Kompol Taryono di sumpah di pengadilan (Foto:e-sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kompol Taryono, Penyidik dari TNI AL di hadirkan JPU sebagai saksi atas ke empat terdakwa Kasman, Harry Lahia, Imanuel Lassa dan Hermuis Geze di Pengadilan Negeri Batam. Sebelum bersaksi, Kompol Taryono di sumpah menurut agama Islam (11/2).
Dalam keterangannya, saksi Taryono mengatakan bahwa pihak penyidik TNI AL saat melakukan penyidikan terhadap ke 4 terdakwa telah bekerja dengan atauran yang berlaku sesuai KUHAP.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan saya dari penyidik bertanya kepada ke 4 terdakwa, apakah terdakwa sehat, apakah sudah makan dan apakah sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya di pengadilan.
Menurut Taryono ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 terdakwa, tidak ada unsur pemaksaan maupun rekayasa. "Kalau terdakwa bilang itu pemaksaan terserah, yang jelas saya bertanggung jawab pada atasan saya. Bukan pada mereka," ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terang Taryono, terdakwa di periksa di ruangan kecil, tapi tetap dapat terlihat dari luar mengingat ada jendela kaca, jadi tidak betul ada unsur pemaksaan dan rekayasa. "Saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, jadi buat apa saya merekayasa," jelas Taryono.
Selain itu, ucapnya, ketika ke 4 terdakwa di periksa di dampingi oleh dua orang pengacaranya, namun saat itu, hanya satu yang datang. Pengacara tersebut berasal dari terdakwa dan kapasitasnya hanya sebagai pendamping.
Setelah diperiksa, tambah Taryono, berkas tersebut di bacakan dan ditandatangani oleh terdakwa dan di ketahui oleh pengacaranya. "Hasil BAP merupakan hasil final, setelah terdakwa membaca dan tidak ada keberatan lagi, maka di tandatangani," jelasnya.
Kesaksian Taryono merupakan konfrontir terhadap keterangan ke 4 terdakwa yang mengatakan di persidangan bahwa mereka di paksa dan direkayasa oleh penyidik. Tapi, hal itu di bantah saksi Taryono.
Atas kesaksian Taryono, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo bertanya pada terdakwa apakah kesaksian penyidik benar atau salah. Terdakwa Kasman mengatakan sebagian benar sebagiannya salah, yang salah adalah dia tidak di perbolehkan membaca BAP.
Sidang meminta keterangan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Endi Nurindra SH dan Jasael SH sebagai hakim anggota dengan JPU Wawan dan Andi Akbar.
Sidang di tunda dua minggu ke depan (25/2) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Ag/sidik)