#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Presiden Jokowi [foto: istimewa]
BOGOR | EXPOSSIDIK.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dampingi Puteranya, Kaesang Pangarep menggunakan waktu akhir pekannya berlatih memanah di Pusat Pendidikan Zeni TNI AD (Pusdikzeni) Bogor, Jabar,  Sabtu (14/1). 

Presiden Jokowi berlatih selama kurang lebih 30 menit mulai pukul 15.30 WIB dengan didampingi pelatih Rizal Barnardi dari Pajajaran Archery Club Kota Bogor yang juga merupakan Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Bogor.

Menurut Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin, latihan memanah itu merupakan bagian persiapan Presiden Jokowi untuk menghadapi Kejuaraan Panahan Bogor Terbuka 2017,  yang akan digelar di Pusdikzeni Kota Bogor, 20-21 Januari mendatang.

Berbagai macam kelas akan diperlombakan dalam kejuaraan itu,antara lain Recuve 70 m, Compound 50 m, Ronde Nasional 40 m (SMA dan Umum), Ronde Nasional 20 m (SD dan SMP), dan Eksekutif 20 m (standar nasional).

Pada latihan tersebut, Presiden yang menghabiskan 10 anak panah, dimana beliau terlihat fokus saat mengarahkan anak panah kepada sasaran.


[sekab/red]


TNI amankan NKRI [foto: istimewa]
JAKARTA | EXPOSSIDIK.com - Terkait perlunya pengamanan terhadap daerah terluar Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pada TNI dalam menggelar pasukannya menempatkan menfokuskan pada daerah terluar, mengingat sebagai negara kepulauan dengan rentang geografis yang luas.

Menurut Jokowi, penempatan gelar pasukan TNI harus di gelar secara merata, mulai dari titik paling utara sebelah timur, di titik utara sebelah barat, di titik selatan bagian timur, dan di titik selatan barat dirasa masih kurang. 

Titik-titik tersebut, terang Jokowi, bukan hanya merupakan wilayah terluar dan terdepan dari NKRI, tapi juga wilayah-wilayah yang sangat potensial untuk tumbuh menjadi pusat-pusat penggerak ekonomi nasional sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, Presiden meminta agar gelar pasukan TNI juga memperhatikan perubahan paradigma pembangunan nasional yang tidak lagi bersifat Jawasentris, tapi harus Indonesiasentris, pinta Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Sinkronisasi Gelar TNI dengan Pembangunan, di Kantor Presiden, Jakarta (12/1).

"Dengan pemerataan pembangunan antar wilayah, maka daerah-daerah di wilayah pinggiran, seperti Kepulauan Natuna di bagian barat, Kepulauan Miangas di utara, Biak-Merauke di sebelah timur, sampai Pulau Rote dan sekitarnya di sebelah selatan, akan tumbuh menjadi sentra-sentra ekonomi baru," ungkapnya.

Hal ini di tegaskan Presiden agar rakyat di pinggiran merasakan kehadiran negara, sehingga mereka merasa semakin bermartabat, serta semakin bangga menjadi warga Indonesia.

Hadir juga dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, para Kepala Staf TNI, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta undangan lainnya.


[sekab/red]



Kasintel Natuna diserahterimakan 
NATUNA | EXPOSSIDIK.com - Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Natuna Hendri Sipayung, SH (11/1) resmi digantikan David Johnie, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasipidsus di Solok Selatan.

Atas totasi ini, Hendri Sipayung, SH akan menduduki jabatan barunya sebagai Kasipidsus di Kejaksaan Negeri Pariaman Sumatra Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna Efrianto, SH,MH pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa penempatan jabatan tersebut biasa terjadi dilingkungan institusi, tidak hanya di kejaksaan.

Menurut Efrianto, Rotasi merupakan dinamika selama bertugas, mengingat dimanapun bertugas tetap menjunjung rasa nasionalisme. 

Efrianto juga mengucapkan terimakasih kepada Kasintel lama atas dedikasinya selama 4 tahun bertugad di kejaksaan Negeri Natuna.

"Jujur saja banyak, hal yang telah dilakukan saudara Hendri dalam menjembatani antara media dengan Kejaksàan," ujarnya,

Hendri Sipayung SH yang akan bertugas di Pariaman ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya selama bertugas di Natuna.


[Her/sidik]


Walikota Tanjungpinang resmikan supermarket Isana Lifestlye 
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.com - Pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat di Kota Tanjungpinang terlihat dengan geliat pertumbuhan perusahaan yang merekrut pekerjanya.

Hal ini di buktikan dengan di resmikannya salah satu pusat perbelanjaan Isana Lifestlye Supermarket di Pinang Citywalk di Jalan Tengku Umar Tanjungpinang.

Pembukaan soft opening supermatket ini dil akukan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (12/1)

Saat peresmian, Walikota Tanjungpinang di dampingi owner Isana Supermarket, Asisten II, Kepala BPPT, Kepala Perpustakaan dan Arsip, Kepala Disperindag, Camat Tanjungpinang Kota dan Lurah Kota Tanjungpinang.

Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Pemko Tanjungpinang menyambut baik atas keberadaan supermarket Isana Lifestlye di Kota Tanjungpinang.

Menurut Lis, hadirnya supermarket ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah Kota Lama.


[hms/red]



DPRD Kota Batam gelar paripurna [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - DPRD Kota Batam masa persidangan II Tahun 2017 mengadakan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap ranperda APBD Batam 2017 di ruang rapat paripurna, Jamat (13/1)

Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, didampingi Zainal Abidin, Tengku Hamzah sebagai wakil dan Wakil Walikota Amsakar Ahmad.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan oleh Tumbur Sihaloho di katakan bahwa berdasarkan keputusan, fraksinya menyetujui agar Ranperda APBD Kota Batam 2017 di sahkan dan dilanjutkan.

Fraksi PDI juga berpendapat, walaupun saat ini anggaran belanja Kota Batam sedikit defisit, namun hal itu bisa di tanggulangi dari Silpa ataupun pendapatan lainnya, ucap Tumbur Sihaloho

Senada dengan itu, juga di ungkapkan, Nyanyang melalui pandangan fraksi Gerinda yang mengatakan bahwa fraksinya menyetujui Ranperda APBD Kota Batam untuk di sahkan.

Dengan catatan, baca Myanyang, agar Pemko Batam menaikkan belanja modal sebesar 30 persen, perlunya pengetatan biaya pegawai tanpa mengurangi kinerja kepada masyarakat, serta peningkatan potensi pajak daerah lewat pajak hotel, restoran, maupun rumah makan.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan perlunya peningkatan pendapatan dari sektor parkir, mengingat peluang tersebut masih terbuka lebar, papar Nyanyang.

Sementara itu, Fraksi Demokrat yang dibacakan Mesrawati, Fraksi PAN di bacakan Safari Ramadhan, Fraksi Nasdem di bacakan Li kai, Fraksi Golkar di bacakan Ruslan, Fraksi Keadilan Sekahtera di bacakan Rohaizat, Fraksi Hati Nurani Bangsa dibacakan Aman Spdi, dan Fraksi Persatuan Keadilan di bacakan Eki Kurniawan SKom yang juga menyetujui ranperda APBD 2017 dilanjutkan dan di sahkan.

Dari realita di atas ke semua pandangan fraksi yang ada, ternyata menyetujui untuk dilanjutkan ke bagian anggaran agar di sahkan. Sidangpun dilanjutkan, Senin besok dengan agenda jawaban Pemko Batam.

Hadir juga dalam acara paripurna kali ini, anggota DPRD Kota Batam, para SKPD, FKPD, ormas, maupun undangan lainnya.


[Ag/sidik]


Terdakwa Irvan kembali di hadirkan ke persidangan [foto: expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Irvan Asido Siagian terdakwa senjata api (senpi) di hadirkan di persidangan untuk mendengarkan pledoi yang di bacakan oleh Penasehat Hukum, Lumbanbatu SH di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (13/1)

Nota pembelaan ini sebagai bentuk pembelaan penasehat hukum, karena terdakwa tidak melakukan seperti yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota pembelaan atau pledoi memohon pada yang mulia untuk mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak melakukan sesuatu yang di dakwaan JPU dan tidak pernah dihukum. Hal ini diungkapkan penasehat hukum di persidangan.

Karena itu, terang Lumbanbatu SH, maka hal ini perlu untuk di cermati mengingat ketika penggeledahan terdakwa tidak diikutsertakan.

"Ketika Penemuan senjata api revolver itu, terdakwa sedang tidur dan kondisi kamar tersebut tidak di kunci," baca Mangundang Lumbanbatu SH.

Karenanya, penasehat hukum berpendapat karena unsur materil, yaitu unsur menyimpan atau menyembunyikan senjata api dan amunisi tidak terbukti secara meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU, maka terdakwa harus di bebaskan dari segala tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari penahanan kota, sebagaimana diatur pasal 191 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.

Berikut ini petikan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa di persidangan:
1. Menyatakan terdakwa Komisaris Polisi Irvan Asido Siagian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan amunisi.
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
3. Mengembalikan/rehabilitasi nama baik terdakwa 
4. Membebaskan segera terdakwa dari tahanan kota
5. Membebaskan biaya yang timbul kepada negara.

