Terdakwa Kasus Sabu Sebut, Karena Nganggur dan Tuntutan Ekonomi Ia Melakukan Bisnis Narkoba
Terdakwa Mutalib dan Yon |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa Yon Siswanto, tersangkut perkara sabu seberat 141 gram mengatakan sebelumnya ia pernah bekerja di perusahaan swasta, namun seiring kondisi ekonomi Batam yang semakin sulit, iapun akhirnya ngganggur dan tidak bekerja lagi.
"Sudah dicoba mencari lowongan pekerjaan kemana-mana, namun tidak dapat juga, sementara biaya hidup terus dibutuhkan," kata terdakwa Yon dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 25 Oktober 2017.
Terdakwa Yon, dalam keterangannya mengatakan ia terpaksa melakukan bisnis jual beli narkoba karena kebutuhan hidup untuk memenuhi biaya ekonomi keluarga.
Seiring berjalannya wakktu, terang Yon, ada permintaan sabu dari Bangka Belitung. Ia lalu menghubungi terdakwa Abdul Mutalib untuk membawa sabu atas orderan tersebut.
Setelah setuju dengan imbalan Rp2 juta, Yon memberitahu Mutalib agar membawa sabu seberat 50 gram yang diselipkan di dalam sepatu yang telah dipersiapkan dirak depan rumah.
Sesampainya di Bangka Belitung, Mutalib menyerahkan 1 bungkus sabu seberat lebih kurang 50 gram kepada Yon Siswanto yang kemudian, Yon menyerahkannya kepada Anto (DPO).
Mutalibpun kembali ke Batam, namun naas, ia langsung ditangkap petugas kepolisian dan menyita uang sejumlah Rp2 juta dari dompet terdakwa yang merupakan upah yang diberikan Yon Siswanto.
Sementara itu, terdakwa Abdul Mutalib membenarkan apa yang dikatakan terdakwa Yon Siswanto. Menurut Mutalib, karena membutuhkan uang ia bersedia menerima tawaran Yon membawa sabu yang diselipkan didalam sepatu. "Dengan upah Rp2 juta," katanya di persidangan.
Mutalib menyampaikan bahwa sabu yang akan dibawanya tersebut sudah disediakan terdakwa Yon di dalam sepatu yang diletak dirak depan rumah. "Penggunaan sepatu tersebut untuk mengelabui petugas."
Saat majelis hakim bertanya sudah berapa kali terdakwa menjadi kurir narkoba, Mutalib menyebut baru pertama kali. Namun, setelah dipancing dan didesak berkali-kali oleh majelis hakim, terdakwa lunak, dan mengatakan sudah dua kali. "Yang pertama ke Palembang membawa sabu seberat 50 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor didampingi Hera Polosia Destiny dan Redite Ika S dengan JPU Andi Akbar dan Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu. Sidang ditunda 1 November 2017 dengan agenda Adecat.
RDK I EXPOSSIDIK