Terdakwa Budi dan Weliadi di PN Batam (foto:e-sidik) |
Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Weliyadi (20) dan Budi Wahono (19). Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. "Terdakwa di vonis hukuman penjara seumur hidup," baca majelis di persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Syahrial Harahap, terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Syntia Bella.
Prihal yang memberatkan kedua terdakwa adalah bahwa terdakwa telah membuat keluarga korban merasa trauma dan membunuh secara mengerikan.
Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim mengatakan tidal ada. "Prihal yang meringankan terdakwa nihil (tidak ada-red)," ujar hakim.
Menurut majelis hakim, dari keterangan saksi dan fakta dipersidangan terdakwa dikenakan unsur pidana pasal 340 KUHP. Dimana hal tersebut telah terpenuhi.
Atas amar putusan kedua terdakwa, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya seumur hidup.
Usai amar putusan dibacakan Hakim Majelis, kedua terdakwa di tanya majelis hakim menerima putusan tersebut, pikir-pikir atau banding. Kedua terdakwapun tidak terima atas hukuman yang dijatuhi seumur hidup tersebut.
Kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana, Weliyadi dan Budi Wahono yang didampingi Penasehat Hukum, Elisuta SH menyatakan Banding. "Saya tidak terima putusan hakim seumur hidup. Saya banding yang mulia," ucap terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Barnad dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama seumur hidup menyatakan pikir-pikir. "Saya selaku JPU, pikir-pikir," jawan JPU atas pertanyaan hakim. (al/sidik)