Terdakwa Akiong di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Terdakwa Toni alias Akiong, Martunis dan Zainal mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dijatuhkan Hakim Ketua Majelis Sarah Lois yang didampingi Hakim Anggota Endi dan Jasael serta JPU Bani Ginting (17/2)
Ketiga terdakwa kasus narkotika disidangkan secara terpisah. Sidang mendengarkan putusan diawali dari terdakwa Toni alias Akiong. Dalam persidangan Toni tertunduk mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Terdakwa Toni alias Akiong dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim terbukti secara syah bersalah dan menyakinkan. Terdakwa dengan sengaja membawa dan menjual narkotika jenis sabu ke Batam, Provinsi Kepri melalui pelabuhan Internasional Batam Center.
Toni membawa sabu dengan berat 1,029 Kg, sebelumnya ketiga terdakwa di tuntut JPU Bani Ginting selama 16 tahun penjara.
"Terdakwa Toni terbukti telah terbukti secara sah membawa narkotika jenis sabu serta menjualnya, dan menyakinkan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1," baca Sarah.
Dalam putusan Ketua Majelis Sarah Lois mengadili terdakwa Toni alias Akiong dengan hukuman Mati. Sementara terdakwa Martinus dan Zainal dijatuhkan hukuman selama 15 denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Toni dengan hukuman mati, terdakwa melalui Penasehat Hukum, Eliswita menyatakan banding. Sedangkan Martunis dan Zainal menyatakan menerima hasil putusan, sementara JPU Bani Ginting menyatakan pikir-pikir. (Al/sidik)