Sidang pemeriksaan saksi kasus Bank CIMB Niaga digelar secara Virtual di PN Batam. (Foto: Dok/Exp) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sidang yang menjerat terdakwa Wahyudi dalam kasus penjualan agunan di Bank CIMB Niaga secara sepihak terus berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Kali ini dua saksi dari CIMB Niaga berikan kesaksian, Kamis (18/11/2021).
Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlambang.
Adapun agenda pemeriksaan saksi pada hari ini ditujukan kepada Asran Mora Tua Harianja dan Bukti Panggabean dari pihak CIMB Niaga serta Ida Rosdiana selaku pihak ke 2 dalam kasus penjualan rumah di Komplek Beverly Extension Blok I1 No.16 Batam Centre, Kota Batam.
Saat memberikan kesaksian, Asran mengatakan bahwa eks debitur Kurnia Fensury mengalami pinjaman macet. Atas dasar tersebut CIMB Niaga melakukan pengalihan secara Cessie dengan harga Rp 75 juta.
"Karena pinjaman macet maka kami alihkan secara Cessie, sesuai dokumen dialihkan ke Wahyudi dengan harga 75 juta. CIMB Niaga memberikan surat akta dan dokumen-dokumen bukti kepemilikan rumah seperti sertifikat, IMB dan lainnya.. Kami lakukan semua sesuai sop," kata Asran.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh CIMB Niaga tersebut menyebabkan kerugian terhadap pihak pertama, Kurnia Fensury.
"Saudara gak usah menekan saya, yang saya tanyakan adalah dengan siapa saudara berikan surat roya ? gara-gara SOP mu, tergulung rumah orang. Tidak seharusnya saudara memberikan surat ini untuk di roya. Ini yang menjadi persoalan, coba fikirkan gara-gara utang segitu, hilang semua rumahnya seharga Rp 700 juta," kata David kepada Asran.
Lanjut David, berdasarkan data-data dirinya menemukan bahwa surat hak tanggungan tersebut dialihkan dan diserahterimakan kepada cessor, bukan kepada Kurnia Fensury.
"Sekali lagi jangan seperti itu, lembaga kalian (CIMB Niaga, RED) juga berperan dalam hal ini makanya saudara Kurnia Fensury kehilangan rumah. Selain itu sisa penjualan rumah itu tidak ada diberikan ke korban, saudara harus pikirkan itu. Saya yakin akan ada tersangka baru dari kalian (CIMB Niaga, RED) ini. Gara-gara kalian, hilang hak orang gara-gara kalian," tegas David kepada Asran.
Mendengar hal itu, Asran menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini, pihaknya melakukan Cessie sebanyak 2 kali di Kota Batam. Sedangkan pada tahun 2020, pihaknya melakukan Cessie terhadap 13 rumah.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa cessor bukan hanya saudara Wahyudi semata, tapi kami ada cessor lainnya, jadi tergantung sesuai kebutuhan dan baru ini yang bermasalah," kata Asran.
"Meski itu SOP saudara, seharusnya surat itu kalian berikan ke Kurnia Fensury, sebelum di lelang sudah di roya. Karena surat kalian itu makanya jadi masalah, kenapa kalian bingung ? Memang itu kenyataannya, makanya seharusnya kalian berikan ke yang bersangkutan (Kurnia Fensury, RED) karena pelunasan atas nama Kurnia Fensury, tapi kalian berikan ke Wahyudi. Sisa hutang Rp 90 juta, kalian jual Rp 600 juta lebih. Korban hilang rumah, gara-gara kalian ini," tegas David.
Selanjutnya kepada saksi Rosdiana, Ketua Majelis Hakim David mempertanyakan keterlibatan Rosdiana terhadap terpidana Abdi Bakti dalam pembelian rumah milik Kurnia Fensury di CIMB Niaga.
"Saksi Roadiana apakah sebelumnya pernah mengikuti lelang rumah di Komplek Baverly ini," tanya David.
Mendengar hal itu, Rosdiana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengikuti lelang dalam pembelian rumah tersebut. Hanya sebatas perjanjian penyerahan uang terhadap terpidana Abdi Bakti senilai ratusan juta rupiah.
"Saya tidak ikut lelang, ada perjanjian, saya pihak ke 2, pihak pertama Abdi, uang yang kami keluarkan Rp 108 juta. Saya taunya saya beli rumah yang mau dilelang, saya juga belum balik nama karena saya rencana mau renovasi dan mau jual lagi. Tapi di jual dengan mas Abdi dan saya dikasih uang fee (komisi, RED)," kata Rosdiana.
Dilanjutkannya, atas terjualnya rumah tersebut, dirinya menerima uang sebesar Rp 270 juta termasuk modal awal. Dengan begitu, Rosdiana mengungkapkan bahwa telah mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 162 juta atas terjualnya rumah tersebut.
"Abdi pulangkan ke saya Rp 270 sudah dengan modal dalam waktu satu bulan. Ada keuntungan Rp 100 juta lebih. Keuntungan yang sah dan halal menurut saya," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim David menegaskan bahwa dalam kasus ini Rosdiana sebagai pemodal dan bukan pembeli lelang.
"Ini sudah banyak korbannya, ibu harus jujur. Suami ibu juga nyatakan jelas-jelas bahwa kalian sebagai pemodal. Kalau memang ibu banyak uang, bangun property, jangan kayak gini caranya, saya tidak ada kepentingan apa-apa dalam perkara ini. Tapi yang dipersoalkan adalah hilang hak Kurnia Fensury gara-gara ibu, dalam sebulan untung Rp 100 juta lebih, bisnis macam apa itu. Ibu sudah berjanji dan bersumpah, jadi harus bicara sebenar-benarnya. Ibu bilang jual beli rumah, tapi faktanya ibu sebagai pemodal si Abdi. Jangan terus berkilah dan membenarkan, Abdi sudah kami jatuhi vonis 3 tahun. Jadi ibu jelas salah," tegasnya.
Dalam kasus ini, Terdakwa Wahyudi juga turut dimintai keterangannya oleh Hakim David. Dirinya mempertanyakan adanya selisih harga pada akte jual beli antara pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin kepada Juliana.
"Seingat saya Juliana beli Rp 500 juta lebih. Saya kurang tau kenapa bisa ada selisih harga di akte jual beli karena itu berdasarkan urusan notaris serta pejabat lelang ke buk Juliana. Yang saya tau tidak ada penyetoran uang kembali ke Fensury. Saya menjual sertifikat dan rumah itu tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury, padahal memang benar pak Kurnia sudah beritikad untuk melunaskan. Setelah saya terima surat roya dari CIMB Niaga, saya berikan ke saudara Abdi, dari dokumen saya cessor. Saya dalam kasus ini hanya boneka dan saya tidak punya uang. Dokumen itu saya serahkan ke Abdi, saat dilakukan lelang, sudah di roya terlebih dahulu. Kurang lebih saya sudah melakukan ini sudah 10 kali, tapi tidak pernah ada masalah karena uang lebih selalu kami kembalikan. Yang ini saya sebelumnya sudah saya sampaikan ke Abdi untuk kembalikan uangnya , tapi saudara Abdi bilang tidak perlu. Uang yang dikasih Juliana Rp 500 juta lebih, di akte jual beli Rp 300 jutaan. Saya dapat 10 juta, tapi sudah saya kembalikan ke penyidik, disita penyidik uang Rp 10 juta itu. Saya merasa bersalah, saya sudah berumah tangga dan mempunyai 1 anak, baru saja lahir," tutupnya.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim David menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 November 2021 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Wahyudi. (r/Exp)