Terdakwa Ummi dan Kurniawati di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Ratu bandar kasus Narkotika dengan terdakwa Kurniawati dan Sri Ummi di sidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa (16/2).
Dipersidangan, terdakwa Sri Ummi menerangkan bahwa dia kenal dengan Tejo melalui Anisa yang mengenalkan dan memberikan nomor handphone miliknya. Setelah kenalan tersebut, kemudian Tejo menghubunginya dari tahanan lapas Surabaya.
Dalam komunikasi itu, tutur Sri Ummi, Tejo meminta dia untuk berangkat ke Batam guna menjemput barang yang sudah ada dan dititipkan pada seseorang.
"Saya ke Batam disuruh Tejo, dengan alasan menjemput barang dari rumah di Batu Aji, mengingat barang itu sudah dititipkan dirumah tersebut selama 2 minggu," jelas Sri Ummi di persidangan.
Sri Ummi juga menjelaskan bahwa yang menjemput barang dari rumah di Batu Aji adalah dirinya. Sementara, terdakwa Kurniawati stanby di Nagoya dan menunggu orang yang mau ke kapal dengan tujuan Jakarta.
"Saya baru mengenal Kurniawati di Batam, karens sama-sama berhubungan melalui komunikasi handphone lewat Tejo di Lapas Surabaya," ujarnya.
Dari orderan membawa barang ini, terdakwa Kurniawati mendapat upah Rp17 juta yang di transfer melaui rekening sebanyak 2 kali dari Tejo yang berstatus masih tahanan di lapas Surabaya, sedangkan Sri Ummi mendapat Rp15 juta.
Disinggung Hakim Majelis terkait barang yang mau diambil dari rumah di Batu Aji, kedua terdakwa berdalih tidak mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam water heater.
Sidang kasus Ratu Narkotika jenis sabu dengan berat 3 kg dengan agenda dengarkan keterangan kedua terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Majelis July Hamdayani di dampingi Tiwik dan Iman sebagai anggota serta JPU Wawan dan Barnad. (Al/sidik)