Batam I expossidik.com - Pengadilan Negeri Batam kembali melakukan sidang terhadap dua kasus pencurian, baik pencurian di mall dan kendaraan roda dua.
Kaharudin (32 tahun) terdakwa kasus pencurian 8 kaleng susu dan tas kulit di Mega Mall Batam Center, di vonis majelis hakim 8 bulan penjara kurungan di Pengadilan Negeri Batam (16/2)
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kaharudin ketika saat ditanya majelis mengatakan menerimanya. "Saya terima putusan tersebut, pak hakim," ucap terdakwa Kaharudin.
Sementara itu, Jumakri Rhido (21 tahun) terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua merk motor Yamaha Mio di vonis 1,4 tahun oleh majelis hakim. Sedangkan JPU Barnard menuntut terdakwa 1,6 tahun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Juli Handayani mengatakan terdakwa Jumakri Rhido terbukti bersalah melakukan pencurian dengan barang bukti Yamaha dan barang hasil curian tersebut di rampas untuk negara.
Putusan kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Juli Handayani SH didampingi Tiwik SH dan Iman Budi SH sebagai anggota dengan JPU Barnard SH. (Red/sidik)