#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Terdakwa Wardiaman (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Sidang perdana terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin terkait kasus pembunuhan Dian Melenia di dampingi 9 penasehat hukum Isfandir Hutasoit dkk digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/3)
Pada agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Wardiaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting SH dan Rumondang SH.
Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Wardiaman Zebua diadakan di ruangan sidang utama PN Batam dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli didampingi Iman Budi  Noor SH dan Hera Polosia Destiny SH sebagai anggota yang disaksikan sanak keluarga.
Dalam dakwaan JPU, mendakwa Wardiaman Zebua alias Ardin melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa, serta membuang korban ke Sei Ladi.
Usai membacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.
"Semua dakwaan  JPU tidak benar yang mulia," bantah Wardiaman di kursi pesakitan PN Batam
Sementara itu, penasehat hukum Wardiaman mengatakan bahwa mereka akan menyampaikan esepsi karena dakwaan JPU tidak sesuai, mengingat saat pemeriksaan terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum.
"Kami akan menyampaikan eksepsi yang mulia, mengingat ketika pemeriksaan terdakwa, kami sebagai penasehat hukum tidak mendampinginya," sampai Tim penasehat hukum Wardiaman
Atas perbuatan tersebut, terdakwa di dakwa JPU pidana primer pasal 340 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Subsudair pasal 338 KUHP.
Atau pasal 81 ayat (1)UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sidang pun ditunda dan  dilanjutkan kembali pada Selasa (29/3) di PN Batam. (al/sidik)


Terdakwa Aisyah usai sidang (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Terdakwa Aisyah alias Icun binti Amir terkait kasus narkotika jenis sabu di hadirkan untuk mendengarkan putusan majelis hakin di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/3)

Dalam putusannya majelis hakim yang di ketuai oleh Sarah Louis menvonis terdakwa Aisyah dengan penjara 14 tahun penjara dan di potong masa tahanan selama terdakwa di tahan di rumah tahanan.

Terdakwa di kenakan denda sebesar Rp 1 milyar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka hukuman terdakwa akan di tambahkan selama 4 bulan tahanan. "Terdakwa di vonis 14 tahun penjara dengan denda  1 milyar," baca majelis hakim.

Menurut majelis, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan terbukkti bersalah menggunakan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Terdakwa di kenai pasal 114 (ayat 2) subsider pasal 112 (ayat 2) tentang narkotika.

Perkara yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak penyalah gunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan, bahwa terdakwa adalah tulang punggung dari keluarga yang memiliki 5 orang anak. Selain itu, terdakwa berprilaku sopan dan tidak pernah di penjara.

Atas perkara ini, kepada terdakwa di bebankan biaya perkara sebesar Rp5000. "Kepada terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5 ribu," baca majelis hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa Aisyah menerima putusan atau pikir-pikir. Terdakwa dengan bersedih dan mengeluarkan air mata menatakan menerima putusan majelis hakim.

"Saya terima putusan tersebut, bu majelis hakim," jawabnya sambil menangis.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Hakim Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH. (ag/sidik)


Terdakwa Riza dihadirkan di persidangan (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Terdakwa kasus narkotika Riza Fachroni bin Sahrul Bayumi di hadirkan untuk mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/3)

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Majelis Sarah Louis membacakan putusan hakim bahwa terdakwa Riza di vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda 1 milyar. Apabila denda tidak di bayar, maka akan di tambahkan hukuman penjara selama 4 bulan.

Menurut Hakim Ketua Majelis, Sarah Louis terdakwa Riza terbukti bersalah tanpa hak menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa, di kenai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dab pasal 111 ayat (1) tentang narkotika.

Sarah Louis juga mengatakan bahwa terdakwa tetap di tahan di penjara, sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu di sita untuk di musnahkan. Sedangkan uang senilai Rp4 juta di sita untuk negara.

"Barang bukti narkotika di sita untuk di musnahkan. Sedangkan, barang bukti uang sebesar Rp4 juta di sita oleh negara," baca Sarah Louis di persidangan.

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut terdakwa pikir-pikir.

Sementara itu, Sri Wahyuni terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT Aviary Pratama yang mengalami kerugian sekitar Rp571 520 000 di vonis Ketua Majelis Hakim Sarah Louis 1 tahun 4 bulan penjara.

Atas putusan tersebut majelis bertanya pada terdakwa menerima putusan atau pikir-pikir. Terdakwa Sri Wahyuni mengatakan menerima. "Saya menerima putusan tersebut bu hakim," katanya di persidangan.

Sidang menghadirkan terdakwa Riza di persidangan di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH dan Imanuel Tarigan. (Ag/sidik)  



Batam I Expossidik.com - Sejak Rudi SE dan Amsakar Ahmad terpilih dan sekarang telah di lantik oleh Gubernur Kepri, HM Sani menjadi Walikota dan Walikota Batam definitif, ternyata ingin meniru gaya kepemimpinan Ahok di DKI Jakarta dan melakukan aksi bersih-bersih.

Salah satu lobang anggaran yang kelihatannya ingin di bersihkan adalah soal pengalokasian dana untuk publikasi di Humas Pemko Batam. Hal itu baru di ketahui expossidik.com dari pengakuan Kasubbag Humas Ratna di ruang kerjanya, Senin (21/3).

