Anggota DPRD Kota Batam foto bersama dengan Konsulat Cabang FSPMI Batam di kantor DPRD Batam. (Foto: Fay) |
Batam, Expossidik.com: Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2022, ratusan buruh perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Batam, Selasa (8/3/22).
Demo dilakukan dengan tertib, aman dan lancar. Juru bicara bergantian menyampaikan orasinya melalui mobil pengeras suara yang sekaligus dijadikan mobil komando.
Setelah puas melakukan orasinya di depan gedung DPRD Batam, akhirnya sebanyak 10 orang perwakilan buruh perempuan diterima masuk ke kantor DPRD Batam untuk beraudiensi dengan para wakil rakyat.
Salah seorang perwakilan Konsulat Cabang FSPMI Bidang Perempuan, Rista mengatakan adapun maksud dan tujuan kedatangannya ke gedung DPRD Batam adalah untuk mengangkat beberapa permasalahan sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini DPRD Batam, untuk bisa bisa mendukung dalam bentuk kebijakan dan mengeluarkan aturan-aturan yang berpihak kepada perempuan.
"Kami meminta kepada DPRD Batam untuk bisa mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya terutama di kota Batam agar para perempuan bisa diperlakukan dengan baik," ujarnya.
Selanjutnya, semua keinginan dan harapan dari para buruh perempuan dirangkum dalam sebuah bentuk surat petisi yang akan disampaikan ke DPRD Batam untuk selanjutnya bisa diteruskan ke pimpinan.
Senada, perwakilan Konsulat Cabang FSPMI Bidang Perempuan lainnya, Rara berkesempatan membacakan Surat Petisi dihadapan para anggota dewan yang hadir diantaranya, Mochamat Mustofa, Aman, Nina Mellanie, Rubina, Siti Nurlailah dan Asnawai Atiq.
Adapun isi dari Surat Petisi tersebut antara lain:
1. Batalkan Omnibuslaw (pasca putusan MK)
2. Sahkan RUU PRT
3. Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
4. Convention ILO 183 tentang Maternitas
5. Convention ILO 190 tentang kekerasan / pelecehan di dunia kerja.
6. Ruang politik untuk perempuan.
7. Meminta Gubernur untuk segera melaksanakan Putusan MA.
8. Batalkan Permenaker Nomor 02/2022 tentang JHT.
9. Diskriminasi pekerja perempuan (pembatasan umur kesempatan kerja, tinggi badan, larangan menikah dan lain-lain).
Menanggapi hal itu, Pimpinan Rapat Mochamat Mustofa mengatakan Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Perempuan mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Konsulat Cabang FSPMI Bidang Perempuan ke kantor DPRD Batam.
Dikatakannya, peringatan Hari Perempuan Sedunia ini tentu bagian yang tidak terpisahkan. Dunia ini kalau tidak ada perempuan keindahannya hilang. Jadi peran perempuan dalam kehidupan ini sangat besar.
"Syukurnya kami di DPRD Batam ini juga mempunyai empat orang anggota dewan dari kaum perempuan, sehingga dengan hadirnya srikandi-srikandi ini bisa mewakili keterwakilan kaum perempuan di DPRD kota Batam," ujar Mustofa seraya tersenyum.
Lanjutnya, pihaknya di DPRD Batam telah membuat program-program kerja yang mengarah kepada perempuan,. Kemungkinan, program-program itu belum menyentuh semuanya kepada kaum perempuan.
"Jika hal itu terjadi, kami harapkan teman-teman bisa langsung berkomunikasi dengan kami disini," imbuhnya.
Senada, anggota DPRD Batam, Rubina Situmorang mengatakan menjadi perempuan itu harus kuat dan tangguh. Perempuan zaman sekarang juga bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh kaum laki-laki, misalnya menjadi anggota DPRD.
"Tunjukkan kalau kita sebagai perempuan itu tangguh. Kita juga mampu menghadapi segala persoalan sama halnya dengan kaum pria," pungkasnya. (Fay)