Terdakwa Yulia Suryani [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Yulia Suryani, terkait kurir sabu seberat 4.076 gram pada berkas terpisah di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/1)
Saksi Simangunsong dan Giriariansyah dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa di tangkap pihak kepolisian di Bagansiapi-api.
Menurut saksi, terdakwa lah yang mengatur pengambilan maupun pengiriman sabu yang akan di kirim ke Palembang.
"Terdakwa menyuruh Fahrulrozi untuk mengambil sabu di kamar 317 Hotel Formosa Batam yang akan di kirim ke Palembang," ungkap saksi di persidangan.
Saksi mengungkapkan, terdakwa Yuli yang tinggal di Medan mengendalikan seseorang untuk mengambil dan mengirim sabu, dimana lewat handphone dia mengontak Dana mengambil sabu di hotel.
Selanjutnya, Ardika yang di tugaskan untuk membawa sabu tersebut ke Palembang, namun naas ketika sabu tersebut baru di ambil oleh Dana dari kamar hotel langsung di sergap petugas.
"Ketika sabu tersebut di ambil dana dan akan di kirim ke Ardika, kami sudah menangkapnya di depan kamar hotel," beber saksi penangkap.
Saksi mengungkapkan bahwa terdakwa sudah 4 kali bertugas sebagai kurir dan saat di tangkap terdakwa tidak melawan serta mengakui perbuatannya. Sabu berasal dari Alex warga Malaysia, yang di bawa ke Batam oleh Rahmad dan di taruh di hotel.
Saksi juga menambahkan bahwa sabu tersebut berasal dari Alex warga Malaysia. Dimana saat ini Alex sudah di tangkap pihak kepolisian.
Agenda minggu depan masih saksi
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redute dan Yona Ketaren sebagai anggota dengan JPU Martua SH. Sidangpun di tunda dan di agendakan minggu depan masih menghadirkan saksi.
[Ag/sidik]