Menurut Ratna, hal ini dilakukan karena adanya arahan dari pimpinan, sehingga dia harus mengatur semua alokasi dana tersebut. "Sesuai arahan pimpinan, maka untuk tahun ini anggaran publikasi berupa iklan banner di media harian, online dan mingguan tidak ada lagi," ujarnya.

Ratna juga memaparkan, bahwa Humas Pemko Batam di tahun ini akan mengurangi porsi anggaran untuk langganan koran yang di terima humas. Mulai dari media harian hingga mingguan, menggingat anggaran humas defisit.

"Tahun ini, humas akan memangkas seluruh pengeluaran untuk publikasi, baik di media harian maupun online. Termasuk kepada seluruh media yang selama ini sudah terakomodir, akan di tinjau ulang, mengingat telah membebani anggaran," jelasnya.

Ini tidak hanya di berlakukan pada mingguan dan online saja, jelasnya, tapi juga di terapkan di media harian. Walaupun begitu, humas masih tetap memberikan iklan pengganti berupa advetorial. 

"Kita dari humas masih tetap mengalokasikan dana untuk publikasi, tapi porsinya hanya 2 hingga 3 kali setahun berupa advetotial saja. Itupun, nanti kita pilih media mana saja yang akan mendapat porsi anggaran itu," paparnya.

Ratna saat di tanya berapa defisit anggaran yang di terima humas tahun 2016, mengatakan bahwa defisit humas sangat besar hingga milyaran yaitu sekitar 20 persen lebih. "Tahun ini, kita defisit anggara hingga 20 persen lebih," ucapnya.

Atas adanya permasalah ini, Ratnapun berencana ingin melayangkan surat kepada seluruh media lokal online, harian dan mingguan atas penolakan kerjasama tersebut.

"Ya, gimana lagi pak, sudah arahan pimpinan. Saya usahakan sampai akhir bulan ini, saya akan surati seluruh proposal kerjasama yang di masukan media dengan Pemko Batam," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pemko Batam Ardi Winata saat di konfirmasi lewat SMS di phone mobilenya seputar perintah dan jumlah anggaran yang di terima humas tahun ini, tidak di jawab. Mungkin beliau sedang sibuk atau sengaja menyibukan diri. (Ag/Sidik)  



Batam I Expossidik.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) Batam, Suwandi SE meminta Pemerintah Kota Batam segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010, tentang Narkotika. 

Pasalnya, setelah lima tahun berjalan pasca disahkannya Perda tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, hingga sekarang belum diterapkan oleh Pemko Batam.


"Perda Nomor 5 Tahun 2010, tentang Narkotika ini, merupakan satu inisiatif DPRD Batam. Karena, waktu itu kita mulai khawatir dengan peredaran narkotika yang banyak masuk dan beredar di Kota Batam.

Namun berjalan waktu hingga sekarang ini tidak ada penerapan yang maksimal oleh Pemko Batam. Sehingga tidak terlihat realisasinnya," Suwandi SE, usai audiensi dengan Ketua DPRD Batam Nuryanto, Kamis (18/3) .

Menurut Suwandi, pihaknya meminta DPRD Batam supaya memaksimalkan penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2010, tentang penyalahan penggunaan Narkotika ini. Yaitu, dengan mengimbau dan meminta pemerintah kota, agar segera penerapkannya.

"Ini terkait kondisi bangsa Indonesia yang dalam "Darurat Narkoba". Presiden Joko Widodo, sudah menyatakan negara kita ini dalam kondisi darurat narkoba. Artinya apa, menyalahgunaan narkotika di negeri ini sudah berada diambang batas toleransi," ujarnya. 

Berdasarkan UU masyarakat secara bersama-sama harus bisa memberantas peredarannya, maupun penyalahgunaan narkotika.

"Kita saat ini sudah sangat khawatir melihat perkembangan paramafia atau kejahatan penyalahangunaan narkotika pada generasi bangsa Indonesia yang sudah sangat luar biasa," paparnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, atas nama pribadi dan lembaga DPRD Batam menyambut positif kehadiran Fokan, serta perannya di masyarakat. 

Sebab, ucapnya, dengan bertumbuhnya organisasi-organisasi yang peduli atas masa depan generasi bangsa itu, tentunya akan membantu pemerintah daerah, maupun nasional untuk melakukan langkah antisipasi terhadap perederah narkoba.

"Kita sangat mendukung peran Fokan Batam, maupun organisasi lain yang peduli dan berkomitmen guna memberantas peredaran barang haram narkoba, demi masa depan generasi Bangsa Indonesia ini," ujar Nuryanto.

Sumber haluankepri.com


Rombongan PGHK di terima Komisi IV DPRD Batam
Batam I Expossidik.com - Rombongan Persatuan Guru Honorer Komite (PGHK-red) mendatangi Kantor DPRD Kota Batam guna mempertanyakan gaji selama 2 bulan yang belum di bayarkan pada mereka (18/30)

Perwakilan guru honorer ini mempertanyakan soal gaji selama 2 bulan yaitu, bulan Januari dan Februari. Perwakilan guru honorer di terima oleh Safari dari Komisi IV DPRD Batam. 

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PGHK meminta kepada DPRD Kota Batam untuk mendorong Walikota Batam, Rudi SE memberikan gaji mereka yang belum di bayar pada bulan Januari, Februari dan Maret nanti sekaligus. 