Usai pembacaan nota pembelaan, agenda dilanjutkan dengan pembacaan replik dari tertulis dari JPU yang menyatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Egi SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Martua SH. Dimana terdakwa juga di dampingi Penasehat Hukum Mangundang Lumbanbatu SH dan Edi SH. Sidang di tunda, Kamis dengan agenda putusan dari majelis.


[Ag/sidik]



Terdakwa Johanes dan Topui di persidangan [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Johanes dan Muhamad Topui terkait sabu di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/1).

Mangapul Manalu saat membacakan putusannya mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada maka perbuatan terdakwa di kenai pidana pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dasar tersebut, dakwaan JPU yang mengenakan pasal 114 ayat (1) telah terpenuhi, sehingga kepada terdakwa harus di Kenakan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah majelis bermusyawarah, baca Mangapul, hakim memvonis terdakwa karena terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan.

"Bila denda tersebut tidak di bayarkan, maka kepada terdakwa di tambahkan kurungan selama 1 tahun," baca Mangapul di persidangan.

Sebagai pertimbangan, hal-hal yang memberatkan putusan tersebut adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, adalah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, serta belum pernah di hukum.

Selain itu, terkait barang bukti hand phone dan sabu disita negara untuk di musnahkan, sedang satu unit sepeda motor merk Honda di kembalikan kepada pemiliknya, terang majelis hakim.

Atas putusan tersebut majelis bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Terdakwa setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukum, Eliswita SH menyatakan menerima putusan.

"Saya terima putusan tersebut yang mulia," ucap terdakwa Johanes yang diamini Muhamad Topui.

Sementara itu, JPU Samuel Pangaribuan menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Samuel.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Candra sebagai anggota dengan JPU Samuel SH.


[Ag/sidik]


Lis Darmanyah Walikota Tanjungpinang
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.com - Terkait pungutan liar, Pemerintah Kota Tanjungpinang membentuk dan mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Aula Lt. III Kantor Walikota, Kamis (12/1)

Pengukuhan tersebut di selaras kan dengan penandatanganan fakta integritas oleh Ketua unit satgas saber pungli Kompol Andi Rahmansyah, Sik

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menjelaskan sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Pungutan Liar maka pemerintah daerah membentuk unit satgas pungli.

"Satgas pungli dibentuk untuk memberantas praktek pungli, secarakhusus pada intansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat," ucap Lis.

Menurut Lis, unit satgas saber pungli memiliki wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantaran pungli.

Tak hanya itu, terangnya, unit saber pungli berkewenangan memberikan rekomendasi kepada kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lis berharap dengan dilibatkan seluruh elemen pada unit satgas saber pungli mampu mengoptimalkan pemanfaatan personil.

Dia juga minta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan pungli.


[sal/red]



Lis lantik pejabat eselon II
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.com - Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah melantik Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Aula Lt. III Senggarang, Kamis (12/1)

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan yang didasari Keputusan Walikota Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, disaksikan Wakil Walikota, H. Syahrul, S. Pd, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Kepala Bagian, serta perwakilan FKPD Kota Tanjungpinang.

Lis Darmansyah dalam acara itu mengatakan bahwa penetapan pejabat yang dilantik bukan atas keputusan sepihak, tetapi dilakukan dengan berbagai pertimbangan berdasarkan capaian kinerja.

Menurut Lis, saat ini terdapat beberapa jabatan yang kosong, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Staf Ahli.

Karena itu, bagi seseorang yang telah memenuhi syarat dan merasa mimiliki kemampuan yang cakap pada jabatan yang kosong tersebut dipersilahlahkan untuk mendaftarkan diri untuk ikut lelang jabatan (open bidding).

Lis juga mengungkapkan bahwa untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil madih menunggu rekomendasi atau surat keputusan dari Kementeri Dalam Negeri, terangnya.

Diakhir sambutannya, Lis mengucapkan selamat dan meminta kepada seluruh pejabat yang di lantik agar menjalankan tanggungjawab yang amanah. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:

