Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto: Faisal) |
Hal itu dikatakannya saat pihaknya menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Batam, terkait pembongkaran Apartemen Indah Puri, Rabu (19/01/2022) lalu.
Lagat mengatakan dengan adanya polemik tersebut, Ombudsman sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik perlu memberikan masukan-masukan.
"Sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi, sudah sepantasnya Ombudsman Perwakilan Kepri perlu untuk memberikan masukan-masukan kepada lembaga penyelenggaraan publik yang ada di wilayah Kepri," ujar Lagat saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (19/1/2022).
Dikatakannya, ada beberapa point-point masukan yang menjadi catatan Ombudsman Kepri terkait polemik di Indah Puri Resort, Sekupang, Batam.
Point pertama yakni Ombudsman menyarankan kepada Komisi I DPRD Batam pada saat pelaksanaan RDP selanjutnya, agar mempelajari terlebih dahulu tentang mekanisme dari perpanjangan lahan tersebut.
"Kami menilai, ada beberapa hal yang semestinya harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon dalam hal ini para pemilik apartemen," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya sangat menyesalkan dengan ketidakhadirannya BP Batam dalam RDP itu. Pihaknya pun kemudian menitipkan beberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan langsung ke BP Batam pada saat digelarnya RDP selanjutnya.
Pertanyaan pertama, apakah atas permohonan pemohon perpanjangan lahan itu dilakukan penilaian dan evaluasi oleh BP Batam.
"Karena dalam Kepres Nomor 27 Tahun 2017, keyakinan saya menggunakan itu tentang pengalokasian lahan," imbuhnya.
Kemudian, berdasarkan informasi yang didapat bahwasannya WTO Indah Puri Resort sudah berakhir pada tahun 2018 yang lalu.
"Keyakinan saya pengguna menggunakan Perka BP Batam tahun 2003," imbuhnya.
Masih kata dia, dalam Perka tersebut Pasal 10 ayat 1 sangat jelas sekali disebutkan bahwasannya harus ada evaluasi dan penilaian atas permohonan alokasi lahan.
Kemudian, salah satunya dalam Pasal 9 disebutkan bahwa lahan tersebut tidak dikuasai oleh pihak ketiga.
"Dalam kenyataannya lahan tersebut tetap dikuasai oleh pemilik lahan yakni PT Guthrie Jaya Indah Island Resort," terangnya.
Lanjutnya, pihaknya juga menyarankan kepada Komisi I DPRD Batam untuk bisa menghadirkan juga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.
Kenapa pihak DPM-PTSP harus dihadirkan dalam RDP selanjutnya, karena dinas tersebutlah yang berhak mengeluarkan perijinan tentang IMB atau saat ini diganti dengan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Ada ketentuan bahwa didalam Perka Nomor 26 bahwa penerima alokasi lahan ketika akan menggunakan lahannya wajib mengurus IMB atau istilahnya sekarang PBG," tegasnya.
Selanjutnya, terkait dengan pemilik apartemen yang saat dilakukan pembongkaran tidak berada ditempat, namun apartemennya tetap juga dibongkar, siapa yang bertangvung jawab terhadap barang-barang yang ada didalamnya.
"Pertanyaan kita barang dititpkan kepada siapa? Seharusnya ini merupakan tanggung jawab yang melakukan pembongkaran," tegasnya.
Kemudian, hal-hal lain yang ditemukan oleh pihaknya adalah sudah sangat jelas diatur dalam surat perjanjian penggantian lahan, bahwasannya kewajiban penerimaan lahan melakukan pembebasan bangunan yang ada diatasnya
"Baru saya dengar para penghuni tidak diberikan semacam opsi ganti rugi dan tempat tinggal sementara, sehingga para penghuni tersebut tidak terlunta-lunta karena tidak punya tempat tinggal," bebernya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa, sebelum ada kesepakatan dengan warga, seharusnya pembongkaran tersebut dihentikan. Namun, yang terjadi adalah terkesan melakukan pembiaran dan saat ini bangunan sudah rata dengan tanah.
“Namun karna masalah ini sudah masuk dalam wilayah pengadilan, kami gak boleh masuk, tadi saya baru tau sudah ada gugatan makanya kami gak bisa masuk,” imbuhya.
“Maka kami selalu sarankan ke pelapor agar serahkan ke kami dan kami akan periksa sampai selesai dan jangan lapor ke pengadilan karna kalau sudah masuk pengadilan, kami harus tutup laporannya,” ucap Lagat mengakhiri. (Fay)