Nermal Davedas warga Makaysia [foto: Expossidik.com] |
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan atas adanya keberatan penasehat hukum dan setelah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, tidak ada alasan yang menguatkan agar terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan JPU.
Karenanya, majelis hakim menolak seluruhnya keberatan penasehat hukum, karenanya dakwaan primer dari JPU sudah terbukti.
"Jika dakwaan primer dari JPU sudah terbukti, maka pasal subsider tidak di pertimbangkan lagi," baca anggota majelis hakim Jasael SH di persidangan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa patut di berikan ganjaran sesuai dengan perbuatannya.
Menghukum terdakwa Netmal Devedas selama 14 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan. "Jika denda tersebut tidak di bayarkan, maka kepada terdakwa di tambahkan hukuman selama 6 bulan," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap.
Hal- hal yang memberatkan putusan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum, terangnya.
Majlis hakim mengungkapkan bahwa barang bukti sabu di sita untuk di musnahkan, sedang sebuah paspor milik terdakwa kebangsaan Malaysia di kembalikan ke pemiliknya.
"Kepada terdakwa juga di bebankan biaya perkara sebesar Rp5000," tambah Syahrial Harahap.
Sidang kasus narkotika sabu di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael sebagai hakim anggota dengan JPU Martua SH.
[Ag/sidik]