1. Drs. Riono. M.Si, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang
2. Suyatno, AMP, Asisten Administrasi umum Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.
3. Ir. Robert pasaribu, MM Asisten Administrasi Perkonomian dan Pembngunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
4. Dra. Ahadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
5. dr. Eka Hanasarianto, M. Kes, Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungpinang
6. Drs. Ali Hisyam, Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.
7. Drs. Abdul Kadir Ibrahim, MT, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
8. Rosita, SE, MM, Inspektur Kota Tanjungpinang
9. Drs. Surjadi MT. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tanjungpinang.
10. Drs. Tengku Dahlan MT, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungpinang.
11. Ahmad Yani, S. Sos, MM. M.kes. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang.
12. Drs. H. Hamalis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.
13. H. Adnan, S. Sos, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Tanjungpinang
14. Yuswandi, SH, M. Si, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang
15. Drs. H. Wan Samsi, MM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang
16. Rustam, SKM, M. Si, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Pendidikan dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang
17. Drs. Huzaifah Dadang AG, Kadis Pendidikan Kota Tanjungpinang
18. Gunawan Grounimo, SE, MM, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang
19. Drs. Efiar M Amin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
20. Hj. Raja Khairani, S. Sos, MM, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang 
21. Drs. Muhammad Juramadi Esram, MY, MH, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang
22. Drs. Marzul hendri, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang
23. Ir. H. Almazuar Amal. Kapala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang
24. Darmanto, Ak, CA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang
25. Drs. Wan Kamar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang.
26. Irianto, SH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang.


[sal/red]



Aliansi Umat Islam Batam demo [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Batam melakukan unjuk rasa menolak ormas FPI yang memecah belah bangsa di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (12/1)

"Tangkap Rizieq karena dia telah memecah bangsa," ucap salah seorang orator di di atas mimbar mobil orasi.

Menurut orator, Rizieq dan kawan-kawannya lah yang telah menistakan agama dan Tuhan, sehingga terjadi radikalisme di Indonesia.

"Ingatlah saudara-saudara, NKRI harga mati, jangan pecah belah bangsa ini, bubarkan ormas radikalisme," pinta orator.

Pendemo juga mengungkapkan bahwa Indonesia adalah kesatuan, yaitu walaupun berbeda-beda tetap satu.

"Kita ucapkan syahadat kita, walaupun berbeda-beda tetap satu," tegas orator.

Disela-sela orasi tersebut, usai menyanyikan lagu Indonesia Raya, para pendemo di temui Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi Wakapolres Barelang AKBP Hengki dari pihak kepolisian.

Nuryanto saat menjumpai para pendemo mengatakan bahwa atas nama dewan mengucapkan terima kasih atas demo yang tertib dan menerima aspirasi pendemo yang menolak menjadi Imam besar Indonesia.

"Kami atas nama pimpinan akan membawa permohonan pendemo ke rapat paripurna dan juga akan di kirimkan ke Jakarta," ucapnya.

Menurut Nuryanto, kondisi Indonesia baik saat ini harus di jaga dari segala fitnah karena hal tersebut sudah merupakan kesepakatan pemimpin bangsa.

"Siapa yang tidak suka dengan Pancasila, silahkan minggat dan harus kita usir dari Indonesia," tegas Nuryanto.

Berikut 6 tuntutan aliansi umat Islam Batam menyatakan sikap sebagai berikut yaitu menuntut agar Pemerintah segera membubarkan organisasi yang bertentangan Pancasila dan UUD.

Menolak pengukuhan Imam besar umat Islam Indonesia yang disematkan kepada Rizieq Shihab.

Menolak formulir dukungan pengangkatan Rizieq Shihab sebagai Imam besar umat Islam Indonesia untuk beredar di Kota Batam

Mendukung Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu kenyamanan dam keamanan.

Mendukung Pemerintah untuk segera menutup akun dan situs penebar fitnah, kebencian dan propaganda.

Selain itu, aliansi umat Islam Batam juga meminta DPRD Kota Batam untuk menyampaikan sikap ini kepada Pemerintah pusat.

Hadir juga dalam orasi kali ini, pengacara Bambang yang menyampaikan orasi dan menolak radikalisme mengatasnamakan agama.


[Ag/sidik]


M Topik terdakwa sabu warga Malaysia [foto: expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 75 gram, M Topik warga Malaysia di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Bea dan Cukai di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Dalam persidangan kali ini, pihak JPU menghadirkan saksi penangkap dari Bea dan Cukai yaitu Syahril dan Rahmat.

Saksi Rahmat dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa yang berasal dari Malaysia merupakan target, sehingga saat terdakwa masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Batam Centre langsung dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk lewat Xray.

Menurut saksi, terdakwa di ketahui membawa sabu dari Malaysia saat melewati xray, dimana terlihat barang yang mencurigakan berada di dalam tubuh terdakwa.

Setelah di periksa, terang saksi, di dapati dari dalam anus terdakwa terdapat 2 balon yang berisi sabu seberat 75 gram.

Atas kesaksian tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apakah benar apa yang diungkapkan saksi dari Bea dan Cukai tersebut. Terdakwa mengatakan keterangan saksi benar. 