Menurut mereka, karena biaya hidup tinggi dan untuk menghidupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Saat ini, kami membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga," ujarnys.

Selain masalah pokok itu, mereka juga meminta, agar pemerintah Kota Batam komitmen untuk menetapkan gaji guru honorer sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK-red) Batam 2016, sebesar Rp2 994 112. 

"Sesuai janji Walikota Batam Ahmad Dahlan dahulu, dimana gaji guru honorer saat ini sebesar Rp2.7 juta, yang merupakan gabungan gaji Rp1,7 juta dan insentif Rp1 juta, masih kurang dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," pintanya.

Selain itu, mereka meminta DPRD Batam untuk mendorong Walikota Batam segera mengangkat 92 orang honorer Kategori 2(K2) yang belum diangkat menjadi CPNS. "Dari total 312 guru K2, tinggal 92 orang yang belum diangkat," ujarnya.

Atas permintaan tersebut, Safari Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu dengan Anggota Komisi IV lainnya. Safari mengaku, uang APBD untuk membayar guru honorer itu sudah ada, tinggal pemerintah mau mencairkannya atau tidak.

"Uang itu sudah ada, jadi tergantung Walikota mau mencairkannya atau tidak," ucap Safari. (al/br/sidik)


Batam I Expossidik.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang resmi diberlakukan pada 1 januari 2014 lalu oleh pemerintah dalam pelaksanaannya dinila belum efektif. Hal ini diungkapkan Safari Ramadhan Anggota Komisi 4 DPRD Batam (18/3).

Safari mengatakan bahwa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang hampir 2 tahun berjalan masih belum efektif dan optimal dalam melayani kesehatan masyarakat, hal itu dikarenakan masih banyaknya  peserta BPJS yang tidak dilayani di rumah sakit di Kota Batam sebagai  mitra BPJS.

Menurutnya, rumah sakit swasta mitra BPJS, terkesan lebih mengejar keuntungan atau profit dibanding menyelamatkan orang sakit, mereka beralasan kuota untuk peserta BPJS telah penuh, dan mereka akan menerima pasien jika berobat dari jalur umum.

"Hal ini saya alami sendiri, ketika saya membawa pasien stroke yang tidak bisa diobati oleh Rumah Sakit Daerah (RSUD) Embung Fatimah, karena alat kesehatan rumah sakit itu sedang rusak," terang Safari.

"Pasien yang di rujuk ke Rumah sakit Awal Bros (RSAB-red), karena kuota penuh maka pasien peserta BPJS di arahkan ke pasien umum. Begitu juga dengan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK-red) beralasan sama dalam hal pasien BPJS," tambahnya.

Atas adanya kondisi seperti ini, Safari selaku Komisi IV DPRD Kota Batam pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS dan rumah sakit mitra BPJS plus jasa raharja. Dari situ ia menilai keberadaan BPJS saat ini malah merugikan pihak-pihak tertentu.

Untuk itu, seharusnya BPJS di daerah melaporkan masalah-masalah yang dihadapinya kepada BPJS Pusat, sehingga permasalahan BPJS yang berakar dari regluasinya dapat segera direvisi, paparnya. (al/br/sidik)



Batam I Expossidik.com - Terkait janji ngurus tanah di Trans Barelang, oknum anggota dewan DPRD Kota Batam berinisial 'S' diduga menerima gratifikasi sekitar Rp600 juta dari AAP seorang direktur perusahaan PT. NPA (Nusa Persada Alpena-red). Hal tersebut diungkapkan Jacobus Silaban SH saat keterangan pers Kamis (17/3).


Menurut Jacobus bahwa terjadinya gratifikasi sekitar Rp600 juta. Pemberian uang ini merupakan uang jasa dalam upaya pengurusan lahan seluas 3,5 hektar di wilayah Tanjung Gundap, Trans Barelang. Dalam hal ini, oknum 'S' tidak berhasil mengurus lahan yang dimaksud di Badan Pengusahaan BP Batam.

Jacobus mengatakan demikian, karena dirinyalah yang sebenarnya berhasil mengegoalkan pengurusan lahan  3,5 hektar tersebut di BP Batam. Dalam upaya pengurusan itu dikatakannya, ia telah mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk biaya transportasi, akomodasi dan lain-lain.

"Ini bukti check uang yang diberikan AAP pada si 'S', disini tertera check pertama Rp 200 juta, check kedua 300 juta dan yang Rp100 juta diawal tanpa check," ujarnya

"Oknum tersebut sudah sudah diberikan uang, tapi lahan yang diminta tidak pernah di urus, akhirnya klien saya AAP yang kecewa pada si S, memberikan kuasanya pada saya untuk mengurusnya di BP Batam. Karena lahan 3,5 hektar yang dimintanya telah dibayar 10 persen didepan," papar Jacobus.

Aktifis hukum ini, mengaku sudah bertemu dengan oknum S di Kepri Mall November 2015 lalu, dan ia mengakui uang tersebut masih ada padanya, namun ia hingga saat ini tidak ada niat baik untuk mengembalikan kepada dirinya, karena AAP memintanya untuk meminta uang itu kepada oknum S.

