Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya menerima Surat Terbuka dari Perwakilan Serikat Pekerja PT Batam Bersatu Apparel. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ratusan karyawan permanen dari PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Batam dan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/7/2022).
Aksi unjuk rasa itu dilakukan karena pihak perusahaan menutup dan menghentikan produksinya serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap lebih kurang 400 an karyawan tetap yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan tersebut.
Mirisnya, pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu, Tim Likuidator yang ditunjuk oleh PT Batam Bersatu Apparel memberitahukan bahwa produksi PT BBA ditutup dan bersedia membayarkan 0.5 kali pesangon yang diatur dalam UU Omnibus Law.
Berdasarkan keputusan pihak perusahaan yang tidak pro buruh itu, akhirnya membuat ratusan karyawan permanen PT BBA melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mendatangi gedung DPRD dan kantor Wali Kota Batam, dengan tujuan untuk meminta keadilan.
Pantauan media ini dilokasi, setelah puas menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Batam, akhirnya perwakilan peserta unjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Batam, Ahmad Surya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Batam.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh, Andi Jamaludin menyampaikan kondisi terkini dari PT BBA yang berada di Kawasan Industri Cammo Batam Center. Dimana, dari pihak perusahaan telah menawarkan uang PHK sebesar 0,5 kali pesangon yang diatur dalam UU Omibus Law.
“Kami tidak tau seperti apa hitungan 0,5 Omnibus Law yang diberikan oleh kuasa hukum perusahaan. Sementara, 3 kali melakukan Bipartit tidak ada kata sepakat, namun pihak kuasa hukumnya sudah mengumumkan seperti itu,” ujar Andi.
Kemudian, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan para buruh PT BBA kepada pihak DPRD Batam.
Pertama, meminta pengusaha segera membayarkan pesangon 36 orang karyawan yang juga anggota PUK SP TSK PT Batam Bersatu Apparel sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama yaitu sebesar 1 kali pesangon UU Omnibus Law.
Kemudian, poin Kedua yakni menolak penawaran pesangon yang disampaikan oleh Tim Likuidator PT Batam Bersatu Apparel terhadap seluruh karyawan tetap yaitu sebesar 0.5 kali pesangon UU Omnibus Law.
Lalu, poin Ketiga meminta pengusahan membayarkan pesangon seluruh karyawan sebesar 1 kali ketentuan pesangon sesuai dengan yang diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (KSB) PT Batam Bersatu Apparel.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi IV, untuk secepatnya bisa diagendakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak perusahaan dan instansi-instansi terkait lainnya.
"Secepatnya kami akan mengagendakan RDP bersama Komisi IV DPRD Batam, untuk menindaklanjuti permasalahan ini," ucap Surya usai kegiatan.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari perwakilan para pekerja itu bahwasannya rekan-rekan dari Serikat Pekerja tadi kurang puas dengan hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan itu.
Artinya, para karyawan tersebut tidak akan mempermasalahkan jika audit yang dilakukan pihak perusahaan itu independen dan benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi dilapangan.
"Seandainya mereka mengetahui bahwa memang betul auditnya ini independen dan mengatakan bahwa betul-betul perusahaan ini merugi, saya yakin kawan-kawan dari serikat pekerja ini akan menerimanya dengan ketentua 0.5 kali dari ketentuan UU Omnibus Law," imbuhnya.
Selanjutnya, selesai dari DPRD Batam, para buruh garmen PT BBA Cammo bergeser ke kantor Wali Kota Batam dan diterima langsung oleh Kadisnaker kota Batam, Rudi Sakyakirti.
Rudi menyampaikan bahwa dengan segera akan memanggil pihak perusahaan dan perwakilan dari karyawan untuk membicarakan hal ini. Karena Disnaker Batam baru kemarin sore mengetahui setelah katanya, 3 kali Bipartit tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan.
”Kami akan memanggil hari Kamis ini para pihak ke kantor Disnaker Batam untuk membicarakan ini. Saya juga kasihan akan hal ini karena karyawan yang ada di PT BBA ini kebanyakan mak -mak (ibu -ibu). Jadi mohon bersabar ya,” ucap Rudi Sakyakirti mengakhiri. (Fay)