Buruh lakukan orasi di depan Graha Kepri Batam (Foto : e-sidik) |
KEPRI, EXPOSSIDIK.COM - Masa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) turun ke jalan dan menggerunduk Kantor Samsat Kepri di Graha Kepri Batam Centre Kota Batam (2/2)
Dalam aksinya masa yang menggelar unjuk rasa menuntut revisi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016. Melalui pengeras suara yang di bawa para buruh, salah seorang orator menyatakan UMK 2016 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi Kepri, melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut orator PP tersebut adalah kebijakan yang dibuat pemerintah pusat untuk membuat buruh pekerja semakin tertindas. Akan kesan bahwa buruh semakin diperbudak oleh para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Suprapto Panglima Garda Metal FSPMI dalam keterangan persnya menyatakan, FSPMI menuntut Gubernur Provinsi Kepri untuk segera merevisi UMK 2016 Kota Batam dari acuan (PP) No.78 tahun 2015 Kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Menurutnya, UMK 2016 kota Batam dengan acuan PP No.78 tahun 2015 tidak komprehensif dan tidak bijak, pasalnya PP bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. "Menyamakan seluruh gaji buruh di pelbagai sektor sebesar Rp2.994.112 adalah tidak adil," terangnya.
UMK 2016 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Batam 2015 lalu, yang di bagi jadi 3 kelompok. Kelompok pekerja Pariwisata seperti Hotel, pekerja Mall Rp2.879.819. Kelompok pekerja di bidang perusahaan Logam, Elektro dan Mesin (LEM) serta sejenisnya Rp3.345.127 dan untuk kelompok pekerja Galangan Kapal, Industri, logam Berat dan sejenisnya Rp5.532.533.
FSPMI mengancam akan melakukan aksi selama 3 hari mulai dari Hari Selasa hingga Kamis (4/2) jika aksi mereka tidak di tanggapi Pejabat Kepri yang berada di Kantor Graha Kepri Samsat.
Dalam aksi buruh ini ratusan petugas kepolisian dari Polresta Barelang di turunkan guna mengawal unjuk rasa. Unjuk rasapun berjalan lancar dan aman hingga usai orasi. (Ag/sidik)