Sebelum berita ini dipublikasikan, oknum S yang dimaksud telah dihubungi awak media ini, dalam sambungan seluler ia mengaku masih di luar kota, dan terkait gratifikasi uang tersebut, S mengaku hal itu tidak benar, dan ia mengatakan akan memberikan klarifikasi pada Sabtu nanti tanggal 19 Maret. (al/boris/sidik)


Yendi, Kadis Sosial Anambas (foto:e-sidik)
Anambas I Expossidik.com - Sejak di bentuknya Taruna Siaga Bencana  (Tagana-red) tahun 2014 keberadaannya masih kurang efektif  di tengah-tengah masyarakat Anambas.

Hal ini di sebabkan kurangnya respon dari Dinas  Sosial Anambas sebagai  salah  satu  instansi  yang  bertanggung  jawab  terhadap Tagana tersebut. Seolah-olah keberadaannya tidak memperdulikan lagi.
Hal itu terlihat dengan tidak adanya nomor NIAT  (Nomor Induk  Anggota Tagana-red). Padahal, sebenarnya untuk nomor  NIAT sudah wajib di terima setelah selesai karantina yang di laksanakan selama satu minggu di awal terbentuknya Tagana tahun 2014 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Sosial Yendi mengatakan bahwa hingga saat ini keberadaan Tagana di tengah-tengah masyarakat masih kurang aktif.
Penyebabnya adalah kurangnya faktor komunikasi dan transpormasi. Padahal, Kepulauan Anambas hampir sekitar 98 persen di kelilingi oleh lautan dan hanya sekitar 2 persen saja daratan, ujarnya.
Karenanya, untuk mengatasi permasalahan ini maka pihak Dinas Sosial Anambas pada tahun 2016 ini akan berusaha penuh untuk mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial RI di Jakarta.
Bantuan tersebut sangat di perlukan seperti sarana transportasi laut dan transportasi darat agar keberadaan Tagana bisa difungsikan. "Ya kalau tak ada fasilitas gimana bisa berjalan," terangnya.
"Kami akan berupaya penuh untuk tahun 2016 ini bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos RI. Baik untuk bantuan transportasi maupun bantuan untuk membangun posko-posko di tiap kecamatan," tambahnya. (art/sidik)


Anambas I Expossidik.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauaan Anambas dalam waktu dekat ini akan segera memberangakatan sebanyak 15 orang  calon peserta  program pelatihan dan sertifikat Rigger dan Crane Cepu. Hal ini diungkapkan Samad selaku Kabid Disnakertrans

Program pelatihan tersebut, terangnya, berguna untuk melatih SDM anambas sehingga memiliki keterampilan dan bersetifikasi. Selain itu, untuk program pelatihan ini, menggunakan anggaran APBD sebesar Rp280 juta.  
Menurut Samad dengan adanya program ini pihak Disnakertrans Anambas berharap kepada peserta pelatihan dan sertifikat  agar  bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Saya berharap, adanya pelatihan ini bisa di manfaatkan semaksimal mungkin agar SDM meningkat," jelasnya.
Kegiatan pelatihan dan sertifikat akan dilaksanakan di Pulau Jawa selama satu bulan. Para peserta pelatihan akan di berangkatkan  mulai dari tanggal 23 Maret 2016 nanti.
Selain itu, Samad juga berharap kepada seluruh peserta benar-benat belajar dan menimba ilmu agar bermanfaat. "Mudah-mudahan tahun 2017, kegiatan seperti ini tetap menjadi prioritas untuk peningkatan SDM Anambas," harapnya (art/sidik)


Pertarungan Conti versus Tjipta kembali di gelar di
PN Batam (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com -  Agenda sidang perkara perdata antara penggugat Conti Chandra versus pihak tergugat Tjipta Fujiarta, Ricardo Fujiarta, Jauhari, Jenny, Toh York Yee Winston,  Syaifuddin, Anly Cenggana.

Sementara, pihak turut tergugat adalah pihak Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi sebagai pendiri PT. BMS

Dalam agenda persidangan yang dipimpin Hakim Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo yang didampingi hakim anggota majelis Tiwik dan Iman Budi Putra Nur, dipersidangan,  pihak tergugat penyerahan  bukti-bukti materi selisih saham PT. BMS. Kamis (17/3)

Kuasa Hukum penggugat Conti Chandra, DR Mince Hamzah, SH, MH dan Edward Purba usai persidangan mengatakan pada wartawan bahwa sebelum agenda pemeriksaan saksi dilakukan, ada baiknya dilakukan  pemeriksaan di tempat.

"Makanya tadi kita meminta kepada majelis hakim, sebelum agenda pemeriksaan saksi dilakukan  ada baiknya dilakukan untuk pemeriksaan ditempat," kata Mince Hamzah diluar ruang persidangan

Karena, terang Mince, hal itu menyangkut tentang  adanya nilai yang objek, dimana pada saat ini nilainya Rp27 milyar. Makanya, dirinya selaku penasehat hukum meminta majelis hakim untuk membawa ke tempat perkara agar bisa menilai dan mencocokkan dengan bukti tergugat, benar atau tidak  titik objeknya tersebut.

