Ketua Majelis didampingi satu anggota (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Terdakwa Muhamad Zul dalam perkara Narkotika jenis sabu sekitar 3 Kg dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam (17/2) untuk dimintai keterangannya. Terdakwa Muhamad Zul merupakan pengembangan dari kasus Rifaldi dan Ali Imron.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Muhamad Zul mengatakan bahwa dia diperinyahkan Heri untuk menjemput orang di Malaysia, tapi karena orangnya tak jadi pulang maka dia diperintahkan kembali untuk membawa bawaan berupa barang sabu jenis kristal.
"Pertamanya, saya disuruh Heri untuk menjemput orang, tapi karena tak jadi maka saya disuruh membawa barang," ujar Muhamad Zul di persidangan.
Muhamad Zul juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi paket barang bawaan tersebut, mengingat dia hanya diperintah oleh Heri. "Isi barang saya tidak tahu karena saya hanya di suruh Heri," terangnya.
Ketika JPU Sigit SH, bertanya pada terdakwa Muhamad Zul berapa bayaran yang di berikan Heri atas barang bawaan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa Heri menjanjikan imbalan senilai Rp200 juta. "Heri menjanjikan Rp200 juta pak," ucapnya.
JPU Sigitpun kembali menyerang terdakwa dengan pertanyaan, masakan hanya untuk menjemput orang atau barang biasa diberi imbalan Rp200 juta, itukan tak logika cerca JPU. Berarti anda selaku terdakwa mengetahui bahwa barang bawaan itu narkotika jenis sabu tanya JPU, dijawab terdakwa iya.
"Ya, Pak Jaksa saya tahu barang itu adalah paket sabu saat akan membawanya," papar Zul datar.
Selain itu, Muhamad Zul juga menambahkan bahwa dari seluruh barang narkotika jenis sabu yang di bawanya, sebagian ditanam di sebuah pulau samping rumah. Sebagian lagi disimpan di rumahnya.
Selanjutnya, jelas Muhamadf Zul, dia bertanya pada Heri kapan upahnya bisa di terima seperti yang di janjikan, Heri mengarahkan Zul untuk menjual sedikit-sedikit barang yang di bawa untuk upah bawa barang.
Hari pertama, tutur Zul, sabu itu di jual sebanyak 4 ons kepada Batara Ari dan dia memberikan uang sebesar Rp45 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp20 juta diambilnya, sedangkan sisanya diserahkan pada istri Heri sebesar Rp25 juta.
Hari berikutnya, sabu di jual kembali kepada Batara Ari sebesar 1 ons dan di beri uang sebesar Rp15 juta. Tapi, belum sempat uang ini di berikan pada Heri, dirinya sudah di tangkap oleh kepolisian. "Ya, gitu ceritanya pak, uang belum sempat diberikan pada Heri, saya ditangkap polisi," terangnya.
Sidang terdakwa Muhamad Zul dipimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yeti Magdalena SH didampingi Iman Budi SH sebagai anggota dan JPU Sigit SH. Sidang dilanjutkan (2/3) dengan agenda tuntutan. (Red/sidik)