Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri memberikan tanggapannya mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan antara Direktur PT Perambah Batam Expresco, Surya Sugiharto dengan agen properti PT. Gracia Mandiri Jaya, Murni Megawati Sialoho.
Surya Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan oleh Murni Megawati Sialoho cs di kediaman orang tua Surya Sugiharto di Kampung Panau, Nongsa, Batam Kamis (24/6/2021) sore.
Kata Lagat, awalnya kasus ini adalah kasus Perdata dengan perjanjian antara Surya Sugianto dan Murni Sialoho dalam membangun sebuah perumahan di Batam.
"Kasus ini juga pernah disampaikan oleh pihak pelapor kepada Ombudsman Kepri sebelum kasus ini berubah menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya kepada awak media ketika dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Kata dia, Surya Sugiharto ini adalah seorang Developer perumahan dan Murni Megawati Sialoho ini adalah rekan bisnisnya yakni sebagai agen perumahan Sugi Sugiharto seperti membuat plang perumahan, brosur-brosur dan umbul-umbulnya yang ditawarkan kepada kostumer.
"Sepakatlah mereka berdua ini untuk berkerjasama dalam proyek tersebut, namun ditengah perjalanan ada orang yang mengaku pemilik lahan di lahan di sana. Surya Sugiharto menjanjikan pembangunan perumahan yang berada di Kelurahan Punggur itu akan rampung dalam waktu satu bulan. Tapi, bukannya siap huni seperti yang dijanjikan, pembangunan ternyata tak kunjung dilakukan," bebernya.
Selanjutnya, Karena merasa dirugikan dan dituntut pengembalian uang oleh ratusan konsumennya, pada (12/11/2018), Murni melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Awalnya Surya mendapat surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut karena masalah ini kan unsur awalnya adalah kasus perdata. Namun Surya tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut dan diketahui sudah tidak berada di Batam lagi," ungkapnya.
Sehingga penyidik Polresta Barelang berkesimpulan untuk mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Surya Sugiharto.
"Setelah diterbitkan surat DPO itu beberapakali pihak Murni mendapatkan informasi bahwa Surya sedang berada di Batam hal itu juga telah disampaikan pihak Murni kepada Kepolisian. Namun ketika Polisi sampai di lokasi tersebut selalu tidak ditemukan bahwa Surya tengah berada di tempat tersebut," jelas Lagat.
Hingga sampai pada akhirnya pihak Murni kembali lagi mendapat informasi keberadaan Surya yang pada waktu itu tengah berada di rumah orang tuanya di Kampung Panau, Nongsa, Batam.
"Kemudian pihak Murni Sialoho langsung menuju ke sana serta membawa surat DPO itu dan mengamankan Surya di tempat tersebut. Kita dari Ombudsman Kepri tentu memberikan apresiasi sekali terhadap tindakan yang dilakukan oleh Murni dan keluarganya yang inisiatif mengamankan langsung Surya," ujarnya.
Apalagi dalam pengamanan tersebut, kata dia, pihak dari Murni juga tidak melakukan tindakan kekerasan. Ini adalah bentuk sinergitas yang baik antara masyarakat dan pihak Kepolisian dan kita harapkan kedepannya sinergitas masyarakat dan Kepolisian lebih bagus lagi.
"Kita juga tidak bisa mengatakan bahwa kinerja Kepolisian dalam menangkap tersangka DPO kasus ini, Surya Sugiharto itu gagal, sama-sama kita tahu Polisi itu kan juga banyak tugas yang lainnya tidak semuanya juga bisa terpantau oleh Kepolisian," katanya.
Makanya apabila ada masyarakat yang mempunyai inisiatif seperti itu kita harapkan akan lebih baik lagi tentu yang diuntungkan juga semua pihak.
"Untuk itu sama-sama kita beri apresiasi kepada pihak jajaran Kepolisian dan masyarakat yang telah berbuat hal tersebut," ucapnya.
Disinggung mengenai tidak semua uang konsumen yang membeli rumah di perumahan tersebut di berikan oleh Murni Sialoho kepada Surya itu, Lagat mengaku memang benar adanya.
Hal itu disebabkan adanya perjanjian antara Surya dan Murni sebagai agen apabila berhasil menjual rumah itu akan mendapat fee setiap dirinya bisa menjual rumah tersebut kepada konsumen.
"Jadi di sana Murni sudah betul karena dia memang mengambil hak miliknya. Akan tetapi jika hal tersebut juga diperkarakan kembali oleh pihak tersangka dalam kasus ini saya rasa penyidik yang lebih paham untuk memeriksa perkara tersebut. Intinya saat ini terkait kasus tersebut kita serahkan penyidikannya di pihak Polresta Barelang hingga kasus ini selesai," pungkasnya. (Exp)