Pada sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo yang didampingi anggota majelis.
Elsi Rosalia dalam persidangan menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk memberangkatkan TKI secara legal yang diberangkatkan dari pelabuhan Internasional Batam Center.
Menurutnya, terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal menampung calon TKI, tidak mempunyai rumah bahkan rumah yang di tempati calon TKI adalah rumah kontrakan yang tidak sesuai dengan standar penampungan calon TKI.
"Terdakwa tidak mempunyai ijin penampungan calon TKI bahkan rumah yang dijadikan untuk tempat penampungan adalah rumah kontrakan alias sewa," terangnya Elsi di pengadilan.
Sementara itu, terdakwa saat memberikan keterangan membenarkan bahwa semua perbuatannya. Dia juga, mengakui bahwa calon TKI diangkut dari Bandara Hang Nadim menggunakan kendaraan jemputan jenis Cerry.
TKI tersebut, langsung di bawa ke Pelabuhan Internasional Batam Center untuk diberangkatkan ke Malaysia. Atas jasanya itu, dirinya mendapat upah dari Andi dan Akbar atas sewa mobil Rp110 ribu dan jumlah calon TKI yang di bawa sebanyak 35 orang, jelasnya.
"Saya jemput calon TKI dari Bandara Hang Nadim Batam, lalu langsung di bawa ke pelabuhan Internasional Batam Center sebanyak 35 orang TKI. Untuk uang sewa mobil Rp110 ribu, sementara upah perbulan diterima 2 juta," paparnya.
JPU Barnat ketika disinggung terkait mobil carry yang digunakan untuk mengangkut calon TKI oleh terdakwa Nikolaus mengatakan bahwa carry tersebut adalah mobil rental dan tidak di masukan untuk di sita oleh negara. Namun dia tidak memerinci ada tidaknya ijin rental atas kendaraan tersebut.
"Mobil carry yang digunakan terdakwa untuk mengangkut calon TKI illegal adalah mobil rental dan akan di kembalikan kepada pemiliknya. Karena mobil yang digunakan terdakwa adalah mobil rental dan tidak di masukkan untuk disita leh negara," kata JPU Barnad di ruang kerjanya.
Lanjutnya Barnad, mobil akan dikembalikan pada pemiliknya setelah putusan di Pengadilan Negeri Batam selesai dan di putuskan majelis hakim.
Akibat perbuatan terdakwa, Nikolaus didakwa dengan pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (al/sidik)