"Kesaksian tersebut benar yang mulia," ucap terdakwa M Topik di persidangan.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren sebagai anggota denga JPU Martua SH. Sidang di tunda minggu depan agenda madih saksi dari BNNP Kepri.


[Ag/sidik]


Walikota Batam Rudi SE Tandatangani NotaKesepakatan
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terkait molornya, penetapan anggaran tahun 2017, tadi sore (11/1) DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Paripurna Pengesahan KUAPPAS yang di hadiri oleh 37 yang telah menandatangani dari 50 anggota dewan.

Dalam paripurna kali ini juga di lakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan walikota terhadap rancangan KUAPPAS APBD Batam 2017.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto selaku pimpinan sidang paripurna mengatakan bahwa DPRD tidak pernah menyandera anggaran, namun yang terjadi karena keterlambatan berkas yang dimasukkan oleh Pemko Batam.

Selain itu, terang Nuryanto, karena belum adanya sinkronisasi antara pemko dan dewan terkait usulan dewan atas hasil reses ke daerah pemilihan, padahal sebelumnya sudah sepakat untuk mengakomodir usulan tersebut.

Selanjutnya, pimpinan pun bertanya pada anggota dewan yang menghadiri acara tersebut apakah menyetujui atau tidak terhadap KUAPPAS yang diajukan Pemko Batam. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Usai pernyataan dewan yang mengatakan menyetujui, maka acara di teruskan dengan penandatanganan nota kesepakatan. Dimana, dalam nota kesepakatan tersebut ditandatangani Walikota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Batam.

Isi dari kesepakatan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran di perlukan kebijakan, dimana selanjutnya melanjutkan yang jadikan prioritas dan  plapon anggaran sementara 2017.

Hadir juga dalam acara tersebut, Walikota Batam Rudi SE, Sekdako Jefridin, Kabag Humas Ardiwinata dan para Kadis Dilingkungan Pemko Batam.


[Ag/sidik]



Terdakwa Johanes [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Johanes alias Ucup terkait sabu seberat 500 gram yang di pecah-pecah menjadi 5 paket yang berisi 100 gram per paketnya di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan di persidangan mengatakan bahwa dirinya sudah membagikan sabu sebanyak 4 paket kepada pembeli, dimana perpaketnya seharga Rp50 juta.

Dari sebanyak 4 paket tersebut, terangnya, dia baru mendapatkan bayaran semilai Rp40 juta. Selanjutnya uang tersebut dikirim ke Aan, ujarnya.

Menurut terdakwa dari sejumlah sabu tersebut, dirinya baru mendapat upah sebesar Rp10 juta.

"Saya baru dapat Rp10 juta yang mulia karena yang bayar baru Rp40 juta," ungkap Johanes.

Sementara itu, tambah terdakwa, dari sisa sabu yang ada seberat 25 gram, berhasil dijual kan terdakwa pada Adi seharga Rp15 juta.

"Sisa sabu yang berhasil terjual tersebut saya mendapat upah Rp2 juta," ucapnya di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu ketika bertanya pada terdakwa mengapa menjual sabu, padahal itu melanggar hukum. Terdakwa mengatakan jual sabu untuk biaya hidup.

"Saya jual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang mulai," bebernya.

Dari ungkapa terdakwa juga diakui bahwa dia pernah di hukum pada 2010 pada kasus pencabulan anak di bawah umur dan bebas di tahun 2013.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu, di dampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU Martua SH. Sidangpun tunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.


[Ag/sidik]


Eckhart Palapia Kasipitsus Kejari Lingga [foto:Expossidik.com]
LINGGA | EXPOSSIDIK.com - Setelah penyerahan berkas pada Juli 2016 lalu oleh pihak Polres Lingga, kini memasuki babak baru yang mengarah kemeja hijau. Dimana, (10/1 ) pihak kepolisian menyerahkan tersangka kasus alkes ke Kejaksaan Negeri Lingga. Penetapan tersangka ini setelah melalui proses yang cukup panjang di kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Puji Triasmoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Eckhart Palapia mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penahanan terhadap tersangka.

Tersangka yang di tahan tersebut atas nama Syamsuri selaku Ketua Panitia Lelang. Syamsuri di periksa selama kurang lebih tiga jam oleh pihak kejaksaan yang selanjutnya di nyatakan di tahan.

Menurut Kasi Pitsus, Eka (sapaan akrab) mengungkapkan bahwa sesuai BAP setelah SPDP tahap dua dan pemeriksaan selama tiga jam pihak kejaksaankita langsung melakukan penahanan.

