|
Ketua Pengadilan Negeri Batam pimpin sidang (foto:e-sidik) |
Batam I Expossidik.com - Saksi Rudi Basir dan Noprizal dari anggota kepolisian Sektor Galang di hadirkan atas terdakwa Boeren dan Suwito terkait kasus pembakaran hutan di bukit Pantai Malay di Pengadilan Negeri Batam (15/3).
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hsakim Arozidu SH menanyakan seluruh barang bukti (BB-red) yang dibawa JPU Trianto SH, karena dalam sidang sela sebelumnya, JPU Trianto diminta membawa BB excavator beko yang yang digunakan terdakwa untuk membersihkan lahan.
Atas permintaan hakim tersebut, jaksa Trianto hanya mampu menunjukkan barang bukti kayu arang dan abu bekas pembakaran. Ia mengaku tidak dapat membawa excavator karena masalah keterbatasan anggaran.
"Maaf yang mulia, kami hanya bisa membawa kayu dan abu ini, saya tidak bisa membawa excavator beko karena keterbatasan anggaran. Namun jika yang mulia berkenan, bisa melihatnya di Tempat kejadian Perkara (TKP)," jawab jaksa Trianto.
Menanggapi pernyataan Trianto itu, Arozidu Hakim Ketua Majelis menilai JPU lucu, karena tanggung jawab masalah barang bukti adalah tanggung jawab JPU untuk menghadirkan ke persidangan.
"Bapak jaksa ini lucu, masa kami diminta melihat BB ke TKP, seharusnya barang bukti itu di tunjukkan di persidangan, atau setidaknya diletakkan di halaman kejaksaan sehingga kami bisa melihatnya," ujarnya
Kalau masih di TKP yang nun jauh disana, siapa yang bertanggung jawab jika rusak atau hilang. BB bisa tidak dihadirkan bila, berada di laut seperti kapal, Tapi jika di darat BB harus dihadirkan di persidangan," pintanya.
Bripka Rudi Basir yang menjadi saksi pertama menerangkan kepada majelis bahwa, kedua terdakwa ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang membakar hutan.
Selain itu, atas pembakaran tersebut api yang dihasilkan besar dan asapnya terlihat di Polsek Galang berjarak sekitar 500 meter lokasi. Saat menuju kelokasi dan menayakan kepada warga setempat di ketahui bahwa lahan tersebut milik Acai.
Menurut Rudi, saat ke TKP kedua terdakwa tidak ada di lokasi pembakaran, namun berada di pondok bertingkat milik Acai yang berjarak sekitar setengah kilo.
Rudi juga mengatakan bahwa kedua terdakwa mengakui bahwa mereka yang membakar hutan tersebut, dimana Boeren yang mengumpulkan kayu dan Suwito yang membakarnya. Atas kejadian itu, kedua terdakwa di bawa ke Polsek Galang dan dilanjutkan ke Polresta Barelang untuk penyidikan.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi kedua Noprizal Kanit Intelkam Polsek Galang.
Kesaksian kedua anggota polisi itu, sebagiannya dibantah Boeren, menurut Boeren tumpukan kayu yg dibakarnya bukan kayu hutan yang masih segar, namun kayu-kayu yang sudah lapuk dan tumbang.
Saksi saat ditanya Arozidu selaku Hakim Ketua majelis, apakah kedua saksi yakin bahwa bukit di tempat pembakaran adalah hutan lindung, kedua saksi mengaku tidak tahu, karena mereka hanya menjalankan tugas.
"Jadi tidak tahu ya, untuk mengetahuinya kita nanti akan menghadirkan saksi ahli," tanya ketua.
"Menurut bapak-bapak pengacara itu, TKP di bukit pantai Malay bukanlah wilayah hutan lindung. Berarti kantor Polsek bapak-bapak, juga di lokasi hutan lindung, karena hanya berjarak 500 meter dari TKP," tanya Arozidu kembali pada para saksi.
Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arozidu SH di dampingi Taufih SH dan Candra SH sebagai anggota dengan JPU Trianto SH.
Usai sidang, Lihardo Sinaga SH dan Suharto Butar-Butar mengatakan, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya. Sidangpun di tunda dan akan dilanjutkan Rabu ini (ag/sidik)