"Kita punya bukti akuntan publik nilainya sudah sekian puluh miliar, sedangkan  lawan kita (tergugat-red) mengatakan dengan  membayar Rp27 milyar sudah menjadi pemilik saham di  PT.BMS," terang Mince

Mince juga menambahkan bahwa, adanya uang pembayaran sebesar Rp27 milyar adalah untuk pembayaran utang, bukan membeli saham. "Makanya, kita buktikan saja nanti dipersidangan, benar atau tidak. Oleh karena itu, kami sebagai penasehat hukum penggugat mengajak majelis untuk ke lokasi perkara agar sinkron," paparnya. (al/sidik)


Kondisi jalan rusak parah (foto:e-sidik)
Karimun I Expossidik.com  -  Kondisi jalan di Kelurahan Gadingsari Kecamatan Kundur sangat memprihatinkan. Jalan sepanjang satu kilometer,  tepatya jalan Moharal RT02/03 hingga kini belum lagi tersentuh oleh janji politik anggota DPRD Karimun . Hal itu diungkapkan warga (17/3)

Warga Jalan Moharal Gadingsari Kecamatan Kundur berharap agar DPRD dan Pemkab Karimun maupun Propinsi Kepri segera memperbaiki jalan di daerah perkotaan tersebut. Termasuk, Jalan  Dwikora yang menghubungkan jalan menuju Kebun Pinang tepatnya melewati Kantor Karantina Kelurahan Gadingsari Kundur .

Menurut warga, jalan sepanjang satu kilo meter tersebut, hingga kini belum ada perbaikan, bahkan kondisi jalan terlihat mengalami rusak parah akibat dari banyaknya kendaraan  berat  yang lalu lalang.

"Kondisi jalan mengalami kerusakan yang parah, akibatnya jalan tersebut tidak lagi dapat dilalaui kendaraan bermotor atau pejalan kaki," ungkap warga.

Hal senada juga diungkapkan Razak selaku warga Moharal yang bekerja sehari-harinya sebagai buruh harian lepas. 

Menurutnya, kondisi jalan yang ada sekarang ini kondisi kerusakannya cukup parah, namun terkesan dibiarkan. Padahal, saat kampanye banyak anggota dewan tersebut berjanji kalau terpilih akan merealisasikan permasalahan ini.

"Itulah pak, sebelum terpilih para calon anggota dewan itu berjanji manis, namun kenyataannya tak ada," ucap Razak.

Padahal, penimbunan jalan tersebut sudah di mulai tahun 1998 hingga kini belum terealisasi dengan baik. Salah seorang anggota dewan yang berinisial Suharsono pernah berjanji pada warga bahwa masalah jalan ini akan diusulkan melalui Musrembang tahun 2012 tahun,  namun hingga kini tak ada realisasinya.

Razak juga menambahkan bahwa kondisi menjadi lebih parah saat musim kemarau dimana jalan menjadi berdebu, sehingga bisa mengganggu kesehatan warga yang melintas di jalan tersebut, tambahnya.

Selain itu, Wak Ali yang berada di lokasi tersebut mengeluhkan atas kondisi jalan seperti itu. Dia mengaku akibat banyaknya debu di musim panas maka dia mengalami asma, batuk batuk dan pusing.  "Saya terkena imbas dari kondisi jalan seperti ini," ujarnya.

Wak Ali berharap kepada dewan agar jangan hanya berjanji tapi di tepati, sehingga warga percaya. Dia juga meminta Pemkab Karimun untuk turun ke lokasi melihat kondisi jalan yang rusak. Tanpa, turun ke lokasi pembangunan tidak akan tepat sasaran.

Akankah Pemkab Karimun menurunkan Kepala Dinas PU ke lapangan. Kita tunggu saja, yang jelas  kehadiran pejabat PU Karimun di tunggu, semoga. Harap warga. (ah/sidik)


Murid SMU 2 saat UN berbasis Komputer (foto:e-sidik)
Tanjung Pinang I Expossidik.com - Ujian Nasional Berbasis Komputer (UBK-red) disebut juga Computer Based Test (CBT-red) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional yang menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Hal ini diungkapkan Muhamad Fadli selaku guru pengawas di SMU 2  Tanjung Pinang (18/3)
Fadli menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT-red) yang selama ini sudah berjalan.
Menurutnya, Try aut berbasis computer telah dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 19 Maret di SMAN 2 Tanjung Pinang dengan menggunakan sistem yang canggih. 
"Ujian atau ulangan yang menggunakan sistem computer ini memang telah diterapkan di negara kita dan penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014," ujarnya.
Penyelenggaraan UNBK saat ini, jelasnya, menggunakan sistem semi online, yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah). 
Kemudian, ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya, hasil ujian dikirim kembali dari server lokal ke server pusat secara online (upload-red), jelasnya
Muhamad Fadli Rasyd juga menambahkan bahwa mata pejaran yang di ulangkan meliputi 3 bidang yang di minati yaitu, Bidang IPA yang diikuti oleh 156 murid, IPS diikuti oleh 134 murid dan bidang bahasa diikuti oleh 31 murid.
Secara keseluruhan,  jumlah peserta ujian UNBK sebanyak 321 murid. Saat ini, sekolah SMAN 2 sudah memenuhi sarat untuk mengikuti ujian UNBK, dimana sekolah ini sudah mempunyai infrastruktur dengan memanfaatkan lab komputer, SDM, maupun peserta, tambahnya (Ar/sidik)


Satpol PP di turunkan di lokasi penggusuran (foto:candra)
Batam I Expossidik.com - Belum genap satu minggu, Walikota dan Wakil Walikota Batam Rudi dan Amsakar sudah terlihat unjuk gigi. 

Bahkan, pada Rabu pagi (16/3) Wakil Walikota Batam, Amsakar di dampingi Satpol PP dan pihak kepolisian turun langsung ke lokasiuntuk melakukan penggusuran pedagang K5 di depan Muka Kuning.

