Pemain, Pengurus dan Pemilik Gelper di Jodoh jadi Terdakwa
Terdakwa Judi Gelper di persidangan (Foto: Expossidik.com) |
Keenam terdakwa kasus gelper tersebut adalah terdiri dari 3 orang pemain, 1 pengurus, 1 kasir dan 1 orang pemilik usaha. Keenam orang itu, parisa, Muhamad Amin, Sumiran, Ibrahim, Novi dan Sik Hui Su.
Ketiga orang pemain saat tanyanya majelis mengatakan bahwa mereka sedang main foker dan nembak ikan. Kebetulan, mesin ikan lagi dapat dan mau mengkensel tiba-tiba di razia lalu mereka di tangkap.
Para pemain itu juga mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa lokasi tempat mereka main ada ijin gelpernya atau tidak. "Saya cuma main, jadi tidak tahu gelper itu ada ijin atau tidak," ujar salag seorang terdakwa di persidangan.
Sementara itu, pemilik gelper Sik Hui Su alias Koko mengatakan bahwa usaha gelpernya hanya kecil-kecilan jadi buat apa urus ijinnya ke BPM. "Ini usaha saya kecil-kecilsan yang mulia jadi tak urus ijin," ucap Sik Hui Su.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Juli SH marah pada Sik Hui Su. Loh, memangnya kalo usaha kecil-kecilan nggak perlu urus ijin, ya harus. Jadi, nanti kalo saudara mau buka lagi ijinnya dirus ya," jelas Juli.
Selain itu, ketika di tanya ruko yang di pergunakan untuk kegiatan gelper milik siapa, Sik Hui Su mengatakan milik Ibrahim. Tapi, hal itu di sangkal ibrahim. Menurut Ibrahim ruko tersebut di sewa olehnya karena di suruh Sik Hui Su.
"Ruko itu bukan milik saya, tapi saya yang di suruh Sik Hui Su mencarikan ruko untuk di sewa dan uangnya dari beliau," terang terdakwa Ibrahim.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Topik SH dan Hera Polocia SH dengan JPU Andi Akbar SH dan sidangpun dilanjutkan Kamis depan (Ag/sidik)