Saksi Ahli Sudarwan: Itu Tergantung Peraturan Internal Perusahaan
Saksi ahli Sudawan Ak di hadirkan di persidangan (foto:e-sidik) |
DR. Sudarwan yang merupakan konsultan dalam bidang akuntansi dan auditor perusahaan, dalam keterangannya mengatakan bahwa untuk mengaudit keuangan perusahaan yang diduga terjadi permasalahan haruslah dilakukan oleh auditor keuangan yang kompeten dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh sertifikasi internasional, yang telah ada cabangnya di Indonesia.
Selain itu, auditor tersebut harus berintegritas, objektif, profesional dan menjaga rahasia, serta independen. Auditor yang melakukan audit investigasi keuangan di perusahaan yang dimiliki beberapa pemegang saham, haruslah mendapat persetujuan dari setiap pemegang saham atau pihak-pihak terkait.
Jika antara 2 perusahaan maka untuk pembuktian harus diambil dari kedua belah pihak, karena data atau bukti dari masing-masing pihak nantinya akan direkonsiliasikan sehingga menjadi hasil perbandingan berupa opini.
Dia juga menjelaskan bahwa jika terjadi selisih uang antara 2 pihak, audit investigasi haruslah memuat apa yang menjadi indikasi penyimpangan atau fraud dalam perusahaan?
Saat ditanya Andi Wahyudin SH, terkait hasil audit oleh akuntan keuangan, yang ditunjuk oleh Ahok selaku Owner PT. KSD terhadap selisih keuangan di PT. EMR dan PT. KSD tersebut dapat dijadikan bukti, Sudarwan menilai, hasil audit tersebut belum cukup.
Ketika ditanya JPU Barnard SH, tentang kemanakah uang perusahaan seharusnya seharusnya dimasukkan, ke rekening perusahaan atau ke rekening pribadi, Sudarwan mengatakan, sepanjang barang yang dijual milik perusahaan, uang harus masuk ke rekening perusahaan.
"Namun, itu tergantung dengan peraturan internal perusahaan," jelas saksi.
Sidang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo SH didampingi Juli Handayani SH dan Tiwik SH sebagai anggota dengan JPU Barnard SH, didampingi Wawan Setiawan SH (ag/sidik)