Terdakwa Jasman dihadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Jasman, terdakwa kasus (Bahan Bakar Minyak-red) BBM jenis solar di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Triyanto SH (17/2).
JPU saat membacakan tuntutan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa diatus dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Atas rujukan tersebut JPU menuntut terdakwa Jasman 1 tahun penjara.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SHpun, bertanya pada terdakwa Jasman menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Jasman berdiri dan mengatakan pada majelis hakim tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi.
"Ya, ibu majelis hakim, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," ucapnya pada majelis hakim sambil berdiri.
Atas dakwaan tersebut, sidangpun ditunda hingga (24/2). Sidang dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SH dan didampingi satu anggota majelis Iman SH (red/sidik)