#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Terdakwa Judi Gelper di persidangan (Foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - 6 orang terdakwa kasus Gelper di Ruko yang berada wilayah Jodoh Square di hadirkan untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/3).

Keenam terdakwa kasus gelper tersebut adalah terdiri dari 3 orang pemain, 1 pengurus, 1 kasir dan 1 orang pemilik usaha. Keenam orang itu, parisa, Muhamad Amin, Sumiran, Ibrahim, Novi dan Sik Hui Su.

Ketiga orang pemain saat tanyanya majelis mengatakan bahwa mereka sedang main foker dan nembak ikan. Kebetulan, mesin ikan lagi dapat dan mau mengkensel tiba-tiba di razia lalu mereka di tangkap.

Para pemain itu juga mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa lokasi tempat mereka main ada ijin gelpernya atau tidak. "Saya cuma main, jadi tidak tahu gelper itu ada ijin atau tidak," ujar salag seorang terdakwa di persidangan.

Sementara itu, pemilik gelper Sik Hui Su alias Koko mengatakan bahwa usaha gelpernya hanya kecil-kecilan jadi buat apa urus ijinnya ke BPM. "Ini usaha saya kecil-kecilsan yang mulia jadi tak urus ijin," ucap Sik Hui Su.

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Juli SH marah pada Sik Hui Su. Loh, memangnya kalo usaha kecil-kecilan nggak perlu urus ijin, ya harus. Jadi, nanti kalo saudara mau buka lagi ijinnya dirus ya," jelas Juli.

Selain itu, ketika di tanya ruko yang di pergunakan untuk kegiatan gelper milik siapa, Sik Hui Su mengatakan milik Ibrahim. Tapi, hal itu di sangkal ibrahim. Menurut Ibrahim ruko tersebut di sewa olehnya karena di suruh Sik Hui Su.

"Ruko itu bukan milik saya, tapi saya yang di suruh Sik Hui Su mencarikan ruko untuk di sewa dan uangnya dari beliau," terang terdakwa Ibrahim.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Topik SH dan Hera Polocia SH dengan JPU Andi Akbar SH dan sidangpun dilanjutkan Kamis depan (Ag/sidik)


Wardiaman di persidangan (foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan membacakan tanggapan atas eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Wardiaman terkait kasus pembunuhan Dian Meliani di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/3)

Dalam pembelaan yang dibacakan JPU juga menolak pembelaan Kuasa Hukum terdakwa. Karena dalam dakwaan dibacakan pada sidang tanggal 21 maret 2016 lalu, sudah jelas dan tidak kabur.

Menurut JPU, pembelaan yang disampaikan oleh Kusa Hukum terdakwa, yang mengatakan surat dakwaan yang dinyatakan batal menurut hukum atau tidak sah adalah tidak benar," baca Wawan.

Dimana kuasa Hukum terdakwa juga mengatakan kalau pasal yang dibebankan kepada terdakwa belum terbukti, namun pada pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak, sudah jelas. 

"Koban masih dibawah umur, sehingga dalam dakwaan, kami juga sudah mencantumkan lima alat bukti yang sah dan sesuai pasal yang di sangkakan," lanjut Wawan

Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli dengan Hakim anggota Iman Budi Putra dan  Hera Polosa untuk menjadikan dakwaan yang sebelumnya dibacakan menjadi dasar pertimbangan.

"Maka dari itu, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkannya, dan menjadikan dakwaan yang dibacakan pada 21 Maret 2016 menjadi dasar persidangan," pinta JPU Wawan kepada Majelis Hakim.

Usai JPU Wawan mebacakan penolakan pembelaan yang disampaikan tim Kuasa Hukum terdakwa. Hakim Ketua Zulkifli mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu guna mengambil keputusan sela. Sidang kembali ditunda sampai 5 April 2016, di Pengadilan Negeri Batam.

"Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengambil keputusan sela. Maka sidang di tunda sampai tanggal 5 April 2016," terang Zulkifli, sambil memukul palu pertanda sidang di tutup (Al/sidik)


Jhon Brother di dampingi pengacara (foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Ka Khong alias Jhon Brother, terdakwa kasus narkotika sabu seberat 1.173 gram di hadirkan guna dimintai keterangannya terkait kepemilikan barang haram tersebut di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/3).

Sebelum sidang di mulai Ketua Majelis Hakim Juli SH bertanya pada JPU apakan ada saksi lain yang akan di hadirkan untuk persidangan ini, JPU Andi Akbar SH mengatakan tidak ada. "Tidak ada yang mulia, mengingat domisili saksi berpindah pindah karena saksi kost," terang Andi.

Menurut Andi untuk sementara, cukup kesaksian dari pihak penyidik saja yang di hadirkan di persidangan. "Sementara, saksi dari penyidik saja, kalau bisa, sidang kali ini langsung saja pada meminta keterangan saksi dari terdakwa," pintanya pada majelis. 

Atas permintaan tersebut, maka majelis melanjutkan persidangan. Majelispun langsung mencecar terdakwa Ka Khong dengan berbagai pertanyaan, yang di jawab terdakwa secara plin plan alias tidak nyambung.

Dari jawaban terdakwa yang tidak nyambung itu, majelis bertanya pada terdakwa apakah saudara sudah makan? Terdakwa mengatakan bahwa dirinya belum diberi makan. "Saya belum makan yang mulia," jawab Ka Khong lemas.

