Dua tersangka saat diproses dikantor Polisi. (Foto: ist) |
Tanjungpinang, expossidik.com: SatResnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di depan Kelenteng Lampu Merah Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Sabtu (9/10/21).
Bermula pada hari Kamis (30/9/21) lalu, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki bernama (MR) lengkap dengan ciri – cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua merk honda vario warna putih dan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 10.00 wib, Tim Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi baru datang dengan menggunakan sepeda motor berada didepan kelenteng.
Kepada petugas, pria tersebut mengaku bernama (MR) dan bersama saksi dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sebelah kirinya (MR) ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 (Satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama (R) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
"Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan pencarian dan sekira pukul 11.15 Wib kami berhasil menangkap seorang laki laki bernama (R) di rumahnya di Km. 24. KP. Toapaya Kabupaten bintan dan mengakui ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saudara (MR)", kata Ronny.
"Berdasarkan pengakuan (R), 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama (U), dan dari tangan (R) kami juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone dan juga 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu sisa pembelian narkotika jenis sabu", tambahnya.
Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama (U) dirumahnya di sekitar tembeling kabupaten Bintan. Kepada petugas (U) mengakui memang ada menghubungi temannya (HD) "DPO" agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada (R).
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ronny juga menambahkan bahwa terhadap (MR) dan (R) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan terhadap (U) masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
"Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif".
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 15 Tahun", ungkapnya. (Red)