Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Ist) |
Batam, expossidik.com: Ombudmsan Perwakilan Kepulauan Riau berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri, Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak sebagai konsekwensi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kepulauan Riau Khususnya di Kota Batam dan Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Menurut, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, usaha mikro dan menengah tentunya akan mempengaruhi pendapatan, "oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya," pinta Lagat.
Hal ini, kata Lagat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat 8 Provinsi meliputi 15 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dengan status level (empat) pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk kota Batam dan Tanjungpinang.
Pada diktum Kedelapan, poin e: disebutkan bahwa kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemerintah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat anggaran 2021 anggaran berjalan dan tentunya bantuan yang diharapkan belum dianggarkan maka pemerintah daerah tersebut dapat mengajukan perubahan anggaran tahun ini," jelas Lagat.
Pada dictum Kedelapabelas, disebutkan bahwa Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
"Pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang yang penambahan suspek terpapar Covid-19 cenderung meningkat," kata Lagat.
Kepatuhan ini menjadi instrumen penting mensukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
"Diharapkan dalam beberapa minggu kedepan angka terpapar covid akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herb immunitiy, ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," harap Lagat.
Ditegaskan, pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Walikota Tanjungpinang, apabila dilaksanakan diancam sanksi pada diktum keduapuluhsatu bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi diantaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Exp)