Ka Khong ketika memberikan keterangan pada majelis mengatakan bahwa dirinya saat ini pengangguran, jadi apapun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika itu, ada tawaran dari Ahok untuk menjual barang sabu, diapun menerima tawaran itu.

Lalu, dia mencoba barang tersebut, terangnya, namun ternyata barang tersebut tidak asli maka dia kembali menghubungi Ahok agar memberikan barang yang asli. Selanjutnya, Ahokpun mengirim Lok Jung Teng untuk memberikan barang tersebut kepadanya. Belum lagi di terima Lok Jung Teng sudah di tangkap.

Ketika JPU, Andi bertanya pada terdakwa apakah benar barang sabu tersebut adalah miliknya, terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut memang miliknya, tapi bukan sabu melainkan tawas. "Itu barang memang milik saya, tapi bukan sabu melainkan tawas, kalau ngak percaya tes aja," ucap Ka Khong di persidangan.

Padahal, dari hasil pemeriksaan Puslapbour Bareskrim Polri Cabang Medan No LAB : 9173/NNF/2015, tertanggal 5 Oktober 2015 dengan petugas pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu Sso, Apt dikatakan bahwa barang bukti benar mengandung Metamfetamina.

Sidang kasus narkotika ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Topik SH dan Hera Polocia SH dengan JPU Andi Akbar SH. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda menghadirkan saksi Lok Jung Teng di PN Batam (Ag/sidik)


Sidang perdana gugatan perdata Aznita (foto:Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Gugatan perdata antara penggugat Ir Aznita Muznida binti Moerni Sidikselaku Komisaris PT Raja Indosin Simandolak melawan Tergugat I, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Lubuk Baja dan Tergugat II Raja Mustakim, Selasa (30/3) di tunda karena tidak dihadiri oleh tergugat.

Dalam sidang perdana agenda gugatan perdata di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu SH sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi Syahrial Harahap SH dan Tiwik SH sebagai anggota.

Sidang perdana pada Selasa pagi, pihak tergugat tidak dapat hadir di persidangan. Karena terlihat belum hadir, Ketua Majelis Hakim Aroziduhu mengskor wartu beberapa menit untuk menunggu kedatangan tergugat.

Setelah di tunggu beberapa menit dan tergugat tidak juga hadir di persidangan, maka majelis hakim menunda acara sidang hingga (12/4) depan. "Karena tergugat tidak hadir hari ini di persidangan, maka untuk sementara sidang di tunda hingga (12/4)," terang majelis di persidangan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Aznita, Hartono SH, SE, Ak, MH dari Kantor Hukum Hartono dan Rekan mengatakan pada Expossidik.com bahwa para tergugat tidak menghadiri persidangan, karena tidak hadir maka sidang ditunda.

Hartono menuturkan bahwa sidang perdata kali ini merupakan sidang perdana, diharapkan pada sidang berikutnya tergugat akan hadir. Jikalau tidak hadir maka sidang tetap akan berjalan dan hal itu kerugian buat tergugat.

"Kita berharap sidang nanti tergugat akan hadir. Kalau melayani gugatan saja tergugat Bank Mandiri tidak hadir, bagaimana bank tersebut bisa melayani masyarakat," ujarnya.

Adapun alasan penggugat untuk menggugat para tergugat karena penggugat pemegang saham PT Raja Indosin Simandolak (PT RIS) sebesar 7.5 persen dari total modal perseroan Rp200 juta.

Bahwa Tergugat II memperoleh kredit berdasarkan kredit usaha dan kredit investasi sebesar Rp4.496.000.000 yang di jaminkan PT RIS sebesar 80 persen milik pribadi penggugat. Bukan atas nama PT RIS atau tergugat II.

Barang milik penggugat yang di jaminkan tersebut meliputi, 2 Rumah di villa Panbil, 3 Ruko di Komplek Industri Panbil, 1 Ruko di Pertokooan Genta, 2 Rumah di Perum Muka Kuning, 1 Rumah di Baloi Garden, Tanah dan bangunan di Tiban indah atas nama Aznita dan kendaraan jeep mitsubisi. (Al/sidik) 


Terdakwa Julpiansyah di persidangan (foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Julpiansyah, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kehilangan nyawa di hadirkan untuk mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/3)

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim yang di pimpin oleh Sarah Louis SH membacakan vonis terhadap terdakwa. 

Sarah Louis membacakan bahwa terdakwa Julpiansah terbukti secara syah dan meyajinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawanya.

Karenanya, majelis menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara, potong selama masa tahanan. "Terdakwa Julpiansyah, di vonis18 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," baca Sarah Louis SH di persidangan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa telah meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa seseorang, sehingga korban kehilangan orang tuanya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengaku bersalah dan belum pernah di penjara.

Atas putusan itu, majelis hakim bertanya pada terdakwa menerima atau banding atas putusan majelis. Terdakwa Julpiansyah mengatakan pada majelis bahwa dia menerima putusan. "Saya menerima putusan, yang mulia," ucap terdakwa.

Sidang putusan terdakwa Julpiansyah di pimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Bani SH.

Usai sidang, keluarga korban yang ikut mendengarkan putusan terdakwa Julpiasyah di pintu keluar sidang langsung mengamuk pada terdakwa. Keluarga korban merasa tidak senang atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa keluarganya hanya di hukum 18 tahun penjara.

"Ini nggak bener, masak dia sudah membunuh saudara saya hanya di hukum selama 18 tahun. Ini tak adil," ujar keluarga korban marah.

