Saksi ahli di hadirkan di pengadilan (foto:e-sidik) |
Saksi-saksi ahli yang di hadirkan adalah Karmawan dari staff ahli dari Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan (KP2K) Pemko Batam dan Budi Susetyo S.Hut, M.Eng dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan.
Dalam kesaksiannya, saksi ahli Karmawan mengatakan bahwa dirinyalah yang melakukan pemetaan titik api di Hulugong Kelurahan Sijantung dan Pantai Malay Kelurahan Sembulang yang terjadi kebakaran.
Saat menentukan titik kordinat kebakaran api di Hulugong, dia yang di pilih pimpinannya, mengingat dia memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas KP2K dan sertifikasi pelatihan.
Diapun mengatakan bahwa untuk Pantai Malai dia tidak memiliki surat perintah, tapi hanya melintas saja. "Kebetulan saya di tugaskan di Hulugong, maka saya sekalian melihat kebakaran yang terjadi di Pantai Malay," terangnya.
Sementara itu, Budi Susetyo yang mewakili BKSD Kemenhut mengatakan bahwa kawasan tempat terjadinya pembakaran hutan yang dilakukan oleh terdakwa Boeren dan Suwito di Pantai Malay termasuk kawasan hutan konservasi.
Hal ini, terangnya, sesuai dengan Surat keputusan (SK) Kemenhut No. 76 tahun 2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Kepri.
Ketika di tanya penasehat hukum berapa luas kawasan konservasi, saksi ahli Budi mengatakan bahwa sesuai SK ada 16.000 hektar kawasan konservasi di Pulau Rempang, namun sifatnya baru penunjukkan, karena belum ada penetapan.
"Iyu sifatnya baru penunjukan, belum ada penetapan," jelas Budi Susetyo di persidangan.
Budi menambahkan bahwa hutan konservasi adalah hutan yang dapat digunakan untuk usaha wisata alam atau suaka alam, yakni taman buru. Tapi, tidak dapat digunakan untuk usaha-usaha lain seperti perkebunan, ataupun pemukiman penduduk.
Pihak BKSD Batam dari tahun 2007 sampai 2011 telah melakukan pendataan terhadap Pulau Rempang dan menemukan ada 80 persen permasalahan. Diantaranya kawasan tersebut telah digunakan untuk pemukiman. Padahal, jika mengacu pada aturan seharusnya itu tidak dibolehkan.
"Kalau mengacu pada aturan, semua aktifitas yang ada disana ilegal pak hakim, kita tidak bisa mencegahnya karena kami hanya 20 orang yag bertugas di Batam," jelas Budi
Sidang yang di pimpin Arozidu di tunda dan dilanjutkan Rabu ini (23/3) di PN Batam (Ag/sidik)