Pertarungan Conti versus Tjipta kembali di gelar di PN Batam (foto:e-sidik) |
Sementara, pihak turut tergugat adalah pihak Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi sebagai pendiri PT. BMS
Dalam agenda persidangan yang dipimpin Hakim Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo yang didampingi hakim anggota majelis Tiwik dan Iman Budi Putra Nur, dipersidangan, pihak tergugat penyerahan bukti-bukti materi selisih saham PT. BMS. Kamis (17/3)
Kuasa Hukum penggugat Conti Chandra, DR Mince Hamzah, SH, MH dan Edward Purba usai persidangan mengatakan pada wartawan bahwa sebelum agenda pemeriksaan saksi dilakukan, ada baiknya dilakukan pemeriksaan di tempat.
"Makanya tadi kita meminta kepada majelis hakim, sebelum agenda pemeriksaan saksi dilakukan ada baiknya dilakukan untuk pemeriksaan ditempat," kata Mince Hamzah diluar ruang persidangan
Karena, terang Mince, hal itu menyangkut tentang adanya nilai yang objek, dimana pada saat ini nilainya Rp27 milyar. Makanya, dirinya selaku penasehat hukum meminta majelis hakim untuk membawa ke tempat perkara agar bisa menilai dan mencocokkan dengan bukti tergugat, benar atau tidak titik objeknya tersebut.
"Kita punya bukti akuntan publik nilainya sudah sekian puluh miliar, sedangkan lawan kita (tergugat-red) mengatakan dengan membayar Rp27 milyar sudah menjadi pemilik saham di PT.BMS," terang Mince
Mince juga menambahkan bahwa, adanya uang pembayaran sebesar Rp27 milyar adalah untuk pembayaran utang, bukan membeli saham. "Makanya, kita buktikan saja nanti dipersidangan, benar atau tidak. Oleh karena itu, kami sebagai penasehat hukum penggugat mengajak majelis untuk ke lokasi perkara agar sinkron," paparnya. (al/sidik)