JAMBI, TANJUNGJABUNG BARAT | EXPOSSIDIK.com - Program bantuan pemerintah pusat Tahun 2016 untuk rumah warga yang kurang mampu dengan bedah rumah, nampaknya tidak tersentuh oleh pihak penyidik maupun pemantau diwilayah Tanjabbarat Kecamatan Tungkal Ilir.
Hal ini di ketahui dengan adanya keluhan 5 warga yang mendapatkan bantuan bedah rumah di Jalan Balai Marga Kelurahan Tungkal Tiga Kecamatan Tungkal Ilir yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan kualitas pengerjaan tidak sesuai harapan.
Menurut warga kualitas kayu yang di gunakan untuk bedah rumah sangat tidak sesuai dengan harga yang ada di bansal kayu, sebagai contoh salah satunya adalah kayu ukuran 5x10 dengan panjang 5 meter menggunakan kualitas rendah.
"Yang diterima kami itu, harganya Rp40 hingga Rp50 Ribu perbatang, sementara pagu yang dibuat panitia dan suplayer bekisaran Rp87.500 perbatang," ujar warga.
Dari realita ini, terang warga, ada dugaan permainan harga antara panitia pekasana kegiatan dengan pihak suplayer, bebernya.
Atas permasalahan itu, Dayat selaku suplayer di Kelurahan Sungai Saren, Bram Itam mengatakan bahwa harga material yang di gunakan untuk bedah rumah tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan panitia.
Dia juga mengungkapkan bahwa terkait kegiatan bedah rumah yang ada saat ini kurang di minati rekanan, karena harga yang di tawarkan sangat rendah, selain mepetnya waktu pengerjaan.
Ketika di tanya kembali bahwa proyek bedah rumah di kerjakan oleh dirinya merangkap sebagai suplayer material, Dayat membantahnya.
"Saya hanya sebagai suplayer, yang mengerjakan bukan saya. Dimana, material saya suplai ke 135 kegiatan bedah rumah," ujarnya.
Jadi, terangnya, terkait soal siapa yang mengerjakan proyek bedah rumah bisa di tanyakan langsung pada pihak Bapedda Tungkal.
Sementara itu, ihak SNVT Propinsi Jambi yang di temui wartawan expossidik.com terkait keterkaitannya dengan proyek bedah rumah yang ada di Tungkal, dia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengelola perumahahan swadaya yang dikelola pihak SNVT.
"Jadi, yang strategis dikelola oleh pusat walaupun kegiatannya sama, namun beda tempat dan kayu yang di gunakan kategori kelas II," terangnya.
Sampai berita ini di naikkan pihak Bappeda Kuala Tungkal belum bisa di konfirmasi.
[Nov-Udin-dop/sidik]