dari mereka mempunyai kemampuan financial yang baik," imbuhnya.
Kemudian, melalui RDP ini para penghuni apartemen berharap keberpihakan dan kepedulian dari Pemerintah Kota Batam khususnya kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif DPRD Batam, untuk bisa melihat permasalahan ini secara objektif.
"Pada akhirnya pemerintah dapat melihat apa sebenarnya yang terjadi disana, mengapa bisa terjadi dan bagaimana solusinya selanjutnya," harapnya.
Senada, seorang perwakilan penghuni apartemen Indah Puri, Shika mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan ketidakhadiran pengelola Indah Puri.
"Mewakil warga pemilik apartemen Indah Puri saya sangat kecewa kepada pihak pengelola, dengan ketidak kooperatipan dari manajemen untuk tidak menghadiri RDP ini," ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya berharap pada pelaksanaan RDP selanjutnya pihak pengelola apartemen Indah Puri bisa turut dihadirkan.
"Kami minta di RDP selanjutnya pihak pengelola bisa dihadirkan, agar semua pihak bisa mendengarkan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Indah Puri," tuturnya.
Lanjutnya, atas perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh pihak pengelola apartemen Indah Puri, pihaknya menyebut ini sebagai tragedi kemanusiaan.
"Kami menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan di Indah Puri," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada solusi terbaik terhadap unit apartemen yang sudah dirobohkan tersebut.
"Tahun 2010 lalu saya membeli apartemen disana senilai Rp 1.1 milyar. Sedangkan kompensasi yang mereka berikan hanya sebesar Rp 50 juta. Saya pikir hal itu tidak masuk di akal," sebutnya.
Pihaknya menginginkan pengelola apartemen memberikan kompensasi ganti rugi yang sewajarnya dengan nilai yang mereka keluarkan pada saat pembelian pertama.
"Berikanlah kompensasi sewajarnya, supaya kami bisa memanfaatkannya untuk membeli tempat tinggal kami yang baru lagi," pungkasnya. (Fay)