Bendahara Desa Tanjung Irat Sebut, Perusahaan Sudah Gelontorkan Dana Hingga Rp2 Milyar
Bendahara Desa Tanjung Irat, Jasmin |
EXPOSSIDIK.com, Lingga -- Bendahara Desa Tanjung Irat, Jasmin, menyebut PT. Citra Semarak Sejati (CSS) yang menginginkan lahan di Desa Tanjung Irat telah mengalokasikan duitnya hingga Rp2 milyar untuk ganti rugi lahan tersebut ke masyarakat.
"Itu yang saye tahu dan saye buka semuanya biar terang-benderang," kata Jasmin dalam konferensi pers terkait adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Irat terkait penjualan lahan kepihak ketiga oleh kejaksaan di Lingga, Jumat, 20 Oktober 2017.
Menurut Jasmin, dana sebanyak Rp2 milyar yang telah digelontorkan perusahaan untuk ganti kepada masyarakat tersebut dihitung secara general. Di mana, harga lahan dirataratakan satu hektarnya sebesar Rp10 juta. "Tanpa terkecuali, areal kebun produktiv ataupun areal kosong. Itu semua harganya sama," kata Jasmin.
Jasmin menuturkan, selain sebagai bendahara desa, ia bertugas untuk mengukur lahan dan membuat pemetaan lahan di Desa Tanjung Irat, Lingga. "Posisi saya bendahara desa, namun diperintah Kades untuk mengukur lahan bersama 13 orang lainnya," terang Jasmin.
Jasmin mengungkapkan, pengukuran lahan dimulai sejak 13 Mei 2017 lalu, di mana, luas lahan yang diukur sekitar 210 hektar. "Ini termasuk lahan untuk dermaga dan stokfile," ujarnya.
Lahan yang diukur tersebut, terangnya, diperuntukkan ke PT. CSS dengan fungsi lahan untuk ploting areal penambangan pasir darat.
Kata Jasmin, ia juga ditugaskan Kades untuk membuat denah tanah (screet cart) dan peta areal tanah untuk pertambangan pasir darat dari PT. CSS. "Saya hanya disuruh dan juga tidak tahu bahwa jikalau lahan hutan magrobe itu dilarang."
Terkait ungkapan Sekdes bahwa surat tanah milik masyarakat tersebut dikeluarkan tahun 2015 dan diperuntukkan ke prusahaan tambang tahun 2016, Jasmin mengatakan tidak mungkin.
Menurut Jasmin, itu tidak mungkin, logikanya pengukuran areal baru dilaksanakan 2017, mungkin tidak, surat keluar duluan di tahun 2015. "Sementara, lokasinya baru diukur dan petanya dibuat tahun 2017," ujarnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Sekdes Tanjung Irat, Amren, mengatakan ia tidak mengetahui surat yang telah dikeluarkan mengingat dikeluarkan tahun 2015 dan dicurigai janggal karena ada warna stempel desa yang berbeda.
MARDIAN