Tiga terdakwa sabu di hadirkan di persidangan |
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa di tuntut JPU dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 114 dan 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena terdakwa di tuntut dengan dakwaan alternatif, maka majelis akan memilih pasal mana yang tepat di gunakan untuk terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan maka majelis hakim memilih pasal 112 (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya tersebut ketiga terdakwa harus di Ganjar dengan hukuman penjara.
Terhadap terdakwa Marahalim dan Edo Pandiangan majelis mengganjar dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda 1 milyar subsider 6 kurungan. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa selama 6,6 tahun.
Sementara, terhadap Maman Firmansyah majelis memutus selama 5 tahun denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan, baca Mangapul Manalu di persidangan.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa spa yang di lakukan terdakwa bertentangan dengan peraturan Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah di hukum, terang Mangapul.
Selain itu, terang Mangapul, barang bukti sabu di musnahkan. Sedang satu unit Mobil merk Avanza di sita untuk negara.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren sebagai anggot dengan JPU Rosmarlina.
[Ag/sidik]