Kajari Gelar Rapat Tim Pakem Lingga
LINGGA I EXPOSSIDIK.com - Dalam rangka konsolidasi. tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) Lingga melaksanakan rapat perdana yang dilanjutkan dengan acara silaturahmi sesama tim di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga (17/1).
Puji Triasmoro selaku Kepala Kejari Lingga dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa tim pakem merupakan leading sectornya dari kejaksaan dan untuk pelaksana di lapangan dilakukan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga.
Menurutnya, tim Pakem ini terbentuk sebagai bagian dari pengawasan kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap adanya aliran dana yang membahayakan.
Sementara itu, Evan Apturedi selaku Kasi Intel Kejari Lingga menuturkan,rapat perdana membahas berbagai persoalan untuk kerja tim Pakem, mulai dari operasional hingga persiapan lainnya, termasuk penyampaian tupoksi kerja dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat.
Menurut Evan, Pakem dibentuk berdasarkan undang-undang no 1/PMPS/1945 tentang pencegahan atau penyalahgunaan, penodaan agama dan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan leading sector tim pakem ini ada di kejaksaan.
Kemudian, terangnya, di tindaklanjuti di daerah berdasarkan SK dari Kepala Kejaksaan Negeri No.Kep-01/N.10.14/DSP.1/01/2017 tentang pembentukan tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat tingkat Kabupaten Lingga, urai Evan.
"Tugas tim ini nantinya, mengawasi berbagai persoalan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang ada di kabupaten lingga," tuturnya.
Adapun susunan strukturnya terdiri dari, Kajari sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Seksi Intelijen wakil ketua merangkap anggota, Jaksa pada seksi intelijen sekretaris merangkap anggota.
Dengan anggota antara lain, Kepala badan kesbangpol lingga, perwira seksi intelijen Kodim 0315 Bintan, Posda BIN Lingga, Kasat intel polres lingga, Kepala Kankemenag Lingga, Kepala Dinas Pendidikan kemudian Ketua MUI Kabupaten Lingga.
[Md/sidik]
Puji Triasmoro selaku Kepala Kejari Lingga dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa tim pakem merupakan leading sectornya dari kejaksaan dan untuk pelaksana di lapangan dilakukan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga.
Menurutnya, tim Pakem ini terbentuk sebagai bagian dari pengawasan kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap adanya aliran dana yang membahayakan.
Sementara itu, Evan Apturedi selaku Kasi Intel Kejari Lingga menuturkan,rapat perdana membahas berbagai persoalan untuk kerja tim Pakem, mulai dari operasional hingga persiapan lainnya, termasuk penyampaian tupoksi kerja dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat.
Menurut Evan, Pakem dibentuk berdasarkan undang-undang no 1/PMPS/1945 tentang pencegahan atau penyalahgunaan, penodaan agama dan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan leading sector tim pakem ini ada di kejaksaan.
Kemudian, terangnya, di tindaklanjuti di daerah berdasarkan SK dari Kepala Kejaksaan Negeri No.Kep-01/N.10.14/DSP.1/01/2017 tentang pembentukan tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat tingkat Kabupaten Lingga, urai Evan.
"Tugas tim ini nantinya, mengawasi berbagai persoalan aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang ada di kabupaten lingga," tuturnya.
Adapun susunan strukturnya terdiri dari, Kajari sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Seksi Intelijen wakil ketua merangkap anggota, Jaksa pada seksi intelijen sekretaris merangkap anggota.
Dengan anggota antara lain, Kepala badan kesbangpol lingga, perwira seksi intelijen Kodim 0315 Bintan, Posda BIN Lingga, Kasat intel polres lingga, Kepala Kankemenag Lingga, Kepala Dinas Pendidikan kemudian Ketua MUI Kabupaten Lingga.
[Md/sidik]