Menurut keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa saudarinya Almi Arlinda menyebabkan keponakannya jadi yatim piatu tidak memiliki ayah dan ibu. "Ponakan kami sudah tak ada ayahnya, sekarang ibunya lagi yang pergi," ujar keluarga korban

Setelah emosi keluarga korban mereda, akhirnya korbanpun meninggalkan Pengadilan Negeri Batam dengan perasaan dan hati yang gundah serta tak yakin bahwa terdakwa hanya di putus 18 tahun penjara oleh hakim. (Ag/sidik)


Terdakwa Wardiman dihadirkan di PN Batam (foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Tim Penasehat Hukum terdakwa Wardiaman Zebua, terkait kasus pembunuhan Dian Milenia menyampaikan eksepsi atau keberatannya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/3)

Dalam eksepsi yang dibacakan tim Penasehat Hukum terdakwa ada hal-hal yang keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak sesuai fakta yang mengakibatkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil.

Dimana surat dakwaan terdakwa adalah kesatu primernya melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dan Subsidair melanggar ketentuan pasal 338 KUHP atau kedua melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Wardiaman Zebua memaparkan kronologis perjalanan Wardiaman sebelum dijadikan tersangka. Dimana terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Priyo melakukan penyiksaan.

Disertai dengan pemukulan dibadan terdakwa serta acaman mau ditembak yang dialamatkan pada Wardiaman agar terdakwa mengakui perbuatanya dan menunjukkan dimana pisau tersebut disembuhnyikan.

Ironisnya lagi, terang penasehat hukum, ketika Priyo menarik baju dan  menampar muka Wardiaman, Priyo berkata, gara-gara kamu saya tidak naik pangkat jadi Kombes, jelas penasehat hukum.

Atas eksepsi tim penasehat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur yang mengancam terdakwa dengan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Tim Penasehat Hukum Wardiaman Isfandir Hutasoit & Associates mengajukan permohonan pada Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi hakim anggota memohon agar menerima eksepsi/keberatan terdakwa Wardiaman Zebua.

Lalu, menyatakan bahwa rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat,tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal dan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Memerintahkan terdakwa Wardiaman Zebua dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan dan memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana Nomor 175/PEN.PID /2016/PN. BTM atas nama terdakwa Wardiaman Zebua berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum

Serta, membebankan biaya perkara kepada Negara, pinta penasehat hukum (Al/sidik)


Terdakwa Ivandy saat sidang (foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Muhamad Ivandy alias Ipan bin Sukiman terdakwa kasus narkotika sabu seberat 0,34 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/3).

Pada persidangan kali ini, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa ysng di baca langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Louis SH.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Muhamad Ivandy terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Karena itu, terang Sarah Louis, terdakwa di tuntut selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta. Bila denda tersebut tidak di bayarkan oleh terdakwa, maka kepada terdakwa di tambahkan 3 bulan tahanan.

"Terdakwa Muhamad Ivandy di tuntut selama 5 tahun penjara dan di potong selama masa tahanan. Kepadanya di denda Rp8oo juta dan terdakwa tetap dalam tahanan," baca majelis hakim di persidangan.

Yang memberatkan terdakwa, jelas Sarah Louis adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Usai pembacaan tuntutan yang di baca Sarah Louis SH, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Terdakwapun di beri waktu selama satu minggu untuk menjawab putusan.

Tak lama, terdakwa langsung menjawab dan mengatakan bahwa dirinya menerima putusan majelis hakim yang menutut 5 tahun penjara. "Saya terima putusan tersebut, yang mulia," ucap terdakwa Muhamad Ivandy.

Sidang putusan ini, di pimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Zulna Yosepha SH (Ag/sidik)


Terdakwa Abdul (foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Terdakwa Abdul Rahman terkair kasus pencurian di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan yang di bacakan JPU pengganti Bani Ginting di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/3).

Dalam dakwaannya, terdakwa Abdul Rahman terbukti secara syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan aksi pencurian terhadap dompet milik Maryani yang di gantung di sepeda motor milik korban.

Di dalam dompet tersebut terdapat 2 unit handphone Merk Nokia dan Samsung Galaxi Grand beserta 2 unit kartu yang terpasang di handphone. Akibat perbuatan terdakwa, Maryani mengalami kerugian sekitar Rp3 jutaan.

Atas perbuatan tersebut, baca JPU, terdakwa dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana di tuntut 2 tahun penjara. "Terdakwa Abdul Rahman di tuntut 2 tahun penjara," terang JPU pengganti Bani Ginting di persidangan.

Atas tuntutan JPU itu, Ketua Majelis Hakim Fera Magdalena bertanya pada terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut. "Ayo, Abdul Rahman berdiri, apa tanggapan mu, atas tuntutan jaksa penuntut umum," tanya majelis.

Terdakwa Abdul Rahman mengatakan kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan tersebut. "Saya minta keringanan hukuman, majelis hakim," pinta terdakwa.

Sidang terdakwa kasus pencurian di pimpin Hakim Ketua Majelis Fera Magdalena SH di dampingi Tiwik SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Rumondang Manurung SH dengan JPU pengganti Bani Ginting SH. (Ag/sidik) 


Terdakwa Doni, kiri pojok (foto: Expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Doni Andreas Sihotang terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan tuntutan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/3) 

Dalam putusannya, yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fera Magdalena SH, terdakwa kasus narkotika ini terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Atas perbuatan terdakwa, majelis memutuskan dan menuntut terdakwa Doni Andreas dengan hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka terdakwa di tambah hukumannya selama 3 bulan.