Pada pagi itu, sekitar 3 truk mobil satuan satpol PP yang di kerahkan Pemko Batam diturunkan untuk menggusur pedagang kaki lima yang sudah mulai menjamur di depan PT Muka Kuning. 

Penggusuran di mulai dari simpang putaran Kampung Aceh, hingga lampu merah pos polisi Muka Kuning. Dalam penggusuran tersebut, tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak pedagang kaki lima.

Atas penggusuran tersebut, jalan di sekitar PT Muka Kuning terlihat lapang dan yang ada hanya sisa barang berupa tumpukan sampah hasil penggusuran.

Amsakar, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pedagang kaki lima dalam berdagang telah mengganggu lalulintas jalan, karena mereka berdagang di pinggiran jalan dan merupakan ROW jalan umum.

"Mereka berdagang di ROW jalan, jadi kita tertibkan. Tidak hanya di sini, Pemko Batam juga akan menertipkan seluruh pedagang kaki lima yang ada di Kota Batam, tapi bertahap," ujarnya

Menurutnya, keberadaan kaki lima yang berjualan di ROW jalan telah menggangu masyarakat karena di sekitar tersebut padat kendaraan dan bisa mengakibatkan kecelakaan.

Intinya, dari hasil penggusuran ini terlihat bahwa Pemko Batam terlihat sungguh-sungguh untuk menertipkan pedagang kaki lima yang berada di Batam, tanpa terkecuali.

"Kita akan menertibkan secara bertahap, di mulai dari Muka Kuning, Batu Aji, Batam Centre hingga ke Jodoh. Secara bertahap kita akan tertibkan pedangang kaki lima tersebut," jelasnya  

Sementara itu, saat wartawan ingin mencoba bertemu dengan Rudi di Lantai V Gedung Pemko Batam untuk menkonfirmasi target kerja 100 hari memimpin Batam, Rudi terlihat sedang sibuk menerima dan memanggil setiap SKPD ke ruangannya.

Salah seorang petugas jaga mengatakan bahwa Walikota Batam Sibuk. "Bapak Rudi lagi sibuk bang, khan abang liat sendiri banyak yang datang," terang petugas jaga. (Ag/sidik)


Terdakwa Budi dan Weliadi di PN Batam (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi anggota majelis July Hamdayani dan Chandra  menghadirkan ke dua terdakwa kasus pembunuhan Syntia Bella untuk mendengarkan putusan (16/3)

Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Weliyadi (20) dan Budi Wahono (19). Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. "Terdakwa di vonis hukuman penjara seumur hidup," baca majelis di persidangan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Syahrial Harahap, terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Syntia Bella.

Prihal yang memberatkan kedua terdakwa adalah bahwa terdakwa telah membuat keluarga korban merasa trauma dan membunuh secara mengerikan.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim mengatakan tidal ada. "Prihal yang meringankan terdakwa nihil (tidak ada-red)," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, dari keterangan saksi dan fakta dipersidangan terdakwa dikenakan unsur pidana pasal 340 KUHP. Dimana hal tersebut telah terpenuhi.

Atas amar putusan kedua terdakwa, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya seumur hidup.

Usai amar putusan dibacakan Hakim Majelis, kedua terdakwa di tanya majelis hakim menerima putusan tersebut, pikir-pikir atau banding. Kedua terdakwapun tidak terima atas hukuman yang dijatuhi seumur hidup tersebut.

Kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Weliyadi dan Budi Wahono yang didampingi Penasehat Hukum, Elisuta SH menyatakan Banding. "Saya tidak terima putusan hakim seumur hidup. Saya banding yang mulia," ucap terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Barnad dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama seumur hidup menyatakan pikir-pikir. "Saya selaku JPU, pikir-pikir," jawan JPU atas pertanyaan hakim. (al/sidik)


Pegawai Honorer sambut gembira atas adanya pencairan
pencairan dana APBD (foto:e-sidik)
Natuna I Expossidik.com - Sudah sekian lama menunggu, akhirnya anggaran belanja Natuna bisa di realisasikan juga. Hal ini di lakukan oleh Sekda Pemkab Natuna Syamsurizin (14/3).

Dalam sambutannya, Syasurizon mengstakan bahwa dia mewakili Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang tidak ada di tempat karena ke luar daerah melakukan penyerahan DPA pada SKPD.

Syamsurizon meminta kepada setiap kepala dinas untuk mengutamakan pembayaran yang terpenting, termasuk di dalamnya melakukan pembayaran terhadap hutangdi tahun 2015 lalu.

"Saya meminta kepada seluruh SKPD untuk memprioritaskan pembayaran hutang  kegiatan dan proyek pihak ketiga yang telah selesai di kerjakan pada tahun 2015 lalu," pintanya.

Dia juga berharap dengsan telah terealisasinya anggaran tahun ini maka kepada setiap SKPD melakukan pencairan terhadap insentif seluruh pegawai. Baik PNS maupun pegawai honorer.

"Seluruh SKPD yang punya hutang agar menyiapkan segala administrasinya dengan baik," jelasnya.

Syamsurizon juga menambahkan bahwa seluruh pegawai Pemkab Natuna diminta untun flasback ke tahun 2015, dimana pemkab memiliki utang pada pihak ketiga, tak bisa bayar kegiatan kosong.

Karenanya, tahun 2016 ini diminta setiap SKPD selektif dalam pengalokasian anggaran, sehingga segala sesuatunya terukur. Mengingat APBD Natuna tahu 2016 ini hanya sebesar Rp1,155 triliun saja (Her/sidik)



Izhar, Ketua Komisi I DPRD Natuna
Natuna I Expossidik.com - Pelaksanaan MTQ ke VIII di Desa Klarik, Kecamatan Bunguran Utara terancam batal karena gara-gara belum cairnya anggaran dari pemerintah kabupaten. Hal ini diutarakan Camat Bunguran Utara.

Untuk mengatasi permasalahan keuangan ini, Camat Bunguran Utara Izhar bersama Kadis PU Minwardi, Kabag Kesra Ismail Sitam menggelar rapat bersama DPRD Natuna dengan Komisi I.

Rapat bersama ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses perhelatan MTQ ke VIII bisa terlaksana di Bunguran Utara dan disertai turunnya anggaran dari pemerintah daerah.

"Biaya yang ankan digelontorkan untuk kegiatan MTQ ke VIII sekitar Rp6 milyar. Dan anggaran tidak lagi dalam bentuk hibah, tapi dalam bentuk kegiatan," ungkap Raja Marzuni selaku ketua Komisi I DPRD Natuna.

Raja Marzuni di dampingi Jarmin Sidik mengatakan bahwa komisi I akan meminta kepada Pemkab Natuna agar anggaran MTQ ke VIII di prioritarkan terlebih dahulu, karena waktu lelangnya mepet.

"Komisi I akan menyurati Sekda dan BPKAD untuk menindaklanjuti perhalatan keagamaan yaitu MTQ ke VIII, mengingat waktunya mepet dan harus di tender," jelas Raja Marzuni
   
"Untuk tahap pertama, kegiatan ini memerlukan dana untuk biaya dekorasi, lighting, baju melayu sebesar Rp700 jutaan," ungkap Izhar di Kantor DPRD Natuna (14/3).

Sementara itu, Camat Bunguran Utara, Izhar mengatakan bahwa sesuai SK Bupati Kecamatan Bunguran Utara menjadi tuan rumah untuk MTQ ke VIII yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 April hingga 1 Mei 2016.

"Sesuai SK Bupati Kecamatan Bunguran Utara akan menjadi tuan rumah MTQ ke VIII tahun ini," ungkap Izhar Camat Bunguran Utara. (Her/sidik)


Ketua Pengadilan Negeri Batam pimpin sidang (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Saksi Rudi Basir dan Noprizal dari anggota kepolisian Sektor Galang di hadirkan atas terdakwa  Boeren dan Suwito terkait kasus pembakaran hutan di bukit Pantai Malay di Pengadilan Negeri Batam (15/3).

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hsakim Arozidu SH menanyakan seluruh barang bukti (BB-red) yang dibawa JPU Trianto SH, karena dalam sidang sela sebelumnya, JPU Trianto diminta membawa BB excavator beko yang yang digunakan terdakwa untuk membersihkan lahan.

Atas permintaan hakim tersebut, jaksa Trianto hanya mampu menunjukkan barang bukti kayu arang dan abu bekas pembakaran. Ia mengaku tidak dapat membawa excavator karena masalah keterbatasan anggaran.

"Maaf yang mulia, kami hanya bisa membawa kayu dan abu ini, saya tidak bisa membawa excavator beko karena keterbatasan anggaran. Namun jika yang mulia berkenan, bisa melihatnya di Tempat kejadian Perkara (TKP)," jawab jaksa  Trianto.

Menanggapi pernyataan Trianto itu, Arozidu Hakim Ketua Majelis menilai JPU lucu, karena tanggung jawab masalah barang bukti adalah tanggung jawab JPU untuk menghadirkan ke persidangan.

"Bapak jaksa ini lucu, masa kami diminta melihat BB ke TKP, seharusnya barang bukti itu di tunjukkan di persidangan, atau setidaknya diletakkan di halaman kejaksaan sehingga kami bisa melihatnya," ujarnya

Kalau masih di TKP yang nun jauh disana, siapa yang bertanggung jawab jika rusak atau hilang. BB bisa tidak dihadirkan bila, berada di laut seperti kapal, Tapi jika di darat BB harus dihadirkan di persidangan," pintanya.

Bripka Rudi Basir yang menjadi saksi pertama menerangkan kepada majelis bahwa, kedua terdakwa ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang membakar hutan.

Selain itu, atas pembakaran tersebut  api yang dihasilkan besar dan asapnya terlihat di Polsek Galang berjarak sekitar 500 meter lokasi. Saat menuju kelokasi dan menayakan kepada warga setempat di ketahui bahwa lahan tersebut milik Acai.

Menurut Rudi, saat ke TKP kedua terdakwa tidak ada di lokasi pembakaran, namun berada di pondok bertingkat milik Acai yang berjarak sekitar setengah kilo. 

Rudi juga mengatakan bahwa kedua terdakwa mengakui bahwa mereka yang membakar hutan tersebut, dimana Boeren yang mengumpulkan kayu dan Suwito yang membakarnya. Atas kejadian itu, kedua terdakwa di bawa ke Polsek Galang dan dilanjutkan ke Polresta Barelang untuk penyidikan.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi kedua Noprizal Kanit Intelkam Polsek Galang. 

