Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat gelar konferensi pers. Pelaku (baju Orange dihadirkan). (Foto: Ist) |
Aksi bejat AS ini terbongkar setelah beberapa korbannya tengah liburan sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya masing-masing. Di rumah orang tuanya, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya selama di Panti Asuhan Allah Aqsho Bengkong.
Tak terima atas kejadian itu, lantas orang tua korban membawa anaknya ke Rumah Sakit Embung Fatimah Baru Aji guna memeriksa kemaluan anaknya pada Senin (27/6/2022) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keempat kemaluan korban sudah rusak. Mengetahui itu, akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat menggelar konferensi pers, mengungkapkan kronologi kasus pencabulan tersebut.
Bob Ferizal menjelaskan, awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya di panti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai.
"Diketahui, korban selama ini tinggal di panti asuhan sejak tahun 2020 silam. Selama tinggal di panti asuhan tersebut, para korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji," ungkap Bob Ferizal didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian dan Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, pelaku tak lain adalah guru ngaji para korban sendiri yang mengajar di panti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai.
Diketahui, korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang diantaranya sudah di setubuhi pelaku. Sementara 6 korban lainnya di lakukan pencabulan oleh pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini lantaran dikarenakan sering melihat Video sexy di account Facebook miliknya," ungkap Bob.
Modus yang dilakukan, pelaku selalu memberikan jajan kepada korbannya yang berumur di bawah 8 - 11 tahun. Untuk korban yang berumur 11 - 17 tahun, pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.
"Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak korban tinggal di panti asuhan tahun 2020 silam dengan cara meraba buah dada, kemudian meraba kemaluan korban pada saat korban mandi ataupun saat tidur," jelasnya.
Pada tahun 2021, pelaku mulai menyetubuhi para korban pada saat korban mandi ataupun korban sedang tidur dikamar korban. Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022.
Seperti diketahui, sejak umur 8 tahun, pelaku sudah berada di panti asuhan. Kurang lebih selama 15 tahun, pelaku ini di besarkan di panti asuhan tersebut dan diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah hingga saat ini.
Adapun kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua para korban pada Senin (27/6/2022). Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara Panti asuhan Al-Aqsho Bengkong sadai-Kec, Bengkong-Kota Batam.
"Hari itu juga, pelaku AS langsung diamankan yang tinggal di panti asuhan Al-Aqsho, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5 Miliar. (Exp)