"Syamsuri disangkakan karena posisinya sebagai Ketua Panitia Lelang dan berperan dalam pengaturan proyek alkes sebesar Rp2.2 milyar dengan empat kegiatan kerja," ujarnya.

Dari ke empat kegiatan tersebut, terangnya, telah terjadi mark up oleh tersangka bersama rekannya hingga merugikan negara sebesar Rp969 juta.

"Saat ini baru Syamsuri yang di tahan, namun kita masih menunggu tersangka lain, tinggal menuggu SPDP tahap dua saja, dimana kedua tersangka KS dan SM merupakan distributor yang ikut serta mengatur proyek," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa tersangka SM merupakan orang yang mendistribusikan alat kesehatan atau lebih di sebut pelaksana tender untuk empat paket proyek senilai Rp2,2 Milyar. Sedangkan tersangka KS merupakan orang yang ikut serta dalam pengaturan pemenang tender.

Jadi, tambahnya, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, maka untuk tahapan berikutnya akan dilimpahkan ke pengadilan, paparnya.

"Semua prosedur sudah kita lalui, jadi nanti kita akan buktikan faktanya di persidangan," tambahnya.




[Md/sidik]



Yusri Kades Pauh, Moro, Karimun [foto: Expossidik.com]
KARMUN, MORO | EXPOSSIDIK.com – Program Pemerintah untuk membangun desa yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia dengan mengucurkan Dana Desa (DD) guna membenahi infratruktur dan ekonomi sudah mulai di rasakan, salah satunya adalah Desa Pauh Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

Yusri selaku Kepala Desa Pauh Kecamatan Moro saat di temui Expossisik.com saat memantauan pembangunan di Desa Pauh dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa sebagai Kepala Desa yang di pilih masyarakat dia berkomitment dengan janjinya untuk mewujudkan perbaikan ekonomi maupun pendidikan.  

"Saya mengucapkan banyak banyak terima kasih karena telah di percaya oleh masyarakat untuk memimpin Desa Pauh," ucapnya, Selasa (10/1).

Menurutnya, jabatan Kepala Desa adalah amanah dari masyarakat yang harus bisa di emban dengan baik agar masyarakat Desa Pauh tidak kecewa.

"Kami selaku aparat pemerintah akan selalu melayani masyarakat dan meningkatkan perbaikan di berbagai sektor di antaranya sektor ekonomi, pendidikan maupun pembangunan," jelasnya. 

Dia juga mengungkapkan, sekarang ini di Desa Pauh untuk penerangan sudah 24 jam, berarti listrik sudah bisa hidup 24 jam. 

Selain itu, terangnya, di Desa Pauh sudah di bangunnya Tower air bersih yang bisa dinikmati dan di alirkan ke rumah rumah warga.

Terkait adanya bantusn dana desa yang berasal dari pusat, Yusri mengungkapkan bahwa untuk tahap pertama dana tersebut sudah di S lokasikan ke pembangunan infrastruktur, berupa pembuatan jalan dan gedung posyandu.

Untuk pecairan tahap kedua di gunakan untuk pembangunan jalan dikarenakan akses jalan sangat di perlukan agar masyarakat bisa nyaman saat akan melakukan aktifitas sehari-hari, papar Yusri.

Yusri juga menambahkan bahwa dirinya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membawa Desa Pauh ke depan jadi lebih maju, baik dari segi pembangunan maupun ekonomi. 

"Saya minta kepada masyarakat  Desa pauh serta aparat yang lain untuk berkerja sama dengan tujuan membangunan Desa bisa lebih makmur," harapnya. 

Sementara itu, Awang salah satu warga yang tingal di Desa Pauh saat di temui awak media mengatakan sejak desanya di pimpin Kepala Desa Yusri, pembangunan maju  baik dari segi pembangunan infrastruktur, ekonomi maupun pendidikan.

Dia juga berharap agar kedepan desanya tambah maju, sehingga perekonomian meningkat dan pengangguran berkurang, harapnya.


[As/sidik] 




BATAM | EXPOSSIDIK.com - Sudah sejak lama  penipuan minta pulsa maupun minta transfer uang tunai dengan menggunakan telepon seluler, baik melalui sms ataupun melalui tetelpon langsung  terutama dari pemakai kartu Telkomsel, namun sampai saat ini belum ada solusi yang ditawarkan pengelolanya, dalam hal ini Tekomsel.  

Maraknya penipuan berupa minta pulsa sampai minta transfer uang tunai yang umumnya memakai kartu Telkomsel, kini semakin nekad. Jika pada awalnya penipuan  minta transfer uang tunai atau pulsa, umumnya dengan menggunakan sms,  kini bahkan menelepon langsung korbannya.  

