Terdakwa Aisyah usai sidang (foto:e-sidik) |
Dalam putusannya majelis hakim yang di ketuai oleh Sarah Louis menvonis terdakwa Aisyah dengan penjara 14 tahun penjara dan di potong masa tahanan selama terdakwa di tahan di rumah tahanan.
Terdakwa di kenakan denda sebesar Rp 1 milyar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka hukuman terdakwa akan di tambahkan selama 4 bulan tahanan. "Terdakwa di vonis 14 tahun penjara dengan denda 1 milyar," baca majelis hakim.
Menurut majelis, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan terbukkti bersalah menggunakan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Terdakwa di kenai pasal 114 (ayat 2) subsider pasal 112 (ayat 2) tentang narkotika.
Perkara yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak penyalah gunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, bahwa terdakwa adalah tulang punggung dari keluarga yang memiliki 5 orang anak. Selain itu, terdakwa berprilaku sopan dan tidak pernah di penjara.
Atas perkara ini, kepada terdakwa di bebankan biaya perkara sebesar Rp5000. "Kepada terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5 ribu," baca majelis hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa Aisyah menerima putusan atau pikir-pikir. Terdakwa dengan bersedih dan mengeluarkan air mata menatakan menerima putusan majelis hakim.
"Saya terima putusan tersebut, bu majelis hakim," jawabnya sambil menangis.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Hakim Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH. (ag/sidik)