Gara-gara Ngaku Lajang Saat Nikah, Berakhir Jadi Terdakwa
Terdakwa Hendra diadukan istrinya (Foto:e-sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Saksi Jusniati yang adalah istri ke dua dari terdakwa Hendra di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk di dengarkan kesaksiannya (11/2).
Dalam kesaksiannya, Jusniati mengatakan bahwa sebelum dia menikah dengan terdakwa Hendra pada Juni 2015, dia berpacaran terlebih dahulu selama 7 bulan. Selama pacaran itu, dia tidak mengetahui bahwa terdakwa memiliki istri.
"Selama pacaran saya tidak mengetahui bahwa Uda Hendra sudah memiliki istri. Saya tahu setelah ada gugatan ini," jelas Jusniati lesu
Menurut Jusniati, saat akan nikah, terdakwa Hendra memang pernah mengatakan pada dirinya bahwa dia sudah bercerai dengan istrinya. Karena ucapan tersebut dia tidak menanyakan hal-hal yang lainnya.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Juli Handayani SH bertanya pada saksi, mengapa saat terdakwa Hendra mengatakan sudah cerai dengan istrinya tidak menanyakan bukti surat cerai, saksi Jusniati hanya tersenyum dan memilih tidak menanyakannya.
"Itulah kalau udah terlampau cinta, membutakan segalanya. Harusnya, sebelum nikah kamu cek dulu surat cerainya. Kamu terlalu cinta sama Hendra ya," ucap Hakim Ketua Julianti sambil bertanya pada saksi.
Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, saksi sempat terdiam dan tidak bisa menjawab. Tapi, beberapa saat kemudian saksi Jusniati mengatakan bahwa dirinya sedang hamil 5 bulan. "Saya sedang hamil 5 bulan, bu hakim," jelasnya di pengadilan.
Jusniati juga tetap pada putusannya untuk menunggu sang kekasih, mengingat ada benih anak yang di kandung di dalam tubuhnya hasil dari hubungan mereka berdua. "Saya akan tetap menunggu terdakwa keluar dari tahanan, bu hakim," ungkapnya.
Sementara itu, Umu (23 tahun) istri pertama dari terdakwa Hendra mengatakan bahwa dirinya secara hukum belum bercerai dengan suaminya. "Saya, sampai saat ini masih bersabar dan tidak mau bercerai dengan suami saya," ucapnya usai persidangan.
Menurut Umu, suaminya sering mengatakan padanya untuk bercerai. Bahkan dia sudah mengatakan talak 1, 2 dan 3, tapi saya tidak mau bercerai. Karena baginya, nikah cukup sekali untuk selama-lamanya.
"Ya, itu tadi saya nggak mau bercerai. Karena bagi saya, nikah itu hanya sekali seumur hidup dan untuk selama-lamanya. Iyakan mas," jelas Umu sambil bertanya pada wartawan.
Sidang meminta keterangan saksi Jusniati di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli Handayani SH di dampingi Tiwik SH dan Iman Budi Putra Noor SH sebagai hakim anggota. Sidangpun ditunda minggu depan (18/2) dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU. (Ag/sidik)