Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo memberikan keterangan Pers dimako Polres Simalungun. (Foto: ist) |
Simalungun, expossidik.com: Polsek Bangun melalui Unit Reskrim, mengamankan dua pria asal Kota Pematang Siantar. Mereka mengaku dari salah satu perusahaan leasing dan diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/6/21).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dikonfirmasi sore harinya sekira pukul 16.30 Wib mengatakan, kedua pelaku itu berinisial AS (38) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dan EFP (27) warga Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom menjelaskan, pagi itu korban Ajdi Juanda (17) bersama saksi Ari Andrian (16) keduanya warga Huta III Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, baru pulang dari sekolah di Yayasan UISU Jalan Asahan KM 7 Kecamatan Siantar dan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam hendak pulang ke rumah mereka.
Setiba dilokasi kejadian, kedua pelaku bersama dua rekannya yang berhasil kabur berboncengan, masing-masing mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dan merah, datang dari arah belakang. Lalu pada saat posisi sepeda motor sejajar dengan korban, salah satu pelaku menunjang bagian sebelah kanan yang dikendarai korban sembari mengatakan, "Pinggir-pinggir kalian", bebernya.
Kedua korban pun terjatuh, kemudian keempat pelaku mengaku dari pihak Leasing, lalu salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban sembari mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor korban.
Pelaku itu juga memaksa sambil menunjang bagian kaki kanan korban dan memaksa merampas kunci kontak dari tangan korban. Selanjutnya dua orang pelaku melarikan sepeda motor korban sedangkan dua pelaku lagi memaksa korban ikut ke Polsek Siantar Utara dan mengatakan, "Kalau tidak ada surat-surat kereta mu, kau di tahan di Polsek", jelasnya
Lanjut AKP L.S Gultom mengutarakan, korban tetap bersikeras menolak ikut sehingga kedua pelaku kabur kearah Kota Pematang Siantar berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna merah. Selanjutnya korban berhasil menarik tangan pelaku sehingga pelaku jatuh ditengah jalan dan korban mengambil kunci kontak sepedamotor pelaku dan kabur kearah rumah warga.
Hitungan menit warga setempat gerak cepat menangkap kedua pelaku yang mengaku berinisial AS dan EFP sekaligus turut mengamankan barang bukti sepeda motor kedua pelaku dan korban. Personil Polsek Bangun ketepatan patroli mengantisipasi Pungutan Liar (Pungli) dan Premanisme sebagaimana atensi Kapolri langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Mega Pro warna merah milik kedua pelaku. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, 1 unit HT (Hand Talky) milik kedua pelaku serta uang sebesar Rp 2.160.000 dengan memboyong ke Mako Polsek Bangun.
Korban tak terima atas kejadian itu langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23/VII/2020/SU/SIMAL/Sek.Bangun tanggal 12 Juni 2021.
Kedua pelaku, AS dan EFP mengaku dari salah satu perusahaan leasing dan kini sudah ditahan di RTP Mako Polsek Bangun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curas sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,"kata AKP L.S Gultom mengakhiri. (Red)