Jajaran Kepolisian Polsek Batam Kota buka garis Polisi yang terpasang di pintu ruang fraksi Hanura di DPRD Kota Batam. (Foto: Fay) |
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ir. Yani Nur Syamsu, M.Sc, dengan Nomor. Lab : 0078/FBF/2022 Tanggal 24 Januari 2022, dengan Kesimpulan yakni Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di bagian Timur ruang dewan fraksi Partai Hanura lantai 1 (satu) gedung DPRD Kota Batam yang terbakar.
“Penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi seperti plafond, lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan bunga api,” kata Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, Kapolsek Batam Kota, Rabu (2/2/2022).
Nidya menuturkan, bunga api berasal dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik, yang menyebabkan hubungan pendek atau korsleting listrik.
“Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Penyidik Polsek Batam Kota melakukan pembukaan police line, dan menandatangani berita acara pembukaan police line yang di saksikan oleh Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali, S.SOs.
"Kami mengapresiasi Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang, atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut,” kata Aspawi.
Lanjut Aspawi, penyebab kebakaran tersebut dapat di pastikan dikarenakan adanya hubungan pendek atau korsleting listrik.
“Terkait hal ini kapolsek Batam Kota menyatakan proses penyelidikan kebakaran yang berada di Ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam dihentikan,” ujarnya. (Fay)