Modusnya macam-macam. Si penelepon atau si penipu pura-pura kenal dengan korban atau menelepon bahwa famili bahkan anak yang ditelepon sedang di rumah sakit sehingga butuh dana untuk operasi penanganan secepatrnya. Kendati memang diketahui si penipu jarang berhasil karena gampang ditebak tujuannya.  Namun tidak sedikit yang terperdaya, apalagi konon si penipu dibarengi dengan ilmu hipnotis.  

Demikian juga yang terjadi kepada wartawan SKU Info Nusantara. Kronologisnya,  sekira pukul 21.00 Selasa (3/1) 2017,  seseorang menelepon mengaku Andi Surya yang merupakan Pemimpin redaksi SKU Info Nusantara sedang berada di Batam, mobil yang direntalnya ditangkap razia gabungan di kawasan Batu Aji Batam. 

Telepon yang diterima sebenarnya sangat mencurigakan karena tidak memakai nomor hp biasanya.  Nomor yang dipakainya diterima redpel Info Nusantara Arifin adalah 081299179692 dan dengan cepat memberitahukan, bahwa nomornya di Batam itu yang dipakai.  

Penipu yang mengaku Pemred Info Nusantara itu menyebut, bahwa dalam razia gabungan malam itu (3/1) sebenarnya mau menelepon Pemimpin Umum SKU Info Nusantara.  Namun karena diketahui berada di kampung seraya menyebut nama Pemimpin Umum koran itu, Ia segan dan terpaksa menelepon redpel untuk minta bantuan agar mobilnya bisa dilepaskan malam itu.

Sebenarnya wartawan koran itu Arifin, menawarkan agar mendatanginya saja ke Polsek Batu Aji. Namun Pemred gadungann Info Nusantara kemudian menjawab agar tak usah repot-repot dan mengarahkan HP nya ke seseorang yang bernama Widodo yang disebutnya salah satu anggota Polsek Batu Aji.  

Baik si Pemred gadungan maupun petugas Polsek Batu Aji gadungan itu menyebut, bahwa sudah ada kesepakatan diselesaikan secera kekeluargaan dan meminta wartawan media ini untuk mengisi pulsa Kapolsek saja dengan memberitahkan dua nomor.   Nomor HP yang dimaksud untuk diisi pulsanya  adalah 081267719305 dan 081219496485  

Walau diliputi keraguan, namun karena menyebut nama Pemimpin Umum SKU Info Nusantara dengan jelas, sehingga mengisi pulsanya ke kedua nomor itu masing-masing 50.000.  Setelah diisi di konter pengisian pulsa, kemudian ditelepon lagi, agar diisi lagi masing-masing 200.000.  

Permintaan  yang kedua ini memang semakin aneh, namun demikian kembali diisi pulsa ke kedua nomor itu 50.000.  Setelah itu, kembali Pemred gadungan SKU Info Nusantara dari nonmor 081299179692 itu meminta agar digenapkan saja masing-masing 200.000 di konter pengisian pulsa lainnya.  

Disitulah  terbaca dan menyadarinya  bahwa penelepon adalah Pemred gadungan dan penipu.  Setelah itu menelpon Pemimpin Umum yang sedang berada di Kampung,  ternyata memang benar-benar penipu, bukan Andi Surya yang sebenarnya.  Untung saja hanya 200.000 pulsa yang sempat diisi ke kedua nomor penipu tersebut.

Besoknya wartawan koran SKU Info Nusantara membuat laporan ke Polsek Batu Aji.  Namun karena kejadiannya di Kecamatan Sagulung, maka disarankan ke Polsek Sagulung saja. Sebelum ke Polsek Sagulung, terlebih dahulu melaporkannya ke Graha Telkomsel di Batam Centre. 

Ternyata kantor yang mentereng itu, tidak ramah menampung keluhannya pelanggan/konsumennya. Setelah menjelaskan secara panjang lebar tentang kronologis yang dialami, tanggapan dari Costumer/pegawai Telkomsel datar-datar saja. Bahkan 3 nomor si penipu yang diberikan tidak dicatat, hanya menganjurkan untuk hati-hati saja.

Costumer Telkomsel, menuturkan bahwa pulsa yang ditransfer tidak bisa lagi dikembalikan.  Dia menyebut, Telkomsel tidak berhak memblokir nomor tersebut dan hanya menyerahkan brosur cara-cara melaporkan penipuan yang dialami seseorang ke Telkomsel.

Sejumlah masyarakat yang pernah tertipu, baik pulsa maupun sempat mentransfer uang tunai melalui ATM,  kepada porta media ini menjelasakan, untuk melapor ke Telkomsel sepertinya tidak ada manfaatnya.  Sebabnya,  telkomsel sendiri tidak dapat berbuat apa-apa dan terkesan cuek saja tidak pernah mau menampung keluhan pelanggannya.  

Bahkan beberapa waktu lalu, salah seorang warga Nagoya Batam yang tak bersedia menyebut namanya, kepada portal media ini menjelaskan, pernah tertipu karena ditelepon seseorang untuk mentransfer sejumlah uang karena anaknya dikabarkan mengalami kecelakaan dan berada di rumah sakit.  Tanpa pikir panjang karena diliputi rasa panic, Ia sempat mentrasfer uang Rp9juta. Ternyata anaknya tidak terjadi apa-apa sehat walafiat belajar di sekolah.  

Masyarakat yang sering tertipu oleh ulah si penipu dengan memakai kartu Telkomsel,  berharap pihak Telkomsel sebagai pemilik dan pengelola  dapat mengambil tindakan.  Misalnya saja, nomor si penipu bisa dilacak di daerah mana dan selanjutnya bisa mengembalikan pulsa yang sempat ditarnsfer korbannya, asalkan si pelapor bertanggung jawab atas laporannya dan sewaktu-waktu bersedia datang ke Telkomsel, jika seandainya si pemilik nomor penipu merasa dirugikan.  

Demikian juga dengan penipuan transfer uang tunai melalyui ATM,  nomor si penipu bisa dilacak maupun nomor rekening bank yang ditransfer dan uang yang ditransfer korban bisa dikembalikan.  

Jika pihak Tekomsel bersikap apatis dan terkesan cuek terhadap keluhan pelanggannya yang sering tertipu, maka suatu saat akan menurunkan kepercayaan kepada Telkomsel.  Bahkan lebih ekstrim! nomor penipu itu masih aktif sampai saat ini (10/1) 2017 pukul 23 saat dicoba mengirimkan sms melalui kartu lain diluar Telkomsel.  Mala mini juga, arifin telah menyurati Telkomsel pusat, bagaimana tindakan tehdapap nomor-nomor penipu tersebut. 


[Ar/sidik]


Terdakwa 368 dihadirkan di persidangan [foto: expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Hadi Pranoto dan Riski Silitonga terdakwa kasus pemerasan terhadap korban Sopian di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/1).

Majelis hakim dalam amarnya mengatakan bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut JPU mengenakan dengan dakwaan tunggal, yaitu pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan untuk memberikan barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membayar Hutang  maupun menghapus piutang.

Perbuatan terdakwa itu, terang Agus, menyebabkan korban Sopian mengalami kerugian uang sebesar Rp750.000, baca Hakim Ketua Majelis Agus Muslianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa harus di pidana dan di kenai pasal 368 sesuai tuntutan JPU dan menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun kurungan.

"Kedua terdakwa di vonis selama 2 tahun penjara di potong selama terdakwa dalam kurungan," baca Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Selain dikenai sanksi kurungan, kepada terdakwa juga di bebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedang yang meringankan terdakwa menyesal, tidak mengulangi perbuatannya, dan berlaku sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, majelis bertanya pada kedua terdakwa menerima, pikir-pikir, atau banding. Kedua mengungkapkan bakwa mereka menerima putusan hakim tersebut. "Kami terima putusan tersebut yang mulia," ucap terdakwa tertunduk.

Sementara itu, barang bukti 1 unit zTas sandang dan pisau dimusnahkan, sedang uang sejumlah Rp300 ribu dikembalikan ke korban Sopian.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Agus Muslianto didampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU Samsul Sitinjak.


[Ag/sidik]


Terdakwa Ahmad Rafiq di persidangan [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Ahmad Rafiq tersangkut kasus sabu tiga paket seberat 2,8 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/1).

Sebelumnya, JPU Samsul Sutinjak menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara selama 5 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika sabu tanpa izin.

Mengingat JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pasal 114 subsinder pasal 112, maka Majelis hakim akan memilih pasal apa yang tepat di sanksi kan pada terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, maka majelis men vonis terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara selama 6 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa di vonis selama 6 tahun, bila denda tersebut tidak di bayarkan maka akan ditambahkan hukuman selama 6 bulan," baca Ketua Majelis Hakim Agus Muslianto di persidangan.

Hak yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Sementara itu, terkait barang bukti berupa sabu, bong, timbangan, gunting, HP Blackberry serta kaca pirek disita untuk di musnahkan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Agus Muslianto didampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU Samsul Sitinjak.


[Ag/sidik]


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.