"Terdakwa Doni Andreas di tuntut hukuman panjara selama 5 tahun dengan denda Rp800 juta, potong masa tahanan. Dan terdakwa tetap di dalam penjara," baca fera di persidangan.

Menurut majelis, terdakwa di kenai Pascal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pelalanggunaan narkotika.

Atas putusan tersebut majelis bertanya pada terdakwa apakah menerima atau pikir-pikir dan diberikan waktu selama satu minggu. Terdakwa mengatakan banding atas putusan majelis tersebut. "Saya, banding yang mulia," jawab terdakwa Doni.

Sidang terdakwa kasus narkotika ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Fera Magdalena SH di dampingi Tiwik SH dan Iman SH sebagai anggota dengan JPU Wawan Setiawan SH. (Ag/sidik) 


Terdakwa Menangis di Persidangan (foto:expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Kasus penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dengan terdakwa Elly Yana dan Erni Yohana disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Wawan, Senin (28/3)
Kedua terdakwa meneteskan air mata sambil tertunduk di kursi persidangan. Kedua terdakwa dituntut JPU selama 4 tahun dalam penjara denda 10 miyar dengan subsudair 6 bulan penjara.
Usai amar tuntutan dibacakan JPU Wawan, majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa.
"Apakah ada pembelaan yang mau disampaikan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kalau ada,bisa disampaikan dengan lisan atau tertulis,"sampainya Syahrial
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa memohon pada majelis untuk meringankan hukuman, karena terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan JPU Wawan terdakwa Elly Yana didakwa dan  diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Sementara terdakwa Erni Yohana didakwa atas perbuatanya diancam dalam pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan (4/4) di PN Batam. (Al/sidik)


Ardi Winata, Kabaghumas Pemko Batam (foto:expossidik.com)
Batam I Expossidik.com - Adanya pemberhentian pemasangan Banner Pemko Batam pada tahun ini, yang di kelola Kabaghumas Kota Batam, Ardi Winata membuat kalangan wartawan gerah.  Bahkan ada riak-riak yang terjadi di beberapa kalangan wartawan akan melakukan unjuk rasa di Kantor Pemko Batam.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ardi terlihat biasa-biasa saja. Bahkan dia bertanya pada Expossidik.com siapa dan wartawan mana saja yang akan melakukan demo tersebut. "Coba bilang media apa dan wartawan apa saja yang akan melakukan demo itu," tanya Ardi Winata.

Ardi mengatakan bahwa anggaran untuk dana publikasi tahun 2016 ini sangat minim dan hanya sebesar Rp2 miliaran. Dana itu tidak cukup untuk mengakomodirnya seluruh media lokal yang ada di Batam.

"Kita tahun ini hanya memiliki sekitar 2 miliaran lebih untuk dana publikasi. Kalau mau di akomodatif seperti tahun lalu, dana tersebut tidak cukup. Jadi, adik-adik wartawan mohon pengertiannya lah," jelas Ardi di ruang kerjanya, Senin (28/3).

Menurut Ardi, pihak humas tidak membedakan pengalokasian dana untuk publikasi. Baik itu untuk harian, online, maupun mingguan. Semuanya akan di bagi secara merata sesuai porsinya.

"Saya minta tolonglah, sekarang humas sedang defisit anggaran jadi tidak bisa mengakomodir seluruh media, tapi kami akan memberikan iklan pengganti berupa iklan himbauan atau advertorial berita," ujarnya.

Ardi juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Batam sedang melakukan rasionalisasi terhadap dana publikasi, agar pengalokasian dana tersebut tepat sasaran sehingga membantu kinerja Walikota Batam.

"Intinya, Pemko Batam akan melakukan rasionalisasi terhadap pengganggaran ke media. Untuk Banner yang pasti, tidak ada lagi pada tahun ini. Kalo ada yang pasang kasih tahu saya," pintanya.

Saat ditanya, apakah rasionalisasi anggaran humas ke media atas permintaan dari Walikota Batam, Rudi SE, dia enggan berkomentar banyak. "Jitakan lagi defisit, jadi mohon dimengerti lah," paparnya.

Ardi juga menambahkan bahwa terkait proposal kerjasama adik-adik yang telah dimasukkan ke Pemko Batam, akan di jawab  secepatnya. "Jadi, nanti kita jawab secepatnya, termasuk soal pembagian iklan pemberitahuan dan advertorial," ucapnya (Ag/sidik)


Jakarta I Expossidik.com - Untuk kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Kereta Api Indonesia (KAI) membutuhkan pekerja sebanya 1.144 orang.

Karenanya, PT KAI akan mereekrut pegawai untuk Kereta Api Trans Sulawesi yang akan beroperasi pada 2018. Hal itu diungkapkan Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin di Jakarta saat siaran Pers, Kamis (23/3)

Menurut Agus Presiden Jokowi sudah berpesan agar putra-putri asal Sulawesi diutamakan untuk direkrut sebagai pegawai.

"Presiden juga berpesan agar PT KAI memberdayakan potensi yang dimiliki putra-putri daerah di Sulawesi dengan merekrut mereka sebagai pegawai yang nantinya akan mengoperasikan kereta api Trans Sulawesi," katanya.

Agus memaparkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan 1.144 pegawai KA Trans Sulawesi, PT KAI akan langsung membuka beberapa gelombang rekrutmen dalam waktu dekat.