Kesaksian kedua anggota polisi itu, sebagiannya dibantah Boeren, menurut Boeren tumpukan kayu yg dibakarnya bukan kayu hutan yang masih segar, namun kayu-kayu yang sudah lapuk dan tumbang.

Saksi saat ditanya Arozidu selaku Hakim Ketua majelis, apakah kedua saksi yakin bahwa bukit di tempat pembakaran adalah hutan lindung, kedua saksi mengaku tidak tahu, karena mereka hanya menjalankan tugas.

"Jadi tidak tahu ya, untuk mengetahuinya kita nanti akan menghadirkan saksi ahli," tanya ketua.

"Menurut bapak-bapak pengacara itu, TKP di bukit pantai Malay bukanlah wilayah hutan lindung. Berarti kantor Polsek bapak-bapak, juga di lokasi hutan lindung, karena hanya berjarak 500 meter dari TKP," tanya Arozidu kembali pada para saksi.

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arozidu SH di dampingi Taufih SH dan Candra SH sebagai anggota dengan JPU Trianto SH.

Usai sidang, Lihardo Sinaga SH dan Suharto Butar-Butar mengatakan, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya. Sidangpun di tunda dan akan dilanjutkan Rabu ini (ag/sidik)


Terdakwa kurir narkotika di PN Batam (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Kurir jenis sabu cristal berat 4 kg dengan terdakwa Hilarius Toni alias Raju dan Thomas Jefarson Dosi alias Jefri di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi polisi di Pengadilan Negeri Batam (14/3)

Saksi polisi dari Polda Kepri menerangkan bahwa kedua terdakwa membawa sabu dalam tas seberat 4 kg, dimana sabu tersebut sudah tersusun dengan rapi.  Terdakwa membawanya dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus Nongsa, terang saksi polisi Polda Kepri di persidangan

"Rencana, sabu terebut akan di bawa ke Surabaya, dengan berat sekitar 4 kg dan jika di uangkan senilai Rp8 milyar lebih," jelas saksi polisi

Dipersidangan  Hilarius menerangkan bahwa nama yang menitipkan barang jenis sabu tidak tau namanya, karena Thomas yang mengajak dirinya untuk pulang ke Batam.

"Saya di Malaysia lagi menganggur yang mulia, uang saya tidak ada untuk pulang ke Batam, waktu itu Thomas ajak saya pulang dan memberikan ongkos dan akomodasi," terang Hilarius

Sementara menurut pengakuan terdakwa Thomas  pemilik sabu itu adalah Suhut dan Suhut lah yang memberikan barang jenis sabu tersebut. Rencananya,  barang sabu crital akan di bawa ke Surabaya. 

Thomas mengaku bahwa yang menitipkan barang itu adalah Suhut dan Suhut sudah membungkus dengan rapi di dalam tas. Sewaktu bertemu, dirinya sedang berada di rumah sakit.

"Saya jumpa dengan Suhut ketika saya berada dirumah sakit, saya sakit yang mulia dan mau pulang kampung karena disuruh istri pulang dengan alasan anak sakit," jelas Thomas menjawab pertanyaan hakim

Thomas juga menambahkan bahwa Suhut berjanji akan memberikan upah padanya sebesar Rp25 juta. Dan uang tersebutlah yang dia bagi bersama Hilarius. 

"Uang yang dijanjikan Suhut belum ada diberikan yang mulia, janjinya pada saya ketika barang tersebut sampai di Surabaya, uangnya cair," terang Thomas

Thomas juga mengaku ketika sudah sampai ke Batam, Suhut nelponnya, namun dia tidak sampaikan pada Suhut.

Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti didampingi anggota. Sedangkan terdakwa  didampingi penasehat hukum, Juhrin Pasaribu. Kedua terdakwa diacam hukuman berat bahkan hukuman mati. (al/sidik)


Terdawa Heri di pengadilan (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Terdakwa Heri Kusnandar terkait kasus narkotika sebesar 4.2 gram dihadirkan di pengadilan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Batam (14/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Heri Kusnandar bersalah telah menggunakan narkotika. Sehingga, terdakwa di jerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

"Terdakwa Heri Kurnandar di vonis 9 tahun penjara dengan denda Rp800 juta. Bila denda tersebut tidak di bayarkan, maka terdakwa dikenai tambahan hukuman selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Majelis Endi SH

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa adalah bahwa tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan prihal yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa berlaku sopan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, merasa menyesal dan belum pernah di penjara, papar majelis.

Atas putusan tersebut, tambah majelis, BB handphone 630 disita untuk negara. Memeritahkan terdakwa tetap di tahan dan putusan hukuman dipotong masa tahanan. Kepada terdakwa juga di bebabkan biaya perkara sebesar Rp5000. 

"Hakim memerintahkan terdakwa tetap di tahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5000," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Muhamad Zul terdakwa kasus narkotika 125 gram juga dihadirkan di pengadilan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Zul dengan hukuman penjara 19 tahun dengan denda 1 milyar. Bila denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa maka akan di tambahkan hukuman 3 bulan

"Terdakwa Muhamad Zul di vonis 19 tahun panjara dengan denda 1 milyar rupiah," ucap majelis.

Selain itu, BB narkotika dirampas untuk di musnahkan dan terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp5000, terang majelis (ag/sidik)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.