BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Lesman dan Supardi, terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram di tuntut 17 tahun penjara denda Rp1 milyar, subsider 6 bulan penjara oleh JPU Rumondang Manurung SH di PN Batam (10/2).
Dalam tuntutannya, JPU Rumondang mengatakan bahwa yang memberatkan kedua terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlebih kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH memberikan satu minggu kepada kedua terdakwa untuk menyiapkan eksepsinya." Saya kasih waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan," ujarnya.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH didampingi Juli Handayani SH dan Muhammad Chandra SH sebagai hakim anggota. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan (17/2).
Sementara itu, untuk perkara Darwin terdakwa kasus narkotika jenis shabu 1 gram di tuntut 6 tahun pidana penjara oleh JPU. Sidang tuntutan JPU Andi Akbar SH di pimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH di dampingi Endi Nurindra SH dan Jasael SH sebagai hakim anggota.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan dan mengaku serta menyesal atas perbuatannya. (Ag/sidik)