Tahap awal, PT KAI menerima 179 pegawai dengan rincian 70 orang untuk calon masinis KA Trans Sulawesi dan 109 orang untuk administrasi yang akan ditempatkan di semua wilayah kerja PT KAI, terangnya

Rencananya, tambah Agus, PT KAI akan menggelar bursa kerja atau job fair di Gedung Baruga Andi Pangerang Peta Rani, kampus Universitas Hasanuddin Tamalanrea, Makassar, pada 28-29 Maret 2016.

Penerimaan pegawai ini terbuka untuk lulusan D-3 dan S-1. PT KAI juga akan mengutamakan putra-putri daerah yang berdomisili di wilayah Sulawesi.

Untuk persyaratan, PT KAI membuat berbagai ketentuan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di rekrut.kereta-api.co.id


sumber kompas.com


Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto (foto: net)
Jakarta I Expossidik.com - Wiranto selaku Ketua Umum Partai Hanura ternyata mendukung Ahok sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. Menurut Wiranto dukungan partai ini tidak ada pake mahal alias murni untuk kepentingan masyarakat Jakarta.


"Cara memilih kami bukan top down. Kami jaring dari bawah, dari kota, lapor ke saya dan putuskan dukung Ahok sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017," ujar Wiranto, di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).

Wirantu mengungkapkan bahwa Orientasi dukungan calon gubernur yang dilakukan Partai Hanura tidak asal-asalan. Menjadi pemimpin ibu kota harus mampu membuat kotanya menjadi etalase ketertiban, keamanan, kenayaman, dan kebersihan.
Sehingga, menurut dia, kepala daerah lain belum tentu bisa menyaingi calon petahana dalam menjalankan program di DKI Jakarta.


Menurutnya apa yang dilakukan Gubernur Ahok sekarang masuk kriteria itu. Kami anggap bukti, bakti, perbuatan, dan misinya baik membuat rakyat di Jakarta aman dan nyaman.

"Jadi untuk apa pilih bakal calon gubernur yang lain," katanya.

Partai Hanura yang resmi mendukung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017 memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sementara sebelumnya, Ahok telah mendapat dukungan dari Partai Nasdem yang memiliki 5 kursi.

Jika dijumlahkan, total dukungan kepada Ahok di DPRD sudah mencapai 15 dari 106 kursi.


sumber kompas.com


Terdakwa Zulkipli dan Herwan di persidangan (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Dua terdakwa Zulkipli alias Zul dan Herwan alias Iwan terkait kasus bongkar rumah di hadirkan bersama dengan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Batam (24/3).

Saat sidang di mulai, pengadilan menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi itu berasal dari pemilik rumah yang rumahnya di bongkar dan barangnya digaruk.

Saksi itu adalah M Fazry Putra Fajar mengalami kerugian sekitar Rp60 jutaan, Tuti Anaya Apriatni Rp11 jutaan dan dua orang saksi yang berasal dari pemilik rental mobil.

Saksi Fazry dalam keterangannya di pengadilan mengatakan bahwa atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp60 jutaan. Barang-barang yang berhasil di gondol pencuri meliputi 4 buah cincin emas, 4 buah gelang, 7 buah kalung.

Menurut Fazry  selain menggondol perhiasan miliknya, kedua pelaku pembobol rumah ini juga mengambil 1 buah laptop merk Asus warna putih miliknya yang di taruh di rumah.

"Selain mengambil perhiasan, pencuri ini juga mengambil laptop, bu majelis," ucap Fazry di persidangan.

Sementara itu, saksi Tuti Anaya mengatakan bahwa dirinya menalami kerugian sekitar Rp11 jutaan. Barang-barang yang diambil pencuri meliputi 1 unit TV merk Samsung ukuran 42 inci, 1 set keybot merk Casio, 1 buah speaker Docking merk JBL dan 1 buah microwave merk Krisbon warna putih.

Selain itu, kedua saksi pemilik rental mobil dan yang merentalkan saat dimintaai keterangannya mengatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa kendaraannya di pergunakan terdakwa untuk kegiatan kejahatan.

Menurut saksi terdakwa pertama kali menyewa mobil selama dua hari seharga Rp250 ribu dan di bayar cash Rp500 ribu. Selanjutnya menyewa kembali selama 6 hari, tapi belum selesai sewa, dirinya di telepon polisi.

"Sebelum sewa 6 hari berakhir, saya di telpon polisi bahwa kendaraan roda empat milik kami ditangkap polisi," terangnya.

Ketika majelis hakim bertanya bertanya apakah sewa 6 hari tersebut sudah di bayar oleh terdakwa, saksi mengatakan bahwa terdakwa baru membayar 3 hari saja.

"Terdakwa baru bayar separoh, yaitu 3 hari saja bu majelis hakim," jawab saksi rental mobil.

Usai keterangan saksi, terdakwapun dimintai tabggapannya atas kesaksian tersebut. Terdakwa membenarkan apa yang diucapkan saksi pemilik rental mobil maupun korban.

Terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Juli SH di kemanakan barang bukti perhiasan milik Fazry yang mereka curi, terdakwa mengatakan bahwa barang perhiasan emas tersebut di gadaikan di pegadaian Sungai Panas.

"Barang perhiasan itu, saya gadaikan di pegadaian lokasinya di Sungai Panas, bu majelis hakim," ucap terdakwa Zulkipli di persidangan.

Dari keterangan tersebut, JPU Bani Ginting akhirnya mendakwa ke dua terdakwa dengan pasal 363 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang di tunda hingga Kamis (31/3).

