Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. (Foto: ist) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, Kepulauan Riau membuat resah sebagian masyarakat di Kota Batam.
Tak jarang, rokok-rokok tersebut sangat mudah sekali didapatkan di warung-warung kecil hingga grosir. Harganya yang murah, menjadi alternatif pilihan bagi para penikmat rokok di kota Batam.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Markas Besar Gagak Hitam Nasional berencana akan melakukan aksi damai ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam besok, Kamis (10/3/22) besok.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa) dari LSM LIRA, yang diterima redaksi media ini, Rabu (9/3/2022).
Muatan isi dalam surat tersebut, sehubungan dengan Tugas Pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun yang menjadi pokok dan teknis pelaksaan dari aksi unjuk rasa yang akan dilakukan besok antara lain:
1. Marakanya peredaran rokok tanpa cukai di kota. Batam.
2. Aturan Kemenkeu tentang pajak keluar barang keluar dari Batam menjadi ruang pungli oknum Bea Cukai Batam.
3. Sarana pengecekan barang di hangar pelabuhan yang TIDAK LAYAK.
4. Tebang pilih penegakan hukum.
Selanjutnya, dalam surat itu dijelaskan bahwasannya jumlah peserta yang akan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut berjumlah 150 orang, dengan dipimpin oleh penanggung jawab dari masing-masing pihak.
Adapun yang menjadi penanggun jawab aksi unjuk rasa dari LSM LIRA tertulis Gubernur Lira Kepulauan Riau, Muhamad Nur. Sementara, dari LSM Gagak Hitam yang menjadi penanggung jawabnya yakni Panglima Besar Gagak Hitam, Arba Udin atau biasa dipanggil Udin Pelor.
Sementara, didalam surat itu juga disebutkan, peserta aksi unjuk rasa akan membawa alat-alat peraga berupa, Poster, Spanduk ukuran 3x1 meter, Bendera dan Toa Speaker Jinjing.
Di akhir dari isi surat tersebut, LSM LIRA dan Gagak Hitam juga mengajukan permohonan kepada Kapolresta Barelang agar mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Batam, bahwasannya aksi unjuk rasa nantinya sesuai dengan Pasal 13 UU Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum. (Fay)