Samsat Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Alpiuz Kepala KPPD |
Natuna I Expossidik.com - Samsat Kabupaten Natuna berencana melakukan pemutihan terhadap pengurusan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat yang mati masa berlakunya. Hal ini diungkapkan Alpiuz Zamari selaku Kepala KPPD, Selasa (22/3)
Alpiuz menuturkan dengan adanya pemutihan atas denda pajak yang belum di bayar di harapkan adanya animo masyarakat Natuna untuk membayar pajak kendaraannya tersebut.
Menurut Alpius, dia telah menghimbau melaui pemberitaan di media agar masyarakat terbuka dan mau membayar pajak kendaraannya yang mati pajak. Pihak samsat tidak akan mengenakan denda atas keterlambatan prmbayaran pajak tersebut.
"Selama pemutihan ini, kami dari samsat tidak akan mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi masyarakat jangan takut dalam pengurusan tersebut," ujarnya.
Alpiuz mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan gubernur No 20 tahun 2016 terkait penghapusan denda pajak ini menandakan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap masyarakat agar bisa meningkatkan pendapatan dari sektor ini.
"Jadi, mulai sekarang masyarakat Natuna jangan takut lagi untuk membayar pajak, karena tidak mahal. Selain itu, terhadap kendaraan yang mati pajak saat membayar tidak di kenai denda pajak. Cukup membayar pokoknya saja," terang Alpiuz (Her/sidik)