EXPOSSIDIK.com, Batam -- Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Pol, S. Erlangga mengatakan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap 3 orang orang pelaku yang membawa narkoba beserta barang bukti.
"Untuk pelaku pembawa extasi berinisial A, tertangkap di Pelabuhan Rakyat, Sei Jodoh. Sedangkan pelaku pembawa sabu berinisial A dan U ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, saat keduanya akan berangkat ke Palembang," kata Erlangga melalui pers rilis di Mapolda Kepri, Jumat, 20 Oktober 2017.
Menurut Erlangga, tertangkapnya ketiga pelaku pembawa narkoba berkat adanya laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, kepolisian melakukan pemantauan dan penangkapan.
Terhadap pelaku yang membawa extasi, ditangkap petugas kepolisian di Pelabuhan Rakyat sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah. "Setelah digeledah terdapat sebanyak 42.382 butir extasi.
"Pelaku mengakui extasi tersebut dijemput di laut, perairan antara Malaysia dan Indonesia atas suruhan seorang seseorang dengan upah Rp5 juta."
Sementara itu, terhadap pelaku pembawa sabu atas inisial A dan U, ditangkap petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. "Pelaku berinisial A menyembunyikan sabu seberat 207,6 gram dibungkus dengan plastic bening didalam sepasang sepatu Reebok. Sedangkan pelaku inisial U menyembunyikan 56,5 gram sabu dicelana dalam," terang Erlangga
Erlangga menambahkan, tersangka A dan U mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara N atas suruhan J yang berada di Palembang dengan upah sebesar Rp12,5 juta.
Ketiga pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkoba, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigurdian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlangga, Ditresnarkoba, perwakilan BNN Provinsi Kepri, dan Kejari Batam yang diwakili Rumondang Manurung.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS