Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Terkait dengan asumsi peredaran rokok ilegal masih dalam angka toleransi aman berdasarkan hasil sejumlah kajian, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau memiliki pandangan lain terkait hal itu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan terminologi "aman" jangan hanya dalam perfektif perbandingan dengan negara lain saja, tapi juga memaknai bahwa Penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.
"Sudah jelas ketentuan penegakan hukum terkait barang (rokok) yang tidak membayar cukai pada negara harus berhadapan dengan tim penegakan hukum,' ujar Lagat melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini, Rabu(16/3/2022).
Masih menurut Lagat, Ada sanksi bagi penjual, pengedar dan pemakainya. Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Jadi seharusnya Bea Cukai Batam melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Lanjutnya, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
Ombudsman berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Kepri dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.
Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.
"Ombudsman Perwakilan Kepri akan terus memantau upaya-upaya yang akan dilakukan," pungkasnya. (Fay)