|
Penasehat Hukum Jacobus SH saat konferensi pers [foro: Expossidik.com] |
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Yon Fredy alias Anton Direktur PT Lobindo Nusa Persada terkait perseteruan dengan Acok Komisaris Utama PT Gandasari Resources kembali di hadirkan untuk mendengarkan keterangan ahli Khairul Huda yang di hadirkan JPU RD Akmal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/1).
Khairul Huda adalah ahli di bidang hukum pidana yang mengajar di Universitas Muhamadiah sejak 1994. Dia juga mengajar di Universitas Krisnadwipayana dan sebagai Penasehat Hukum Kapolri di bidang hukum pidana hingga saat ini.
Ahli dalam keterangannya mengatakan bahwa tindak pidana penggelapan adalah perbuatan yang di tandai dengan penguasaan sesuai pasal 372 KUHP, dimana dalam hal ini ada unsur perbuatan melawan hukum.
Yaitu, terang ahli, memiliki tanpa persetujuan pemilik barang seolah olah barang tersebut milik sendiri, paparnya.
Dia mencontohkan seorang pemilik mobil menyewakan mobilnya pada seseorang. Penyewa tersebut adalah yang mempunyai mobil karena di sewa, tapi bukan pemiliknya.
Jadi terang ahli, kepunyaan bisa ditafsirkan lebih luas, mengingat walaupun dia hanya menyewa, tapi sudah kepunyaanya, ungkap ahli dipersidangan.
Ahli juga mengungkapkan bahwa unsur pidana penggelapan dalam pasal 372 meliputi melawan hukum, memiliki sebagian atau seluruhnya yang bukan miliknya, serta obyek dalam penguasaan tidak tersangkut hukum.
Sementara itu, terkait kasus perdata yang di kaitkan dengan pidana, ahli mengatakan hubungannya harus di lihat cast per cast, mengingat dari kasus perdata tersebut lahirnya penggelapan.
Yang jelas bila kasusnya seperti itu, terang ahli, maka yang di dahulukan perkara perdata dulu, ada nggak perbuatan melawan yang hukum, baru selanjutnya di lanjutkan ke perkara pidananya, tegas ahli.
Usai keterangan ahli, sidang di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dimana terdakwa mengungkapkan awalnya dia kongsi usaha pertambangan dengan saham fifty fifty, PT Lobindo Nusa Persada 50 persen dan PT Dua Karya Abadi 50 persen.
Selanjutnya, saham PT Dua Karya Abadi di jual ke PT Gandasari Resources dengan perjanjian siapa yang melakukan penambangan, maka perusahaan tersebut memberikan feenya sebesar USD1,5 per tonase.
Pada tanggal 25/4/11 ijin IUP (Ijin Usaha Penambangan) di keluarkan oleh Pemerintah atas nama PT Lovindo. Pada bulan Mai, Acok alias Hariadi meminta pada Anton agar perusahaannya bisa melakukan penambangan.
Atas permintaan tersebut, Anton mengiyakan, dengan ketentuan memberikan Goodwill sebesar USD5 juta dan fee USD2 pertonase. Dan di terbitkan surat kuasa kepada PT Gandasari Resources milik Acok untuk melakukan penambangan.
Namun, setelah kuasa ini di terbitkan, ternyata PT Gandasari Resources mensubkan pengerjaan penambangan pada PT Wahana.
Dari tindakan itu, akhirnya Anton mencabut surat kuasa yang di berikan pada PT Gandasari Resources, mengingat PT Wahana tidak melakukan reklamasi, tidak bayar pajak ke daerah dan pusat, serta tidak memberikan fee selama melakukan aktifitas penambangan.
"PT. Gandasari Resources, tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat, dan dalam aktifitas menggunakan PT Wahana. Di sini saya merasa ditipu oleh Acok owner PT. Gandasari Resources," ujar Yon Fredy.
Yon Fredy juga menambahkan dalam kasus ini dia sudah melaporkan perkaranya ke polisi, dari mulai Polresta Tanjungpinang hingga ke Polda Kepri, terakhir dalam perdata perkaranya menang di Mahkamah Agung (MA).
Berikut petikan putusan kasasi perdata yang di menangkan Yon Fredi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah. Dengan putusan No.2961 K/PDT/2015 antara PT Gandasari Resources melawan PT Lobindo Nusa Persada.
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Gandasari Resouces, Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Prkanbaru nomor 59/PDT2015/PT PBR, tanggal 3 Juni 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 42/PDT.G/2014/PN TPI tertanggal 13 November 2014.
Selanjutnya dalam Rekonvensi butir ke 4 menyatakan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi/terbanding/pembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat Rekovensi/tergugat I rekonvensi/pembanding/terbanding, berdasarkan akta perjanjian nomor 15 tertanggal 26 Mei 2010 dan surat kuasa 16 Mei 2011 dan berakibat merugikan penggugat Rekovensi/tergugat I rekonvensi/pembanding/terbanding.
Menghukum tergugat Rekovensi/penggugat konvensi/terbanding/pembanding membayar ganti rugi materil kepada penggugat Rekovensi/tergugat I rekonvensi/pembanding/terbanding, secara tunai dan seketika dengan perincian:
1. Fee hasil pertambangan sebesar Rp32.151.493.367,4
2. Royalti sebesar Ro42.850.068,69
3. Jaminan reklamasi sebesar Rp24.733.084.400
4. Biaya CSR, tanggung jawab perusahaan sebesar Rp24.733.084.400
5. Denda DHE (Devisa Hasil Eksport) sebesar Rp100.000.000
6. Pengembalian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak 2012 dan 2013 sebesar Rp120.698.640.000
7. Menghukum dan membayar biaya perkara Rp500.000.
Sementara itu, Penasehat Hukum Jacobus SH di dampingi Alponso SH dalam keterangan persnya mengatakan seharusnya JPU membebaskan terdakwa dari tuntutan dalam perkara pidana ini, mengingat sesuai dengan keterangan saksi ahli, dan fakta persidangan, dimana yang harus berjalan terlebih dahulu perkara perdatanya.
"Sesuai keterangan ahli, yang harus di dahulukan perkara perdatanya. Dan dalam perkara ini klien kami sudah menang secara perdata di Mahkamah Agung. Jadi ngapai lagi berkas pidananya di lanjutkan, ada apa ini dengan jaksa," beber Jacobus SH.
Menurut Jacobus, seharusnya sidang pidana ini tidak di lanjutkan, mengingat dalam persidangan sudah ada putusan sela, menunggu hingga putusan perdata memiliki kekuatan hukum tetap.
Karenanya, Jacobus SH berharap agar JPU bertindak dengan benar dalam perkara ini mengingat ada uang negara yang harus di selamatkan dari putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Kita harus tegaskan di sini, JPU itu adakah jaksa negara. Dalam perkara ini ada kerugian negara yang harus di selamatkan, bukan memidanakan klien kami, Yon Fredy yang ingin menyelamatkan kerugian negara," ucap Jakobus SH.
Atas permasalahan ini, Jacobus berharap JPU maupun majelis hakim mendudukkan perkara ini dengan sebenar benarnya demi menyelamatkan uang negara, harapnya.
Sidang yang berlangsung molor hingga pukul 02.30 WIB ini, di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulfadly di dampingi Acep Sopian dan Afrizal sebagai anggota dengan JPU RD Akmal. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[Ag/sidik]