Terdakwa kurir narkotika di PN Batam (foto:e-sidik) |
Saksi polisi dari Polda Kepri menerangkan bahwa kedua terdakwa membawa sabu dalam tas seberat 4 kg, dimana sabu tersebut sudah tersusun dengan rapi. Terdakwa membawanya dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus Nongsa, terang saksi polisi Polda Kepri di persidangan
"Rencana, sabu terebut akan di bawa ke Surabaya, dengan berat sekitar 4 kg dan jika di uangkan senilai Rp8 milyar lebih," jelas saksi polisi
Dipersidangan Hilarius menerangkan bahwa nama yang menitipkan barang jenis sabu tidak tau namanya, karena Thomas yang mengajak dirinya untuk pulang ke Batam.
"Saya di Malaysia lagi menganggur yang mulia, uang saya tidak ada untuk pulang ke Batam, waktu itu Thomas ajak saya pulang dan memberikan ongkos dan akomodasi," terang Hilarius
Sementara menurut pengakuan terdakwa Thomas pemilik sabu itu adalah Suhut dan Suhut lah yang memberikan barang jenis sabu tersebut. Rencananya, barang sabu crital akan di bawa ke Surabaya.
Thomas mengaku bahwa yang menitipkan barang itu adalah Suhut dan Suhut sudah membungkus dengan rapi di dalam tas. Sewaktu bertemu, dirinya sedang berada di rumah sakit.
"Saya jumpa dengan Suhut ketika saya berada dirumah sakit, saya sakit yang mulia dan mau pulang kampung karena disuruh istri pulang dengan alasan anak sakit," jelas Thomas menjawab pertanyaan hakim
Thomas juga menambahkan bahwa Suhut berjanji akan memberikan upah padanya sebesar Rp25 juta. Dan uang tersebutlah yang dia bagi bersama Hilarius.
"Uang yang dijanjikan Suhut belum ada diberikan yang mulia, janjinya pada saya ketika barang tersebut sampai di Surabaya, uangnya cair," terang Thomas
Thomas juga mengaku ketika sudah sampai ke Batam, Suhut nelponnya, namun dia tidak sampaikan pada Suhut.
Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti didampingi anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Juhrin Pasaribu. Kedua terdakwa diacam hukuman berat bahkan hukuman mati. (al/sidik)