Sedangkan terhadap terdakwa Suryadi bin Wahyu terkait kasus yang sama yaitu pencurian, JPU Nurhasaniati SH melalui jaksa pengganti Bani Ginting SH mendakwa terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Toufik SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH  (Ag/sidik)


Terdakwa Rio di persidangan (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Terdakwa Rio Firmansah terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam (24/3)

JPU Bani Ginting SH saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Rio terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu

Bahwa terdakwa tanpa ijin dan melawan hukum untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Karena perbuatannya, maka terdakwa di tuntut selama 6 tahun penjara dengan denda 1 milyar. "Terdakwa di tuntut selama 6 tahun penjara potong tahanan dengan denda 1 milyar," baca Bani di persidangan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Juli SH bertanya pada terdakwa dan terdakwa memohon pada majelis hakim untuk meringankan tuntutan.

"Saya mohon majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan jaksa penuntut umum," pinta terdakwa Rio pada majelis.

Sidangpun di tunda hingga Kamis (31/3) dengan agenda putusan. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Toufik SH dan Jasael SH dengan JPU Bani SH. (Ag/sidik)



Batam I Expossidik.com -  Sebelum sidang gugatan perdata antara Conti Chandra melawan tergugat Tjipta Fujiarta, Ricardo Fujiarta, Jenny, Jauhari, Toh York Yee Winston, Anly Cenggana SH, Syaifuddin SH dan turut tergugat Wie Meng, Hasan, Andreas Sie dan Sutriswi dilanjutkan oleh Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor SH, MH.

Dalam sidang perdata tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa Ketua Majelis Hakim yang Wahyu Prasetyo yang akan memimpin sidang tidak ada, maka sidang agenda pemeriksaan saksi di tunda. 

"Karena Hakim Ketua Majelis, Wahyu prasetio SH sedang tidak ada di tempat, maka untuk sementara sidang di tunda ," ucap Hakim Ketua Majelis pengganti Iman Budi Noor SH di persidsangan.

Menurut Iman, sidang kali ini hanya menyerahkan bukti-bukti yang belum lengkap antara penggugat dan tergugat, serta yang turut tergugat.  Karenanya Ketua Majelis Hakim bertanya kepada kepada kedua belah pihak apakah ada keberatan, tanya Iman.

Kedua belah pihak ternyata tidak keberatan atas pertanyaan hakim tersebut sehingga sidang pun dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti-bukti.

Usai penyerahan bukti-bukti, Ketua Majelis Hakim Iman Budi Noor menunda sidang dan melanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis depan.

Usai sidang, Penasehat Hukum Conti Chandra, DR Mince Hamzah SH MH dan Edward Purba SH mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada majelis, termasuk asset PT BMS.

"Tadi kita sudah menyerahkan tambahan bukti-bukti kepada hakim majelis, termasuk di dalamnya aset PT  BMS.  Bahwa PT BMS itu, asetnya bukan hanya HGB, tapi diatasnya sekarang berdiri bangunan Hotel BCC," ucap Mince.

Penasehat hukum juga meminta pada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi sebelum di lakukan putusan. "Terkait permintaan yang kami ajukan ke majelis adalah untuk pemeriksaan ke tempat lokasi sengketa, kiranya majelis hakim berkenan," terang Mince Hamzah. (al/sidik)


Terdakwa Boeren dan Suwito di persidangan (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com -  Terdakwa Boeren dan Suwito terkait kasus pembakaran kayu sampah di hutan Pantai Malay Barelang, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang di hadirkan di Pengadilan negeri Batam (23/3).

Dalam agenda pemeriksaan kedua terdakwa tersebut, sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Arozidu Waworu SH di dampingi Taufik Nainggolan SH dan Muhamad Chandra SH sebagai anggota.

Pada kesaksian di persidangan, kedua terdakwa mengatakan bahwa apa yang mereka bakar adalah sampah batang kayu yang kecil-kecil di sekitar lahan bukit milik  Bos Acai. Dan, bukan pohon besar yang mereka tumbangkan dan kemudaian mereka bakar.

"Yang kami bakar hanyalah batang kayu kecil-kecil dan sampah dedaunan dari lahan tersebut, pak hakim," terang terdakwa. 

Menurut kedua terdakwa, lokasi titik pembakaran sampah dan kayu kecil-kecil adalah lahan bukit yang akan di jadikan kebun oleh bos mereka. Selain lahan kebun milik Acai, disekitar pantai Malay tersebut terdapat banyak lahan kebun milik masyarakat.

"Selain lahan kebun milik Pak Acai,  ada juga kebun masyarakat yang telah di tanami cempedak, durian dan buah naga serta jeruk," ucap Boeren dan Suwito di persidangan.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim agar dapat meringankan kedua terdakwa. Bukti yang diberikan tersebut berupa pernyataan sikap masyarakat setempat, surat photo copy dari kepala desa dan bukti pembayaran lahan. (al/sidik)


Batam I Expossidik.com - Imam Setiawan, Wakil Ketua DPRD Batam yang juga Ketua Dewan Penasehat Masjid Nurul Huda geram pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM). Karena geram, dia mendatangi Kantor BPM di lantai II (22/3).
Iman merasa di permainkan oleh oknum BPM-PTSP Batam, sebab hingga tiga tahun pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Nurul Huda di Perumahan Sirion, Kelurahan Patam Lestari, Sekupang tak juga kelar.

Diapun, mempertanyakan Mendapat pertanyaan hal tersebut pada staf honorer BPM-PTSP. Karena, tak bisa memberikan jawaban yang memuaskan, Iman akhirnya menunggu Kadis yang sedang rapat di lantai IV Gedung Pemko Batam.

