Saksi Along di hadirkan di PN Batam |
Batam I expossidik.com - Dalam suasana sidak MA, Pengadilan Negeri Batam masih menyempatkan untuk menyidangkan kasus di PT. EMR Indonesia dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone warga negara Malaysia atas dugaan ikut serta dalam perbuatan yang dilakukan oleh Koh Hock Liang.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Along dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH didampingi Juli Handayani SH dan Tiwik SH sebagai anggota.
Along dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dia bekerja di PT. EMR Indonesia dari tahun 2007 hingga 2012 sebagai accounting. Kemudian menjabat sebagai direktur tahun 2013-2014, jadi controller dari tahun 2014-2015 dan kembali jadi direktur dari tahun 2015 sampai sekarangaat.
Along menjelaskan, PT. EMR adalah perusahaan perdangan besi tua, meliputi menjual dan membeli besi tua. Pemegang saham perusahaan terdiri atas dua orang yakni Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang keduanya warga negara Singapura . Teng Leng Cuan menjabat komisaris dan Koh Hock Liang sebagai direktur.
"Yang bertanggungjawab penuh dan mengatur semua transaksi keuangan adalah Direktur Koh Hock Liang dan Yvone adalah manajer office," ujarnya.
Along mengaku penjualan besi dalam pembukuan tercatat dari PT. EMR Indonesia kepada PT. Gunung Raja Paksi (GRP), namun sebenarnya penjualan besi dilakukan PT. EMR Indonesia kepada PT. Karya Sumber Daya (KSD) dan PT. Batam Mitra Sejahtera(BMS), kedua perusahaan itu milik Ahok alias Kasidi.
Along juga menambahkan bahwa dihadirkannya dirinya sebagai saksi dalam kasus Ivone karena adanya dugaan penggelapan uang sebasar Rp36 milyar yang dilakukan Koh Hock Liang dan terdakwa Ivone.
"Ini terjadi karena adanya perbedaan laporan keuangan di PT. EMR Indonesia dan rekannya PT. KSD dan PT.BMS. Pada laporan keuangan di PT.EMR Indonesia 2011-2014 Rp184 milyar, sedangkan di PT. KSD dan PT. BMS Rp 221 milyar. Jadi, ada selisih Rp 36 milyar," ungkap Along.
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum adalah Wahyudi Barnard SH dan Wawan SH. Sidang kembali akan dilanjutkan hari ini, Selasa 16 Februari 2016. (red)