Terdawa Heri di pengadilan (foto:e-sidik) |
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Heri Kusnandar bersalah telah menggunakan narkotika. Sehingga, terdakwa di jerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
"Terdakwa Heri Kurnandar di vonis 9 tahun penjara dengan denda Rp800 juta. Bila denda tersebut tidak di bayarkan, maka terdakwa dikenai tambahan hukuman selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Majelis Endi SH
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa adalah bahwa tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan prihal yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa berlaku sopan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, merasa menyesal dan belum pernah di penjara, papar majelis.
Atas putusan tersebut, tambah majelis, BB handphone 630 disita untuk negara. Memeritahkan terdakwa tetap di tahan dan putusan hukuman dipotong masa tahanan. Kepada terdakwa juga di bebabkan biaya perkara sebesar Rp5000.
"Hakim memerintahkan terdakwa tetap di tahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5000," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Muhamad Zul terdakwa kasus narkotika 125 gram juga dihadirkan di pengadilan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Zul dengan hukuman penjara 19 tahun dengan denda 1 milyar. Bila denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa maka akan di tambahkan hukuman 3 bulan
"Terdakwa Muhamad Zul di vonis 19 tahun panjara dengan denda 1 milyar rupiah," ucap majelis.
Selain itu, BB narkotika dirampas untuk di musnahkan dan terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp5000, terang majelis (ag/sidik)