Setelah menunggu beberapa jam kemudian, Kepala BPM PTSP Gustian Riau datang menemui Iman Sutiawan. Gustian tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Iman, mantan Ketua KNPI Batam ini terlihat tersudut dan menjanjikan menyelesaikan IMB yang dimaksudkan.

Kepada sejumlah awak media, Gustian mengaku lambannya proses perizinan bukan karena petugasnya yang lalai. Namun kala itu, perizinan masih berada di Dinas Tata Kota Dinas Tata Kota

Iman mengaku sangat kecewa dengan kinerja BPM-PTSP Batam, sebab untuk IMB masjid saja tidak bisa diselesaikan dalam waktu tiga tahun, padahal untuk urusan izin yang lainnya seperti Gelper dan permainan lainnya bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Sumber haluankepri.com


Saksi ahli di hadirkan di pengadilan (foto:e-sidik)
Batam I Expossidik.com - Saksi-saksi ahli di hadirkan kembali di persidangan untuk dimintai keerangannya seputar perkara pembakaran hutan yang terjadi di Pantai Malay Barelang, Selasa (22/3).

Saksi-saksi ahli yang di hadirkan adalah Karmawan dari staff ahli dari Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan (KP2K) Pemko Batam dan Budi Susetyo S.Hut, M.Eng dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli Karmawan mengatakan bahwa dirinyalah yang melakukan pemetaan titik api di Hulugong Kelurahan Sijantung dan Pantai Malay Kelurahan Sembulang yang terjadi kebakaran.

Saat menentukan titik kordinat kebakaran api di Hulugong, dia yang di pilih pimpinannya, mengingat dia memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas KP2K dan sertifikasi pelatihan.

Diapun mengatakan bahwa untuk Pantai Malai dia tidak memiliki surat perintah, tapi hanya melintas saja. "Kebetulan saya di tugaskan di Hulugong, maka saya sekalian melihat kebakaran yang terjadi di Pantai Malay," terangnya.

Sementara itu, Budi Susetyo yang mewakili BKSD Kemenhut mengatakan bahwa kawasan tempat terjadinya pembakaran hutan yang dilakukan oleh terdakwa Boeren dan Suwito di Pantai Malay termasuk kawasan hutan konservasi.

Hal ini, terangnya, sesuai dengan Surat keputusan (SK) Kemenhut No. 76 tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Kepri.

Ketika di tanya penasehat hukum berapa luas kawasan konservasi, saksi ahli Budi mengatakan bahwa sesuai SK ada 16.000 hektar kawasan konservasi di Pulau Rempang, namun sifatnya baru penunjukkan, karena belum ada penetapan.

"Iyu sifatnya baru penunjukan, belum ada penetapan," jelas Budi Susetyo di persidangan.

Budi menambahkan bahwa hutan konservasi adalah hutan yang dapat digunakan untuk usaha wisata alam atau suaka alam, yakni taman buru. Tapi, tidak dapat digunakan untuk usaha-usaha lain seperti perkebunan, ataupun pemukiman penduduk.

Pihak BKSD Batam dari tahun 2007 sampai 2011 telah melakukan pendataan terhadap Pulau Rempang dan menemukan ada 80 persen permasalahan. Diantaranya kawasan tersebut telah digunakan untuk pemukiman. Padahal, jika mengacu pada aturan seharusnya itu tidak dibolehkan.

"Kalau mengacu pada aturan, semua aktifitas yang ada disana ilegal pak hakim, kita tidak bisa mencegahnya karena kami hanya 20 orang yag bertugas di Batam," jelas Budi

Sidang yang di pimpin Arozidu di tunda dan dilanjutkan Rabu ini (23/3) di PN Batam (Ag/sidik)


Terdakwa Yvonne kembali di sidangkan (foto:e-sidik) 
Batam I Expossidik.com - Terdakwa Yvonne terkait kasus dugaan penggelapan di PT. EMR Indonesia kembali di hadirkan di pengadilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Senin (22/3)

Dalam keadaan sakit, terdakwa Ivonne tetap hadir di persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH di dampingi Juli Handayani SH dan Tiwik SH sebagai anggota.

Di persidangan terdakwa Yvonne mengatakan yang di terjemahkan oleh penterjemah bahwa dia bekerja di PT. EMR sejak tahun 2009 sekitar bulan Juli  dan keluar pada tahun 2012.

Walaupun sudah keluar, dia masih bekerja disana sebagai admin senior, dengan skop tanggung jawab mengawasi besi masuk dan besi keluar, serta mentraining karyawan.

Yvonone juga menyebutkan bahwa PT EMR Indonesia dimiliki oleh 2 orang pemegang saham, yakni Teng Leng Cuan sebagai Komisaris Utama dengan saham 60 persen dan Koh Hock Liang sebagai direktur 40 persen saham.

Yvonne menambahkan PT. EMR selain menjual besi ke PT. Gunung Raja Paksi (GRP), juga menjualnya ke perusahaan di Singapura. "PT. EMR tidak ada menjual besi ke PT. Karya Sumber Daya (KSD) atau PT. Batam Mitra Sejahtera ( BMS), PT. EMR hanya bekerjasama dengan PT. BMS dan KSD milik Kasidi alias Ahok," ujarnya.

Selain itu, terang Yvonne terkait kerjasama dengan PT. GRP, direktur yang Koh Hock Liang yang berhubungan langsung dengan Meiyo perwakilan PT. GRP yang ada di PT. KSD.

