Sekdes Tanjung Irat, Amren |
EXPOSSIDIK.com, Lingga -- Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Irat, Lingga, Amren, mengatakan apa yang diungkapkan oleh Bendahara Desa, Jasmin, pada media expossidik.com tidak sesuai dengan data yang didapati dari perusahaan tambang.
"Di mana, surat tersebut dikeluarkan pada tahun 2015, jadi bukan tahun 2017 seperti kata jasmin," kata Amren di Lingga, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Menurut Amren, ia tidak mengetahui adanya surat tanah yang dikeluarkan di tahun 2017, karena data best dari pihak prusahaan yang dapati hingga saat ini beregister tahun 2015 lalu.
Amren berkilah, jikalau lahan surat lahan tersebut diterbitkan tahun 2015. "jadi bukan tahun 2017 seperti yang diungkapkan Jasmin," terangnya.
Selain itu, kata Amren, data surat lahan yang dikeluarkan pada tahun 2015 tersebut sudah masuk dalam peta dan koordinat pengukuran.
Amren meyakinkan bahwa apa yang diungkapkannya tersebut adalah benar karena ia memiliki database lahan tersebut. "Database lahan perusahaan sudah ada ditangan saya berikut peta dan keseluruhannya," beber Amren.
Sebelumnya, Bendahara Desa Tanjung Irat, Jasmin, menyebut PT. Citra Semarak Sejati (CSS) yang menginginkan lahan di Desa Tanjung Irat telah mengalokasikan duitnya hingga Rp2 milyar untuk ganti rugi lahan tersebut ke masyarakat.
"Itu yang saye tahu dan saye buka semuanya biar terang-benderang," kata Jasmin dalam konferensi pers terkait adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Irat terkait penjualan lahan kepihak ketiga oleh kejaksaan di Lingga, Jumat, 20 Oktober 2017.
Selain itu, terkait surat tanah milik masyarakat yang dikeluarkan tahun 2015 dan diperuntukkan ke prusahaan tambang tahun 2017, Jasmin mengatakan tidak mungkin.
Menurut Jasmin, itu tidak mungkin, logikanya pengukuran areal baru dilaksanakan 2017, jadi tidak mungkin surat keluar duluan di tahun 2015. "Sementara, lokasinya baru diukur dan petanya dibuat tahun 2017," ujarnya.
MARDIAN