Terdakwa Nermal Davedas. [foto: Expossidik.com] |
Penasihat Hukum Terdakwa tetap berpendirian teguh terhadap semua dalil-dalil Eksepsi yang telah kami ajukan pada sidang terdahulu. Oleh karena itu, Eksepsi tersebut tetap di jadikan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan.
Menurut Jacobus, bahwa di dalam KUHAP ada mengatur dengan tegas dan jelas tentang Keterangan Saksi dan Keterangan Terdakwa yaitu dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyebut Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan
Karenanya, terang Jacobus, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada pemeriksaan dipersidangan, maka jelaslah bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas pledoi tersebut penasehat hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
3. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) ;
4. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak ;
5. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ;
6. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Usai pledoi, JPU Martua membacakan replik yang berisikan bahwa alasan penasehat hukum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, karenanya dan menolak pembelaan penasehat hukum tersebut, ujarnya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jadael sebagai anggota dengan JPU Martua SH. Sidang di tunda hingga Kamis dengan agenda putusan dari majelis hakim.
[Ag/sidik]