Yvone menyebutkan dalam penjualan besi yang melakukan penimbangan adalah Along, Sandra dan Sriwiliati. Ia mau menimbang jika ada perintah dari Direktur Koh Hock Liang. 

Setiap penjualan besi ada surat jalan dan surat penimbangan (sell order tiket), dalam 2 surat tersebut hanya memuat jumlah berat besi, sedangkan harga yang menentukan adalah direktur Koh Hock Liang.

" Yang menentukan deal harga besi adalah Mr. Koh Hock Liang dengan Meiyo perwakilan PT. GRP, saya tidak diberi izin untuk menentukan harga besi," ujar Ivone melalui penerjemahnya.

Sidang perkara ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH dengan JPU Barnard SH. Sidangpun di tunda dan akan dlanjutkan kembali Senin (28/3) di PN Batam (Ag/sidik)


Alpiuz Kepala KPPD

Natuna I Expossidik.com - Samsat Kabupaten Natuna berencana melakukan pemutihan terhadap pengurusan pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat yang mati masa berlakunya. Hal ini diungkapkan Alpiuz Zamari selaku Kepala KPPD, Selasa (22/3)

Alpiuz menuturkan dengan adanya pemutihan atas denda pajak yang belum di bayar di harapkan adanya animo masyarakat Natuna untuk membayar pajak kendaraannya tersebut. 

Menurut Alpius, dia telah menghimbau melaui pemberitaan di media agar masyarakat terbuka dan mau membayar pajak kendaraannya yang mati pajak. Pihak samsat tidak akan mengenakan denda atas keterlambatan prmbayaran pajak tersebut.

"Selama pemutihan ini, kami dari samsat tidak akan mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi masyarakat jangan takut dalam pengurusan tersebut," ujarnya.

Alpiuz mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan gubernur No 20 tahun 2016 terkait penghapusan denda pajak ini menandakan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap masyarakat agar bisa meningkatkan pendapatan dari sektor ini.

"Jadi, mulai sekarang masyarakat Natuna jangan takut lagi untuk membayar pajak, karena tidak mahal. Selain itu, terhadap kendaraan yang mati pajak saat membayar tidak di kenai denda pajak. Cukup membayar pokoknya saja," terang Alpiuz (Her/sidik)


Gubernur Sani gelar pertemuan denan PLN (foto:humas)
Kepri I Expossidik.com - Terkait masalah kelistrikan di Kepri dan secara khusys di Tanjung Pinang, wujud keseriusan Sani maka Pemprov Kepri akan membenahi kelistrikan dengan merangkai pulau. 
Keseriusan Pemprov Kepri untuk membenahi kelistrikan tidak hanya berfokus di pulau-pulau besar yang mempunyai jumlah penduduk yang banyak, namun juga fokus terhadap pulau-pulau terluar, seperti Pulau Berhala.
"Kalau pulau yang besar-besar sudah lah. Untuk berhala dan pulau-pulau kecil lainnya bagaimana," tanya Sani kepada pihak PLN.
Pria yang sudah mengabdi selama 50 tahun melayani masyarakat ini, mengaku sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat soal listrik dalam setiap kunjungan ke pulau-pulau. 
Sani juga mengatakan bahwa dia belum bisa memberikan jawaban yang pasti jika ditanya soal listrik oleh masyarakat terluar, karena hal ini menyangkut kewenangan PLN.
"Tolonglah PLN menjelaskan ini kepada saya. Sehingga, jika ada masyarakat yang bertanya saya bisa menjawab," pinta Sani.
Pihak PLN sendiri pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihak PLN  sedang berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di daerah-daerah dengan meningkatkan jam hidup listrik. 
"Selama ini, listrik hidup hanya 7 jam sehari akan ditingkatkan menjadi 14 jam per hari. Dan yang selama ini hidup 14 jam sehari, akan ditingkatkan menjadi 24 jam per hari," ujarnya. 
Sumber Humas Pemprov Kepri


Kantor Walikota Batam
Batam I Expossidik.com - Perjalanan dinas satuan kerja Inspektorat daerah Kota Batam hasil pemeriksaan BPK RI Kepulauan Riau tahun 2014 di ketahui tidak efektif dan terdapat perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang valid.

Dimana perjalanan dinas Inspektorat Daerah Kota Batam yang dilakukan pada Bulan April  tahun 2014 dalam rangka konsultasi atas hasil reviu ke inspektorat jendral kementrian dalam negeri dengan total biaya sebesar Rp54.584.800 dan menurut BPK RI Kepulauan Riau yang seharusnya perjalanan dinas tidak perlu dilaksanakan dikarenakan pelaksanaan reviu telah selesai.
Disamping itu, pada bulan Februari 2015 terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang valid sebesar Rp6.482.800 dimana bukti perjalanan dinas keluar daerah, berupa tiket penerbangan Garuda.
Terkait adanya, temuan dari Badan Pemeriksa Keunangan tersebut, Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman saat akan dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat.
Menurut petugas satpol PP di katakan bahwa bapak jarang ada di kantor karena beliau selalu keluar kota. "Bapak jarang ada dikantor, mas beliau selalu keluar kota," kata petugas satpol PP yang jaga dipintu ruangan.
Sampai berita ini di turunkan, Heriman selaku Kepala Inspektorat Kota Batam belum berhasil di mintai klarifikasinya seputar adanya temuan BPK tersebut. (al/sidik)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.