Bupati Bintan, Apri Sujadi |
EXPOSSIDIK.com, Bintan -- Bupati Bintan, Apri Sujadi, mengatakan ia sudah menginstruksikan agar seluruh Kepala Desa (kades) dapat menggunaan anggaran dana desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah saya tegaskan agar seluruh Kades mampu mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban," kata Apri di Bintan, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Apri menuturkan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menyambut baik atas kebijakan dan langkah-langkah Pemerintah Pusat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Menurut Apri, banyak sekali yang bisa dijadikan pedoman sebagai petunjuk penggunaan dana desa yang baik dan benar. "Kepada 36 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bintan saya minta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan wajib menyusun laporan realisasi maupun pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, Ronny Kartika. Ia mengatakan dalam tahap perencanaan dan penganggaran, Pemdes wajib melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tujuannya, terang Ronny, agar program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. "Serta, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki desa tersebut," ujar Ronny.
Selain itu, terang Ronny, Pemdes juga harus dapat menyelenggarakan pencatatan, dan pembukuan atas berbagai transaksi keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaporan keuangan.
Ronny menyebut, tahun anggaran 2017 disetiap desa, awalnya hanya menerima alokasi dana desa berkisar Rp1,1 milyar. Namun, dengan adanya pertambahan Rp300 juta dalam APBDPerubahan 2017, maka total dana desa menjadi Rp1,4 milyar perdesa.
Kata Ronny, keseluruhan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bintan sebelumnya Rp41 milyar, setelah mendapatkan dana tambahan dari APBDPerubahan menjadi Rp53 milyar. "Penambahannya sebesar Rp12 milyar," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kebocoran dana desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian RI melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengawasan dana tersebut di seluruh Indonesia.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS