Jamalis SE di hadirkan di persidangan [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Jamaris SE bin Jarjis alias Boy bersama sama Irwanto bin M Yunus alias Iwan PNS Disdukpil Kota Batam tersangkut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Kepri di hadirkan pertama kalinya untuk mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/1)
JPU dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa tertanggal 17 Oktober 2016, bedasarkan informasi dari masyarakat, Polda Kepri melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu tempat kerja terdakwa Irwanto di temukan berkas akte lahir atas nama pemohon Raja Mahmud dan Yuliani.
Di dalam map berkas akte tersebut terdapat uang sebesar Rp250.000 di sertai uang Rp100.000 yang merupakan uang hasil pungutan pengurusan akte.
Bahwa dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan yang di sertai dengan pungutan biaya yang di lakukan terdakwa dengan cara menyerahkannya pada loket pelayanan untuk si lakukan registrasi .
Selanjutnya, terdakwa melaporkan hal tersebut pada terdakwa Hamaris untuk di bantu pembuatan Akta lahir sambil menyerahkan yang sebesar Rp50.000, baca JPU Yogi di persidangan.
Menurut JPU, terdakwa melakukan pungutan biaya terhadap pemohon yang mengurus dokumen akte maupun dokumen lainnya sejak tahun 2011.
Akibat perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pidana pasal 95b Jo pasal 79a UURI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Pasal 95B berbunyi setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pasal 79A di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/denda Rp75 juta.
Sidang di pimpin Hakim Ketua
Majelis Edward Sinaga di dampingi Endi dan Egi sebagai anggota dengan JPU Yogi SH.
[Ag/sidik]